Ditemukan 1 data
Terdakwa:
DUNIFRIANTO bin UNDEU
30 — 16
Menyatakan Terdakwa DUNIFRIANTO bin UNDEU tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan kegiatan pembakaran lahan sebagaimana dalam Catatan Penuntut Umum ;
2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sejumlah Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan ;
3.
Terdakwa:
DUNIFRIANTO bin UNDEU