Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 20-07-2018 — Putus : 15-08-2018 — Upload : 09-02-2019
Putusan PA WATAMPONE Nomor 1879/Pdt.P/2018/PA.Wtp
Tanggal 15 Agustus 2018 — Pemohon:
1.Mustari bin Umma
2.Uperia binti Paremma
95
  • Menyatakan sah perkawinan Pemohon I (Mustari bin Umma) dengan Pemohon II (Uperia binti Paremma) yang dilaksanakan pada tanggal 04 Februari 1981 di Desa Pasaka, Kecamatan Kahu, Kabupaten Bone.
  • Membebankan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 166.000,00 (seratus enam puluh enam ribu rupiah).
  • Pemohon:
    1.Mustari bin Umma
    2.Uperia binti Paremma
    Menyatakan sah perkawinan Pemohon (Mustari bin Umma) denganPemohon II (Uperia binti Paremma) yang dilaksanakan pada tanggal 04Februari 1981 di Desa Pasaka, Kecamatan Kahu, Kabupaten Bone.3.
    Adanya calon isteri yaitu Pemohon II (Uperia binti Paremma);3. Adanya wali nikah yaitu wali nasab ayah kandung Pemohon II yangbernama Paremma;4.
    Menyatakan sah perkawinan Pemohon (Mustari bin Umma) denganPemohon II (Uperia binti Paremma) yang dilaksanakan pada tanggal 04Februari 1981 di Desa Pasaka, Kecamatan Kahu, Kabupaten Bone.3. Membebankan kepada Pemohon dan Pemohon II untuk membayar biayaperkara sejumlah Rp. 166.000,00 (Sseratus enam puluh enam ribu rupiah).Demikian ditetapbkankan oleh hakim Pengadilan Agama Watampone padahari Rabu tanggal 15 Agustus 2018 Miladiyah. bertepataan dengan tanggal 3Zulhijjan 1439 Hijriyah, oleh Dra.