Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 08-12-2022 — Putus : 23-12-2022 — Upload : 23-02-2023
Putusan PN INDRAMAYU Nomor 370/Pdt.P/2022/PN Idm
Tanggal 23 Desember 2022 — Pemohon:
UNRESIH Binti CASTA
339
  • M E N E T A P K A N

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
    2. Menetapkan memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki nama Pemohon yang tertulis pada paspor milik Pemohon yang semula tertulis UN RESIH, Tempat tanggal lahir Indramayu pada tanggal 30 November 1974 menjadi UNRESIH, tempat tanggal lahir Indramayu pada tanggal 30 November 1981;
    3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan penetapan ini kepada Kantor
    Imigrasi tentang perbaikan Paspor milik Pemohon yang tertulis atas nama UN RESIH, Tempat tanggal lahir Indramayu 30 November 1974 diperbaiki menjadi atas nama UNRESIH, Tempat tanggal lahir Indramayu 30 November 1981;
  • Membebankan segala biaya yang timbul dalam permohonan kepada Pemohon sejumlah Rp. 130.000,00 (Seratus tiga puluh ribu rupiah) ;
  • Pemohon:
    UNRESIH Binti CASTA