Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 16-06-2022 — Putus : 20-07-2022 — Upload : 20-09-2022
Putusan PN BANGIL Nomor 192/Pid.Sus/2022/PN Bil
Tanggal 20 Juli 2022 —
Terdakwa:
HENDRIK USDIANTORO Bin LEGIMAN
227
  • M E N G A D I L I:

    1. Menyatakan Terdakwa HENDRIK USDIANTORO Bin LEGIMAN tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Dengan sengaja mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dan mengakibatkan orang lain meninggal dunia;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan ;
    3. Menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan
    N-8322-UZ; 1 (satu) lembar SIM B1 atas nama HENDRIK USDIANTORO; 1 (satu) lembar Buku Uji kendaraan Mitsubishi Dump Truck Nopol. N-8322-UZ;

Dikembalikan kepada Terdakwa;

  • 1 (satu) unit kendaraan sepeda motor Honda Supra Nopol. N-4083-TAQ; 1 (satu) lembar STNK kendaraan sepeda motor Honda Supra Nopol.

    Terdakwa:
    HENDRIK USDIANTORO Bin LEGIMAN