Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 20-01-2021 — Putus : 18-03-2021 — Upload : 16-08-2021
Putusan PN DENPASAR Nomor 66/Pid.Sus/2021/PN Dps
Tanggal 18 Maret 2021 —
Terdakwa:
I Nyoman Utarayama
3010
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa I Nyoman Utarayama tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 (lima) gram sebagaimana dakwaan alternatif kesatu Penuntut Umum;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I Nyoman Utarayama tersebut

    Terdakwa:
    I Nyoman Utarayama
    Pekerjaan : Tidak bekerjaTerdakwa Nyoman Utarayama ditahan dalam tahanan Rutan oleh:1. Penyidik sejak tanggal 17 September 2020 sampai dengan tanggal 6Oktober 20202. Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 7 Oktober2020 sampai dengan tanggal 15 November 20203. Penyidik Perpanjangan Pertama Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejaktanggal 16 November 2020 sampai dengan tanggal 15 Desember 20204.
    Menyatakan terdakwa NYOMAN UTARAYAMA terbukti bersalah secarasah dan meyakinkan melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawanhukum menyimpan, menguasai, Narkotika Golongan bukan tanamanberatnya melebihi 5 (lima) gram, sebagaimana didakwa melanggar Pasal112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dalamDakwaan Kesatu.2.
    bersalah, mengakui perbuatannya dan berjanjitidak akan mengulangi lagi perbuatannya serta mohon agar Terdakwa dapatdijatuhi hukuman yang seadiladilnya dan seringanringannya ;Setelah mendengar tanggapan lisan Penuntut Umum yang padapokoknya menyatakan tetap pada Tuntutannya dan Penasihat Hukum Terdakwamenyatakan tetap pada Nota Pembelaan / Pledoi;Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh PenuntutUmum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:KESATUwonnn n= Bahwa ia terdakwa NYOMAN UTARAYAMA
    Menyatakan Terdakwa Nyoman Utarayama tersebut di atas, telahterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanatanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan Narkotika Golongan bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 (lima) gram sebagaimanadakwaan alternatif kesatu Penuntut Umum;2.
    Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Nyoman Utarayama tersebutoleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) tahun danpidana denda sebesar Rp.800.000.000, (delapan ratus juta rupiah),dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka digantidengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani olehTerdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;5.
Register : 27-03-2019 — Putus : 09-05-2019 — Upload : 20-05-2019
Putusan PN DENPASAR Nomor 346/Pid.Sus/2019/PN Dps
Tanggal 9 Mei 2019 —
Terdakwa:
I Nyoman Utarayama Alias Mang Am,o
230
  • Menyatakan Terdakwa I NYOMAN UTARAYAMA ALS.


    Terdakwa:
    I Nyoman Utarayama Alias Mang Am,o