Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 01-09-2020 — Putus : 23-09-2020 — Upload : 23-09-2020
Putusan PA TUAL Nomor 108/Pdt.P/2020/PA.Tul
Tanggal 23 September 2020 — Pemohon melawan Termohon
2411
  • MENETAPKAN

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II;
    2. Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I (Ampera Hanubun bin Kamal Hanubun) dengan Pemohon II (Nur Hanubun binti La Usumina) yang dilaksanakan pada tanggal 14 Juni 1991 di Ohoi Danar Ternate, Kecamatan Kei Kecil Timur Selatan, Kabupaten Maluku Tenggara;
    3. Memerintahkan Pemohon I dan Pemohon II untuk mencatatkan pernikahannya pada Kantor Urusan Agama
    all aneDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Agama Tual yang memeriksa dan mengadili perkara tertentupada tingkat pertama dalam sidang majelis telah menjatuhkan penetapandalam perkara pengesahan nikah yang diajukan oleh:Ampera Hanubun bin Kamal Hanubun, tanggal lahir 05 November1969 /Umur 50, agama Islam, pekerjaan petani, pendidikan SD,tempat kediaman di Ohoi Danar Ohoitom, Kecamatan Kei KecilTimur Selatan, Kabupaten Maluku Tenggara, sebagai PemohonI;DanNur Hanubun binti La Usumina
    Bahwa yang bertindak sebagai wali nikah adalah ayah kandungPemohon II yang bernama La Usumina dengan saksi nikah masingmasingJumat Ngabalin dan Arjuna Ngabalin, dengan maskawin berupa uangsejumlah Rp. 5.000, (lima ribu rupiah) dibayar tunai dan telah terjadi ijabqabul ;3. Bahwa pada saat pernikahan tersebut Pemohon berstatusperjaka dan Pemohon II berstatus perawan;4.
    Menyatakan sah permikahan antara Pemohon (Ampera Hanubun binKamal Hanubun) dengan Pemohon II (Nur Hanubun binti La Usumina)yang dilaksanakan pada tanggal 14 Juni 1991 di Ohoi Danar Ternate,Kecamatan Kei Kecil Timur Selatan, Kabupaten Maluku Tenggara;3.
    Bahwa dalam pernikahan Pemohon dengan Pemohon II dengan yangmenjadi wali nikahnya adalah bernama La Usumina sebagai ayah kandungPemohon Il, dihadiri oleh saksisaksi antara lain bernama Jumat Ngabalindan Arjuna Ngabalin dengan Mas kawinnya berupa uang sejumlah Rp.5.000, (lima ribu rupiah) dibayar tunai serta ada ijab dan gobul;6.
    Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon (Ampera Hanubun binKamal Hanubun) dengan Pemohon II (Nur Hanubun binti La Usumina)yang dilaksanakan pada tanggal 14 Juni 1991 di Ohoi Danar Ternate,Kecamatan Kei Kecil Timur Selatan, Kabupaten Maluku Tenggara;3. Memerintahkan Pemohon dan Pemohon Il untuk mencatatkanpernikahannya pada Kantor Urusan Agama Kecamatan Kei Kecli Timur,Kabupaten Maluku Tenggara;4.