Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 09-12-2010 — Upload : 24-05-2012
Putusan PN WAMENA Nomor 76/Pid.B/2010/PN.WMN
Tanggal 9 Desember 2010 —
167100
  • Menyatakan terdakwa UPURA TABUNI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana
    DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA Pengadilan Negeri Wamena yang mengadili perkaraperkara pidana pada peradilantingkat Pertama dengan acara pemeriksaan biasa, menjatuhkan putusan sebagai berikutdalam perkara terdakwa : Nama Lengkap : UPURA TABUNI ; Tempat Lahir : Balingga ; Umur/Tanggal Lahir : 19 tahun/ 12 April 1991 ; Jenis Kelamin : Lakilaki;Kebangsaan : Indonesia ;Tempat Tinggal : Desa Name, Distrik Tiom, Kabupaten Lanny Jaya ; Agama : Kristen Protestan ;Pekerjaan : Petani ; Terdakwa
    Perkara : PDM48/WMNA/12/2010,yang pada pokoknya menuntut agar Majelis Hakim yang mengadili perkara ini memutuskan :1 Menyatakan terdakwa UPURA TABUNI terbukti secara sah dan meyakinkanbersalah melakukan tindak pidana kejahatan menghilangkan jiwa orang lainsebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 338 KUHP ; 2 Menyatakan terdakwa UPURA TABUNI terbukti secara sah dan meyakinkanbersalah melakukan tindak pidana kejahatan dengan kekerasan memaksaseorang perempuan bersetubuh dengan dia diluar perkawinan
    sebagaimanadiatur dan diancam = pidana dalam pasal 285 KUHP ; 3 Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa UPURA TABUNI, dengan pidanapenjara selama 12 (dua belas) tahun dikurangkan selama terdakwa berada dalamtahanan sementara, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan =; 4 Menetapkan agar barang bukti berupa e 1 (satu) lembar baju kaos singlet warna biru kombinasi abuabu ; e 1 (satu) lembar celana pendek warna biru kombinasi kuning ; e 1 (satu) buah noken milik korban ; Dirampas untuk dimusnahkan
    Perk. : PDM36/Wmna/12/2010, terdakwa telah didakwa dengandakwaan sebagai berikut KESATU : Bahwa ia terdakwa UPURA TABUNI pada hari Sabtu, tanggal 17 Juli 2010, sekitarjam 12.00 WIT atau setidaktidaknya dalam bulan Juli 2010, bertempat di Desa Burujugu,Distrik Balingga, Kabupaten Lani Jaya, atau di suatu tempat yang masih termasuk dalamdaerah hukum Pengadilan Negeri Wamena, dengan sengaja menghilangkan jiwa oranglain, yakni korban SELIANA YELIPELE, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengancaracara
    di dekat kayu sage yangsudah kering dengan maksud agar supaya tubuh korban tidak diketahui oleh orang lain ; Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa, korban meninggal dunia, sebagaimanaditerangkan dalam Visum et Repertum Nomor : 03/PKMBLNG/VR/2010 atas nama SelianaYelipele, yang dibuat dan ditanda tangani atas sumpah jabatan oleh KENDIUS JIKWA, selaku mantri pada Puskesmas Balingga ;Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 338 KUHPidana ;DAN > KEDUA : Bahwa ia terdakwa UPURA