Ditemukan 5 data
BAMBANG IRAWAN
17 — 3
MENETAPKAN:
- Mengabulkan Permohonan Pemohon Untuk Seluruhnya ;
- Memberi Izin kepada pada Pemohon untuk Perbaikan kesalahan penulisan nama orang tua anak Pemohon yaitu :
- Nama orang tua anak Pemohon semula tertulis UPIATI
diganti menjadi UPIATI HAZISA dalam kutipan Akta Kelahiran No.KT.2001.2383.JB tertanggal 30 Agustus 2001;
- Nama orang tua anak Pemohon semula tertulis UPIATI diganti menjadi UPIATI HAZISA dalam kutipan Akta Kelahiran No.KT.2001.2383.JB tertanggal 30 Agustus 2001;
Memberi Izin kepada pada Pemohon untuk Perbaikan kesalahan penulisannama orang tua anak Pemohon yaitu : Nama orang tua anak Pemohon semula tertulis UPIATI diganti menjadiUPIATI HAZISA dalam kutipan Akta Kelahiran No.KT.2001.2383.JBtertanggal 30 Agustus 2001;3.
Memberikan izin kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan SipilKabupaten Muara Enim untuk memberikan catatan pinggir tentang perbaikanpenulisan nama orang tua anak Pemohon: Nama orang tua anak Pemohon semula tertulis UPIATI diganti menjadiUPIATI HAZISA dalam kutipan Akta Kelahiran No.KT.2001.2383.JBtertanggal 30 Agustus 2001;4.
aktaKelahirannya;Bahwa setelan dibuatkan Akta Kelahirnan anak PemohontersebutPemohon hendak melakukan perbaikan penulisan nama Ibu anakPemohon;Bahwa pada pembuatan Akta Kelahiran oleh Dinas Kependudukan danCatatan Sipil Kabupaten Muara Enim atas nama Ibu anak Pemohontersebut telah tertulis UPIATI;Bahwa Pemohon bermaksud menambah nama Ibu anaknya dalam kutipanakta kelahiran tersebut yang semula tertulis UPIATI diganti menjadi UPIATIHAZIS;Bahwa Nama lbu anak Pemohon tersebut hendak diperbaiki dandisesuaikan
Memberi Izin kepada pada Pemohon untuk Perbaikan kesalahan penulisannama orang tua anak Pemohon yaitu : Nama orang tua anak Pemohon semula tertulis UPIATI digantimenjadi UPIATI HAZISA dalam kutipan Akta KelahiranNo.KT.2001.2383.JB tertanggal 30 Agustus 2001;3.
Memberikan izin kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan SipilKabupaten Muara Enim untuk memberikan catatan pinggir tentang perbaikanpenulisan nama orang tua anak Pemohon: Nama orang tua anak Pemohon semula tertulis UPIATI digantimenjadi UPIATI HAZISA dalam kutipan Akta KelahiranNo.KT.2001.2383.JB tertanggal 30 Agustus 2001;4.
SARMIDIANTO
19 — 3
tersebut dalam melakukanpembenaran Tempat Lahir Anak Pemohon agar untuk disesuaikan denganidentitasnya yang tercantum pada bukti surat P4, dan P5 atas Tempat Lahir anakPemohon tersebut cukup beralasan dan patut untuk dikabulkan;Menimbang, bahwa terhadap petitum poin 3 yang menyatakanMemberikan izin kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan SipilKabupaten Muara Enim untuk memberikan catatan pinggir tentang perbaikanpenulisan nama orang tua anak Pemohon Nama orang tua anak Pemohon semulatertulis UPIATI
diganti menjadi UPIATI HAZISA dalam kutipan Akta Kelahiran No.KU.2001.0490.JB tertanggal 29 Agustus 2001, Hakim berpendapat bahwa untuktertibnya Administrasi Data Kependudukan sesuai ketentuan UndangUndangRepublik Indoneisa Nomor 23 tahun 2006 tentang Adiminstrasi KependudukanHalaman 7 dari 9Penetapan Nomor 44/Pdt P/2019/PN Mrejuncto Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan TataCara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, Pengadilan dapat memberikanizin serta akan menyampaikan
39 — 5
Burhani bin Djaun) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (Supiati binti H. M. Aini) di depan sidang Pengadilan Agama Kuala Pembuang;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp530.000,00 (Lima ratus tigapuluh ribu rupiah);
17 — 1
Menjatuhkan talak satu khul'i Tergugat (Sukiman bin Sajimin) terhadap Penggugat (Upiati binti Kadino) dengan iwadh sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah)4.
SUMIATI
31 — 17
M E N E T A P K A N
- Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon tersebut;
- Memberi ijin kepada Pemohon untuk mengganti nama dan tahun lahir pemohon yang tertera di KTP NIK 3514064905040001 dan KK nomor 3514060101060931 (baris 4 kolom 1 dan 5) yakni SUMIATI lahir 09 Mei 2004 diganti menjadi SUPIATI lahir 09 Mei 2000 sesuai dengan Kutipan Akta