Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 09-04-2018 — Putus : 28-05-2018 — Upload : 30-05-2018
Putusan PN BAUBAU Nomor 48/Pid.B/2018/PN Bau
Tanggal 28 Mei 2018 — Penuntut Umum:
Yuniarti,SH
Terdakwa:
LA ODE URIZAN Alias URIZAN BIN LA ODE NAZIRU
1712
  • M E N G A D I L I

    1. Menyatakan Terdakwa LA ODE URIZAN Als.
    URIZAN Bin LA ODE NAZIRU, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penganiayaan ;
  • Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap diri Terdakwa dengan pidana penjara selama 4 (empat) Bulan dan 15 (lima belas) Hari ;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
  • Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan ;
  • Membebankan kepada Terdakwa membayar
    Penuntut Umum:
    Yuniarti,SH
    Terdakwa:
    LA ODE URIZAN Alias URIZAN BIN LA ODE NAZIRU
    ./2018/PN.BauDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Baubau yang memeriksa dan mengadili perkaraperkara pidanadengan acara pemeriksaan biasa pada tingkat pertama telah menjatuhkan putusan dalamperkara Terdakwa ; Nama Lengkap : LA ODE URIZAN Als URIZAN Bin LA ODE NAZIRU Tempat Lahir : Baubau Umur/Tanggal Lahir : 26 Tahun/ 16 Maret 1982; Jenis kelamin : Lakilaki; Kebangsaan : Indonesia; Tempat tinggal : Jl.
    Menyatakan terdakwa La Ode Urizan Alias Urizan Bin (Alm) L.aode Naziru, terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Penganiayaan"sebagaimana didakwakan pada dakwaan Pasal 351 Ayat (1) KUHP.2.
    Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa La Ode Urizan Alias Urizan Bin(Alm) Laode Naziru dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan dikurangi selamaterdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan.A: Menetapkan supaya terdakwa dibebani biaya perkara sebesar Rp. 2.000, (dua riburupiah).Menimbang, bahwa terhadap tuntutan penuntut umum tersebut, terdakwa telahmengajukan pembelaan secara lisan yang pada pokoknya mohon putusan yang seringanringannya oleh karena terdakwa
    menyesali perbuatannya dan berjanji untuk tidakmengulanginya lagi;Menimbang, bahwa atas pembelaan Terdakwa tersebut Penuntut Umum telah pulamenyampaikan tanggapannya secara lisan yang pada pokoknya menyatakan tetap padatuntutannya ;Menimbang, bahwa Terdakwa dihadapkan ke persidangan oleh Penuntut Umumdengan dakwaan sebagai berikut ;Dakwaan ;Bahwa ia terdakwa La Ode Urizan Alias Urizan Bin (Alm) La Ode Naziru, pada hari Sabtu tanggal 20 Januari 2018 sekitar pukul 04.00 Wita atau setidaktidaknya pada
    Menyatakan Terdakwa LA ODE URIZAN Als URIZAN Bin (Alm) LAODE NAZIRUterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penganiayaan;2. Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap diri terdakwa dengan pidana penjara selama4 (empat) bulan dan 15 (lima belas hari);3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkanseluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan;5.