Ditemukan 3 data
Terbanding/Penggugat : Eka Fitriya binti H. Effendi
67 — 20
Effendi);
- Menetapkan anak bernama Uqailah Azzahra Munawarisno, umur 9 tahun berada di bawah hadhanah Penggugat hingga anak tersebut mumayyiz, dengan ketentuan Penggugat harus memberikan akses kepada Tergugat untuk bertemu dengan anak yang bersangkutan;
- Menghukum Tergugat / Pembanding atau siapapun juga yang menguasai anak tersebut sebagaimana petitum angka 3 diatas, untuk menyerahkan kepada Penggugat / Terbanding ;
- Menghukum Tergugat untuk memberikan nafkah anak bernama
Uqailah Azzahra Munawarisno sebesar Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) per bulan, dengan kenaikan 10 % (sepuluh persen) per tahun, di luar biaya pendidikan dan kesehatan, yang dibayar melalui Penggugat, terhitung sejak dijatuhkannya putusan ini sampai anak yang bersangkutan dewasa dapat mengurus diri sendiri (umur 21 tahun);
- Menyatakan tidak dapat diterima gugatan Penggugat selebihnya;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara pada tingkat pertama sejumlah
46 — 12
Dalam Rekonpensi
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonpensi/Termohon Konpensi sebagian;
- Menetapkan Penggugat Rekonpensi/Termohon Konpensi sebagai pemegang hak asuh (hadlanah) terhadap dua orang anak Penggugat Rekonpensi/Termohon Konpensi dan Tergugat Rekonpensi/Pemohon Konpensi bernama Zazqya Putri Pratami Burhanuddin (umur 13 tahun) dan Tsania Uqailah
memberikan akses kepada Tergugat Rekonpensi/Pemohon Konpensi sebagai ayah kandungnya untuk bertemu dan berkomunikasi dengan anak tersebut sesuai kepentingan terbaik bagi anak;
- Menghukum Tergugat Rekonpensi/Pemohon Konpensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonpensi/Termohon Konpensi nafkah dua orang anak (Zazqya Putri Pratami Burhanuddin (umur 13 tahun) dan Tsania Uqailah
31 — 18
Ambarwati binti Danu Subiyanto) di depan sidang Pengadilan Agama Semarang;
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk sebagian;
- Menetapkan Penggugat Rekonpensi sebagai pemegang hak hadhanah terhadap dua orang anak Penggugat Rekonpensi dan Tergugat Rekonpensi bernama Zazqya Putri Pratami Burhanuddin dan Tsania Uqailah
DALAM REKONVENSI