Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 23-05-2022 — Putus : 15-06-2022 — Upload : 28-06-2022
Putusan PN TANJUNG KARANG Nomor 76/Pdt.P/2022/PN Tjk
Tanggal 15 Juni 2022 — Pemohon:
USDIMAN SIMANJUNTAK
166
  • Pemohon:
    USDIMAN SIMANJUNTAK
Register : 24-01-2019 — Putus : 31-01-2019 — Upload : 24-10-2019
Putusan PN SIBOLGA Nomor 17/Pdt.P/2019/PN Sbg
Tanggal 31 Januari 2019 — Pemohon:
S.U RUDIANTO SIMANJUNTAK
153
  • Memberi ijin kepada Pemohon untuk memperbaiki nama Pemohon yang terdapat dalam Kutipan Akta Kelahiran yang semula tercatat nama Pemohon Saron Usdiman Rudianto Simanjuntak menjadi nama Pemohon S.U Rudianto Simanjuntak, sesuai dengan Ijazah milik Pemohon;

    3. Memerintahkan Pegawai Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tapanuli Tengah untuk membuat perubahan sesuai dengan permohonan Pemohon tersebut diatas;

    4.

    Bahwa dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor 1201CLT3003201113252tanggal 7 April 2011 tercatat bahwa di Belawan pada tanggal 25September 2000 telah lahir Saron Usdiman Rudianto Simanjuntak, anakyang kedua, Lakilaki dari Ayah Rodo Roroan Simanjuntak dan Ibu ErnaMeida Sagala;3. Bahwa dalam Kartu Tanda Penduduk No. 1201202509000001 tanggal 19Januari 2018 tercatat nama Pemohon S.U Rudianto Simanjuntak;4. Bahwa dalam Ijazah Sekolah Dasar No.
    Memberi ijin kepada Pemohon untuk memperbaiki namaPemohon yang terdapat dalam Kutipan Akta Kelahiran yang semulatercatat nama Pemohon Saron Usdiman Rudianto Simanjuntak menjadinama Pemohon S.U Rudianto Simanjuntak, sesuai dengan Ijazah milikPemohon;3. Memerintahkan Pegawai Dinas Kependudukan dan PencatatanSipil Kabupaten Tapanuli Tengah untuk membuat perubahan sesuaidengan permohonan Pemohon tersebut diatas;4.
    Dalam Kutipan Akta Kelahiran tercatat nama PemohonSaron Usdiman Rudianto Simanjuntak. Sedangkan dalam Ijazah milik Pemohontercatat nama Pemohon S.U Rudianto Simanjuntak sehingga Pemohon inginmemperbaiki Kutipan Akta Kelahiran tersebut agar sesuai dengan ljazah milikPemohon;Menimbang, bahwa Pemohon untuk menguatkan dalilnya telahmengajukan bukti surat yang diberi tanda P1 sampai dengan P4, yang telahdibubuhi bea materai, dan disesuaikan dengan aslinya.
    Dalam Kutipan Akta Kelahiran (bukti P3) tercatatnama Pemohon Saron Usdiman Rudianto Simanjuntak.
    Memberi ijin kepada Pemohon untuk memperbaiki nama Pemohon yangterdapat dalam Kutipan Akta Kelahiran yang semula tercatat namaPemohon Saron Usdiman Rudianto Simanjuntak menjadi nama PemohonS.U Rudianto Simanjuntak, sesuai dengan ljazah milik Pemohon;3. Memerintahkan Pegawai Dinas Kependudukan dan Pencatatan SipilKabupaten Tapanuli Tengah untuk membuat perubahan sesuai denganpermohonan Pemohon tersebut diatas;4.