Ditemukan 3 data
163 — 80
Tanah sawah seluas 4.446 M2 (empat ribu empat ratus empat puluh enam meter persegi), SHM No. 43, atas nama Sapiah, terletak di Lingkungan Turida Timur, Kelurahan Turida, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram, dengan batas-batas sebagai berikut : - Utara : Saluran Air dan Unizhar ; - Selatan : Saluran Air dan tanah H. Maksum ; - Barat : Tanah Kavling/Gd. Sude/Parit ; - Timur : Tanah H. Zaini ; Adalah harta bersama H. Sarafudin dan Sapiah alias Hj. Nurhasanah ; 5. Menetapkan H.
Nurhasanahtelah membeli Tanah sawah dari Ida Amagq Nurdin, seluas 4.446M2 (empat ribu empat ratus empat puluh enam meter persegi),SHM No. 43, atas nama Sapiah, diperoleh pada, terletak diLingkungan Turida Timur, Kelurahan Turida, KecamatanSandubaya, Kota Mataram, dengan batasbatas sebagai berikut :e Utara : Saluran Air dan Unizhar ;e Selatan : Saluran Air dan tanah H. Maksum ;e Barat : Tanah Kavling/Gd. Sude/Parit ;e Timur : Tanah H. Zaini ;16.
Bahwa pada tanggal 19 Maret 2014, Para Tergugat telah menjual kepadaTurut Tergugat Tanah sawah seluas 4.446 M2 (empat ribu empatratus empat puluh enam meter persegi), SHM No. 43, atasnama Sapiah, terletak di Lingkungan Turida Timur, KelurahanTurida, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram, dengan batasbatas sebagai berikut :e Utara : Saluran Air dan Unizhar ;e Selatan : Saluran Air dan tanah H. Maksum ;e Barat : Tanah Kavling/Gd. Sude/Parit ;e Timur: Tanah H. Zaini ;18.
Diahudin (anak lakilaki)/Tergugat 4;Bahwa pada tanggal 19 Maret 2014, Para Tergugat telah menjual kepadaTurut Tergugat Tanah sawah seluas 4.446 M2 (empat ribu empatratus empat puluh enam meter persegi), SHM No. 43, atas namaSapiah, terletak di Lingkungan Turida Timur, Kelurahan Turida,Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram, dengan batasbatas sebagaiberikut :Utara : Saluran Air dan Unizhar ;Selatan : Saluran Air dan tanah H. Maksum ;Barat : Tanah Kavling/Gd. Sude/Parit ;Timur : Tanah H. Zaini ;8.
Tanah sawah seluas 4.446 M2 (empat ribu empat ratus empatpuluh enam meter persegi), SHM No. 43, atas nama Sapiah,terletak di Lingkungan Turida Timur, Kelurahan Turida,Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram, dengan batasbatassebagai berikut :e Utara : Saluran Air dan Unizhar ;e Selatan : Saluran Air dan tanah H. Maksum ;e Barat : Tanah Kavling/Gd. Sude/Parit ;e Timur : Tanah H. Zaini.Bahwa harta warisan H.
Tanah sawah seluas 4.446 M2 (empat ribu empat ratusempat puluh enam meter persegi), SHM No. 43, atas namaSapiah, terletak di Lingkungan Turida Timur, KelurahanTurida, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram, denganbatasbatas sebagai berikut :Utara : Saluran Air dan Unizhar ;e Selatan : Saluran Air dan tanah H. Maksum ;e Barat : Tanah Kavling/Gd. Sude/Parit ;e Timur : Tanah H. Zaini.Adalah harta bersama Sapiah alias Hj. Nurhasanah dengan H.
99 — 35
Tanah sawah seluas 4.446 M2 (empat ribu empat ratus empat puluhenam meter persegi), SHM No. 43, atas nama Sapiah, terletak diLingkungan Turida Timur, Kelurahan Turida, Kecamatan Sandubaya,Kota Mataram, dengan batasbatas sebagai berikut :e Utara : Saluran Air dan Unizhar ;e Selatan : Saluran Air dan tanah H. Maksum ;e Barat : Tanah Kavling/Gd. Sude/Parit ;e Timur : Tanah H. Zaini ;Adalah harta bersama H. Sarafudin dan Sapiah alias Hj. Nurhasanah ;5. Menetapkan H. Sarafudin dan Sapiah alias Hj.
Tanah sawah seluas 4.446 M2 (empat ribu empat ratus empat puluhenam meter persegi), SHM No. 43, atas nama Sapiah, terletak diLingkungan Turida Timur, Kelurahan Turida, Kecamatan Sandubaya,Kota Mataram, dengan batasbatas sebagai berikut :e Utara : Saluran Air dan Unizhar ;e Selatan : Saluran Air dan tanah H. Maksum ;e Barat : Tanah Kavling/Gd. Sude/Parit ;e Timur : Tanah H. Zaini ;adalah harta bersama antara almarhumah Sapiah alias Hj. Nurhasanah(isteri ketiga dari almarhum H.
87 — 36 — Berkekuatan Hukum Tetap
Tanah sawah seluas 4.446 m (empat ribu empat ratus empat puluhenam meter persegi), SHM Nomor 48, atas nama Sapiah, terletak diLingkungan Turida Timur, Kelurahan Turida, Kecamatan Sandubaya,Kota Mataram, dengan batasbatas sebagai berikut : Utara : Saluran Air dan Unizhar; Selatan : Saluran Air dan tanah H. Maksum; Barat : Tanah Kavling/Gd. Sude/Parit; Timur : Tanah H. Zaini;Adalah harta bersama H. Sarafudin dan Sapiah alias Hj. Nurhasanah;5. Menetapkan H. Sarafudin dan Sapiah alias Hj.