Ditemukan 1 data
DONNY M DOLOKSARIBU, SH
Terdakwa:
JOHAN TIO alias UNKEL als LIMBEK
69 — 21
Menyatakan Terdakwa Johan Tio alias Unkel alias Limbek tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penadahan sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan dan 15 (lima belas) hari;
3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
4.
Penuntut Umum:
DONNY M DOLOKSARIBU, SH
Terdakwa:
JOHAN TIO alias UNKEL als LIMBEK