Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 17-02-2016 — Putus : 02-03-2016 — Upload : 31-12-2016
Putusan PA KAB MALANG Nomor 0179/Pdt.P/2016/PA.Kab.Mlg
Tanggal 2 Maret 2016 — PEMOHON I DAN PEMOHON II
113
  • Menetapkan biodata para Pemohon, Nama Pemohon I : RUDI UMAR FIYANTO bin NAIB yang tercatat dalam buku Kutipan Akta Nikah Nomor: 835/212/VII/2011 tanggal 20 Juli 2001 diubah menjadi Nama Pemohon I : RUDI UMARVIANTO bin NAIB;3. Memerintahkan kepada para Pemohon untuk mencatatkan perubahan nama tersebut di Kantor Urusan Agama Kecamatan Singosari Kabupaten Malang;4. Membebankan kepada para Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 291.000,- (dua ratus sembilan puluh satu ribu rupiah).
    PENETAPANNomor 0179/Pdt.P/2016/PA.Kab.MlgDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Agama Kabupaten Malang yang memeriksa dan mengadiliperkara permohonan perubahan biodata dalam akta nikah pada tingkat pertamatelah menjatuhkan penetapan, yang diajukan oleh :RUDI UMARVIANTO bin NAIB umur 35 tahun, agama Islam, pekerjaanSwasta, tempat tinggal di Dusun Ngenep RT.2 RW. 1 DesaNgenep Kecamatan Karangploso Kabupaten Malang, sebagaiPemohon ;danSUKARSIH binti SUMARI umur 36 tahun, agama Islam
    Bahwa setelah menerima buku nikah tersebut ternyata terdapat kesalahantulis yakni Nama Pemohon : RUDI UMAR FIYANTO bin NAIB sedangkanyang benar adalah Nama Pemohon : RUDI UMARVIANTO bin NAB;Bahwa akibat dari kesalahan tulis tersebut para Pemohon dalam mengurusakta lahir anak mengalami hambatan, sehingga para Pemohon sangatmembutuhkan Penetapan dari Pengadilan Agama Kabupaten Malang gunadijadikan sebagai alas hukum untuk mengurus akta lahir anak;Bahwa para Pemohon sanggup membayar seluruh biaya yang
    Pengadilan Agama atauMahkamah Syariah dan Pasal 34 ayat (2) yang berbunyi Perubahan yangmenyangkut biodata suami, isteri ataupun wali harus berdasarkan kepadaputusan Pengadilan pada wlayah yang bersangkutan.Menimbang, bahwa permohonan para Pemohon adalah tentangPerubahan biodata para Pemohon dalam Kutipan Akta Nikah untuk mengurusmengurus Akta Kelahiran Anak, yang mengalami kesalahan yaitu penulisannama Pemohon : RUDI UMAR FIYANTO bin NAIB (bukti : P.4), sedangkanyang benar adalah nama Pemohon : RUDI UMARVIANTO
    Menetapkan biodata para Pemohon, Nama Pemohon : RUDI UMARFIYANTO bin NAIB yang tercatat dalam buku Kutipan Akta Nikah Nomor:835/212/VIV2011 tanggal 20 Juli 2001 diubah menjadi Nama Pemohon :RUDI UMARVIANTO bin NAIB;3. Memerintahkan kepada para Pemohon untuk mencatatkan perubahan namatersebut di Kantor Urusan Agama Kecamatan Singosari Kabupaten Malang;4.