Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 04-01-2022 — Putus : 31-01-2022 — Upload : 02-02-2022
Putusan PA TASIKMALAYA Nomor 98/Pdt.G/2022/PA.Tsm
Tanggal 31 Januari 2022 — Penggugat melawan Tergugat
147
  • Memberi izin kepada Pemohon (Ghian Nurrul Kalam, S.Pd Bin Wawan Ustikman, S.H.) untuk menjatuhkan thalak satu raj'i terhadap Termohon (Rini Purnami, S.Kep Binti Deden) di depan sidang Pengadilan Agama Tasikmalaya;

    4. Menghukum kepada Pemohon untuk membayar kepada Termohon berupa mutah dan Iddah sejumlah Rp. 2.000.000,- (Dua juta rupiah) yang dibayarkan secara langsung dan tunai pada saat ikrar talak dilaksanakan;

    5.