Ditemukan 3 data
160 — 50
Menyatakan sah dan mengikat secara hukum Surat Pengakuan Akad Pinjaman tanggal 5 Februari 2010, Surat Pengakuan Akad Pinjaman tanggal 16 November 2011, Surat Pengakuan Hutang (SPH) Nomor : 01/USIPIN & UTPI-KPL.MSI/SPH/2017, Tanggal 6 Januari 2017 dan Perjanjian Kredit Umum Unit Simpan Pinjam dan Unit TPI tanggal 6 Januari 2017;3. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan wanprestasi;4.
Rp225.000.000 (Dua ratusdua puluh lima juta rupiah) sudah dibayarkan Rp135.000.000(Seratus tiga puluh lima juta rupiah) dan terakhir bayar tanggal 9Januari 2014 sehingga sisa hutang pokoknya adalahRp90.000.000 (Sembilan puluh juta rupiah) dengan bungapinjaman sebesar 3% (Tiga persen);Bahwa selain sisa pinjaman sebagaimana dimaksud pada poin 7tersebut di atas, Terguat juga mempunyai sisa pinjaman TempatPelelangan Ikan (TPI) kepada Penggugat sehingga kemudiandibuatkan Surat Pengakuan Hutang (SPH) Nomor :01/USIPIN
) sebesarRp100.000 (Seratus ribu rupiah) untuk setiap hari keterlambatan.Berdasarkan hal hal yang telah diuraikan tersebut diatas, Penggugatmohon agar Ketua Pengadilan Negeri Indramayu Cq Majelis Hakim yangmemeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan putusan dengan amarsebagai berikut:1.2.Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;Menyatakan Surat Pengakuan Akad Pinjaman tanggal 5 Februari 2010,Surat Pengakuan Akad Pinjaman tanggal 16 November 2011, SuratPengakuan Hutang (SPH) Nomor : O1/USIPIN
;Fotocopy Kwitansi tanggal 06 Maret 2010, P4;Fotocopy Kwitansi tanggal 17 Maret 2010, P5;Fotocopy Kwitansi tanggal 22 Maret 2010, P6;Fotocopy Kwitansi tanggal 24 Maret 2010, P7;Fotocopy Kwitansi tanggal 07 April 2010, P8;Fotocopy Kwitansi tanggal 19 Mei 2010, P9;Fotocopy Sertifikat Hak Milik No. 249 Tanggal 04 April 1985, P10;Fotocopy Sertifikat Hak Milik No. 250 Tanggal 06 Juni 1991, P11;Fotocopy Sertifikat Hak Milik No. 251 Tanggal 06 Juni 1991, P12;Fotocopy Surat Pengakuan Hutang (SPH) No.01/USIPIN
Brondong, Tanah empang luas10.040 M2 atas nama Rasim;Sertifikat Hak Milik No. 251/Desa Brondong, tanah empang luas 15.350M2 atas nama Masih;Menimbang bahwa atas hutang pinjaman Tergugat kepadaPenggugat tersebut, setelah jangka waktu pinjaman habis Tergugat hanyamembayar sebagian hutangnya kepada Penggugat serta Tergugat jugamasih memiliki hutang sisa pinjaman di Tempat pelelangan ikan (TPI)sehingga hutang Tergugat dituangkan dalam Surat Pengakuan Hutang(SPH) Nomor : 01/USIPIN & UTPIKPL.MSI/SPH/2017
tanggal 04 Februari2013 bunganya dan tanggal 09 Januari 2014 sebesar Rp. 135.000.00sehingga total sisa hutang pokok Tergugat yang belum dibayarkan olehTergugat kepada Penggugat adalah sebesar Rp. 290.000.000, (dua ratussembilan puluh juta rupiah), dan Tergugat masih memiliki sisa PinjamanTempat pelelangan Ikan (TPI) sebesar Rp. 48.109.000, (empat puluhdelapan juta seratus sembilan ribu rupiah);Menimbang bahwa berdasarkan bukti Surat P13 dan P14 yaituberupa Surat Pengakuan hutang (SPH) Nomor : 01/USIPIN
5 — 5
- Menyatakan Termohon yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk datang menghadap di persidangan, tidak hadir;
- Mengabulkan permohonan Pemohon dengan verstek;
- Memberi izin kepada Pemohon (Iman Tarman bin Ohan Juhana) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (Ida Saripah binti Enang Usipin) di depan sidang Pengadilan Agama Soreang;
- Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sejumlah Rp.380.000,00
KPL Mina Sumitra
Tergugat:
H. Sugiarto
22 — 22
M E N G A D I L I:
DALAM EKSEPSI :
- Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;
DALAM POKOK PERKARA :
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan sah dan mengikat secara hukum Surat Pengakuan Akad Pinjaman tanggal 5 Februari 2010, Surat Pengakuan Akad Pinjaman tanggal 16 November 2011, Surat Pengakuan Hutang (SPH) Nomor : 01/USIPIN & UTPI-KPL.MSI/SPH