Ditemukan 3 data
15 — 0
- Menyatakan Termohon yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap persidangan, tidak hadir;
- Mengabulkan permohonan Pemohon dengan verstek;
- Memberi izin kepada Pemohon (Kasrun bin Tamsiran) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (Umasri binti Karsiman) di depan sidang Pengadilan Agama Tuban;
- Membebankan kepada Pemohon membayar biaya perkara sejumlah Rp 805.000,00 (delapan ratus lima ribu rupiah);<
46 — 14
MENGADILI
1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
2. Memberi ijin kepada Pemohon untuk menikah lagi (berpoligami) dengan seorang wanita bernama UMASRI BINTI KARSIMAN;
3. Menetapkan barang-barang sebagai berikut :
- (Tanah milik Termohon / harta asal) Bangunan Rumah yang terbuat dari Tembok batu dan kayu, berlantaikan Keramik dan plester serta beratapkan Genteng dan asbes yang terletak di Dsn.
1 (satu) buahkipas angina berdiri danseperangkatalatmasak/ dapursertaalatuntukmakan dan minum.Bahwa, barangbarang tersebut Pemohon perolehselamadalamikatanpernikahandenganTermohonyaitudalamkurunwaktusebelumtahun2019.MenimbangbahwaataspermohonanPemohontersebut, Termohon didalampersidanganmenjawabsecaralisan yang padapokoknyamengajukanhalhalsebagaiberikut: benarTermohonistrisahdariPemohon dan sudahdikaruniaianakbernama XXX(Umur + 18 Tahun); benarPemohonakanmenikahlagidenganseorangperempuanbernama UMASRI
9 — 5
MENGADILI
1. Menyatakan Termohon yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap sidang, tidak hadir;
2. Mengabulkan Permohonan Pemohon secara verstek;
3. Memberi izin kepada Pemohon (SATURI BIN WASIYO) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (UMASRI BINTI KARSIMAN) di depan sidang Pengadilan Agama Tuban;
4.