Ditemukan 2 data
155 — 47 — Berkekuatan Hukum Tetap
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I PT ASMARA (HEAVENLY RESIDENCE) dan Pemohon Kasasi II KADEK HERDA UTIARI tersebut;
PT ASMARA (HEAVENLY RESIDENCE) VS KADEK HERDA UTIARI
PUTUSANNomor 218 K/Pdt.SusPHI/2020DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata khusus perselisihan hubungan industrialdalam tingkat kasasi memutus sebagai berikut dalam perkara antara:PT ASMARA (HEAVENLY RESIDENCE), berkedudukan diJalan Gunung Payung Sawangan Nusa Dua Bali Indonesia,yang diwakili olen Li Wan Wang Eric sebagai Direktur PTAsmara (Heavenly Residence);Pemohon Kasasi juga Termohon Kasasi II;LawanKADEK HERDA UTIARI, bertempat tinggal di Jalan
Kadek Herda Utiari
Tergugat:
PT Asmara Heavenly Residence
109 — 39
Penggugat:
Kadek Herda Utiari
Tergugat:
PT Asmara Heavenly ResidencePUTUSANNomor 10/Pdt.SusPHI/2019/PNDpsDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Denpasar,yang memeriksa dan memutus perkara perselisihan hubungan industrial padatingkat pertama, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkaragugatan antara:Kadek Herda Utiari, Perempuan lahir di Singaraja pada tanggal 22 Februari1970, pekerjaan karyawan swasta yang tinggal di Jalan By PassNgurah Rai No. 9 Nusa Dua, dengan alamat yang tertera dalamKartu
Asmara (Heavenly Residence) dapamempekerakan kembali Sdri Kadek Herda Utiari, dengan hak dankewajiban yang melekat sebagaimana diatur dalam pernanjian kerjasebelumnya dan dengan status kepegawaian sebagai pekerja tetap(PKWTT);2.Agar Pihak Pengusaha PT. Asmara (Heavenly Residence) tetapmembayar upah pekerja sampai adanya putusan yang mempunyaikekuatan hukum tetap dari lembaga penyelesaian Perselisihan HubunganIndutrial ;3.
Agar Pihak Pengusaha PT.Asmara (Heavenly Rsidence) dengan sdriKadek Herda Utiari mempertimbangkan untuk dapat menerima Anjuraninl;4.
Bukti P.1.a : Fotocopi Surat Perjanjian Kerja antara Heavenly Residenceselaku Tergugat dengan Kadek Herda Utiari selaku Penggugat yang telahditranslet dalam Bahasa Indonesia;2. Bukti P.1.b : Fotocopi Employment Contract Between Heavenly ResidenceAnd Kadek Herda Utiari;3. Bukti P.2 : Fotocopi Slip Gaji Penggugat;4. Bukti P.3 : Fotocopi Risalah Bipartit;5. Bukti P.4 : Fotocopi Risalah Mediasi;6. Bukti P.5 : Fotocopi Risalah Anjuran;7.