Ditemukan 1 data
Terdakwa:
JUPRI Alias TUTRI Bin UNSUNI
37 — 13
MENGADILI
- Menyatakan Terdakwa JUPRI Alias TUTRI Bin UNSUNI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa Hak Menjual Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dakwaan Alternatif Kesatu Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) Tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka
Terdakwa:
JUPRI Alias TUTRI Bin UNSUNI