Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 11-08-2022 — Putus : 27-09-2022 — Upload : 28-09-2022
Putusan PN GUNUNG SUGIH Nomor 244/Pid.Sus/2022/PN Gns
Tanggal 27 September 2022 —
Terdakwa:
JUPRI Alias TUTRI Bin UNSUNI
3713
  • MENGADILI

    1. Menyatakan Terdakwa JUPRI Alias TUTRI Bin UNSUNI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa Hak Menjual Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dakwaan Alternatif Kesatu Penuntut Umum;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) Tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka

    Terdakwa:
    JUPRI Alias TUTRI Bin UNSUNI