Ditemukan 2 data
18 — 3
Menyatakan terdakwa RIKO JANUPA UMSAK alias RIKO Bin SAGUH tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dalam Dakwaan Primair Penuntut Umum ; 2. Membebaskan terdakwa RIKO JANUPA UMSAK alias RIKO Bin SAGUH dari Dakwaan Primair Penuntut Umum tersebut ; 3. Menyatakan terdakwa RIKO JANUPA UMSAK alias RIKO Bin SAGUH telah terbukti dengan sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana MEMPERGUNAKAN KESEMPATAN MAIN JUDI ; 4.
RIKO JANUPA UMSAK Bin SAGUH
13 — 3
Riko Janupa Umsak alias Riko Bin Saguh;6. Membebankan Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp.2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);