Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 04-07-2019 — Putus : 23-09-2019 — Upload : 02-10-2019
Putusan PN TILAMUTA Nomor 52/Pid.B/2019/PN Tmt
Tanggal 23 September 2019 — Penuntut Umum:
1.Anto Widi Nugroho, SH.,MH
2.Kurniawan, SH.,M.Hum
3.Didin Mufti Agus Utomo, SH
4.Syahrianto Subuki. SH
Terdakwa:
Mudarman Abdul Alias Maman
8318
  • tindak pidana Penipuan, sebagaimana dakwaan Alternatif Kedua Penuntut Umum ;
  • Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 3 (tiga) bulan;
  • Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ;
  • Menetapkan barang bukti yakni:
    • 1 (satu) lembar promis atas nama ARLAN ULUWALA
      KM Hakim Anggota Paraf Pada waktu dan tempat seperti tersebut diatas, mulamula terdakwaMUDARMAN ABDUL Alias MAMAN yang bekerja di KSP Budi Luhur unit TilamutaDesa Modelomo Kec.Tilamuta Kab.Boalemo selaku mantri atau petugas lapanganberdasarkan surat keputusan Dewan Pimpinan Koperasi Simpan Pinjam Budi LuhurNo.17/KSP.BL/12/17 tanggal 19 Desember 2017, telah membuat pengajuanpinjaman atau promis fiktif/tidak sebenarnya dengan menggunakan namanamanasabah yang sudah melunasi pinjamannya yaitu:ARLAN ULUWALA
      KM Hakim Anggota Paraf Desa Modelomo Kec.Tilamuta Kab.Boalemo selaku mantri atau petugas lapangandengan rangkaian kebohongan telah membuat pinjaman atau promis fiktif/tidaksebenarnya dengan menggunakan namanama nasabah yang sudah melunasipinjamannya sehingga pinjaman tersebut bisa dicairkan oleh Pihak KSP Budi Luhurdan digunakan untuk kepentingan pribadi yaitu :ARLAN ULUWALA, pinjaman sebesar Rp 4.500.000.
      KM Hakim Anggota Paraf Terdakwa tidak menyerahkan uang pinjaman yang telah dicairkan tersebut kepadanasabah yang memohon pinjaman, melainkan Terdakwa menggunakan uangpinjaman tersebut untuk keperluan pribadi Terdakwa;Bahwa nasabah fiktif yang diajukan peminjaman oleh Terdakwa namun padakenyataanya para nasabah tidak mengajukan peminjaman yakni:e ARLAN ULUWALA, pinjaman sebesar Rp 4.500.000.
      Tilamuta melaluiTerdakwa akan tetapi Terdakwa tidak menyerahkan uang pinjaman yang telah dicairkantersebut kepada nasabah yang memohon pinjaman, melainkan Terdakwa menggunakanuang pinjaman tersebut untuk keperluan pribadi Terdakwa;Bahwa nasabah fiktif yang diajukan peminjaman oleh Terdakwa namun padakenyataanya para nasabah tidak mengajukan peminjaman yakni:e ARLAN ULUWALA, pinjaman sebesar Rp 4.500.000.
      KM Hakim Anggota Paraf Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjaraselama 1 (satu) tahun dan 3 (tiga) bulan;Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkanseluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ;Menetapkan barang bukti yakni:1 (Satu) lembar promis atas nama ARLAN ULUWALA, pinjaman sebesar Rp4.500.000.