Ditemukan 187 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 23-04-2015 — Putus : 08-07-2015 — Upload : 09-09-2015
Putusan PN Andoolo Nomor 29/Pid.B/2015/PN.Adl
Tanggal 8 Juli 2015 — Marsudin Bin Uuma
10042
  • Menyatakan Terdakwa MARSUDIN Bin UUMA, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menggunakan surat palsu;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa MARSUDIN Bin UUMA tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan; 3. Menetapkan masa penahan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;5.
    Marsudin Bin Uuma
    PUTUSANNomor 29/Pid.B/2015/PN AdlDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Andoolo yang mengadili perkara pidana dengan acarapemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalamperkara Terdakwa :Nama : Marsudin Bin Uuma ;Tempat lahir : Buke;Umur / Tg lahir : 46 tahun/ 12 September 1969 ;Jenis Kelamin : Lakilaki ;Kebangsaan : Indonesia ;Tempat tinggal : Desa Buke Kecamatan Buke Kabupaten Konawe SelatanAgama : Islam;Pekerjaan : Kepala Desa Buke
    Adl.tanggal 23 April 2015 tentang Penunjukan Majelis Hakim;e Penetapan Ketua Majelis Hakim Nomor 31/Pen.Pid/2015/PN.AdI tanggal 23April 2015 tentang Penetapan Hari Sidang;e Berkas perkara dan suratsurat lain yang bersangkutan;Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh PenuntutUmum yang pada pokoknya sebagai berikut:1 Menyatakan Terdakwa MARSUDIN Bin UUMA terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja memakaisurat palsu atau yang dipalsukan seolaholah
    sejati, sebagaimana diatur dandiancam pidana dalam Pasal 362 ayat (2) KUHPidana sebagaimana dakwaankami;2 Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa MARSUDIN Bin UUMA berupapidana penjara selama 5 (lima) bulan, dikurangi selama Terdakwa tersebutberada dalam tahanan sementara, dengan perintah agar Terdakwa tersebut tetapditahan;3 Menyatakan barang bukti berupa:e 1 (satu) lembar daftar calon peserta ujian Nasional paket B PKBMArrahman TA. 2010/2011 Kabupaten Konawwe Utara ProvinsiSulawesi Tenggara ;e 1
    terdaftar dan terlebih lagisaksi Hastin tidak hadir dipersidangan dalam perkara Terdakwa .Menimbang, bahwa atas pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa tersebut,Penuntut Umum menyatakan bertetap pada tuntutannya sedangkan Penasihat HukumTerdakwa kemudian bertetap pula pada pembelaannya tersebut;Halaman 3 dari 23.Putusan Nomor 29/Pid.B/2015/PN.Adl.Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umumdidakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:DAKWAANKESATU Bahwa ia Terdakwa MARSUDIN BIN UUMA
    Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam ketentuanPasal 69 Ayat (1) UndangUndang RI No. 20 Tahun 2003 tentang sistem PendidikanNasional ;AtauKEDUAn Bahwa ia Terdakwa MARSUDIN BIN UUMA, pada bulan Februari 2013 diharidan tanggal yang tidak dapat diingat lagi dengan pasti atau setidaktidaknya pada waktuwaktu lain dalam bulan Februari tahun 2013, bertempat di Desa Buke Kecamatan BukeKabupaten Konawe Selatan atau setidaktidaknya pada suatu tempat lain dalam daerahhukum Pengadilan
Putus : 28-06-2011 — Upload : 12-06-2012
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 410 PK/Pdt/2010
Tanggal 28 Juni 2011 — PT. TRIDJAJA, DK VS PT. SINAR FONTANA RAYA
5827 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Sinar Fontana Raya atas alasankekeliruan dan kekhilafan yang nyata dan kemudian putusannyamengabulkan permohonan PK dengan isi putusan vide lampiran 2,telah melakukan pelanggaran yang fatal tentang hukum acara dalamhal tenggang waktu pengajuan permohonan PK atas alasan videPasal 67 huruf (f) UUMA dan bertentangan dengan Keputusan Ketuamahkamah Agung RI tertanggal 4 Mei 1993 Nomor:KMA/031/SK/V/1993 sebagai berikut:a.
    Pasal 69 UndangUndang No. 14 tahun 1985 sebagaimanatelah diubah dengan UndangUndang No. 5 tahun 2004 danPerubahan Kedua dengan UndangUndang No. 3 Tahun 2009tentang Mahkamah Agung, selanjutnya disebut UUMA yangberbunyi sebagai berikut:1.
    Pasal 67 UUMA menentukan: Permohonan peninjauankembali putusan perkara perdata yang telah memperolehkekuatan hukum tetap dapat diajukan hanya berdasarkanalasanalasan sebagai berikut: (f) apabila dalam suatuputusan terdapat suatu kekhilafan hakim atau kekeliruanyang nyata;2.
    Pasal 69 huruf (c) UUMA menentukan: Tenggang waktupengajuan permohonan' peninjauan kembali yangdidasarkan atas alasan sebagaimana dimaksudkandalam pasal 67 adalah 180 (Seratus delapan puluh) hari,untuk : yang disebut pada huruf c, d dan f, terhitung sejakputusan memperoleh kekuatan hukum tetap dan telahdiberitahukan kepada para pihak yang beperkara;b.
    Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI tertanggal 4 Mei 1993Nomor KMA/031/SK/V/1993 berikut lampirannya yang antaralain menegaskan; setelah permohonan peninjauan kembaliditeliti dan ditelaah untuk mengetahui kelengkapan formalnya.Apabila kelengkapan formal tidak dipenuhi, misalnya terlambatmengajukan permohonan sebagaimana ditentukan oleh Pasal69 UUMA, akan menyebabkan permohonan peninjauankembali tidak dapat diterima;5.
Putus : 21-06-2011 — Upload : 12-12-2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 502 K/Pdt/2011
Tanggal 21 Juni 2011 —
1610 Berkekuatan Hukum Tetap
  • diberitahukan kepada pihak lawan dengan seksama, diajukandalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam undangundang, maka oleh karena itu permohonan kasasi tersebut formal dapatditerima ;Menimbang, bahwa alasanalasan kasasi yang diajukan olehPemohon Kasasi/Tergugat dalam memori kasasinya tersebut pada pokoknyaialah : Bahwa dasardasar dan alasanalasan Pemohon Kasasi mengajukanpermohonan kasasi ini adalah didasarkan pada alasanalasansebagaimana dimaksud pada Pasal 30 ayat (1) huruf b dan c UUMA
    30 ayat(1) huruf b dan c UUMA berbunyi Mahkamah Agung dalamtingkat kasasi membatalkan putusan atau penetapan pengadilan darisemua lingkungan peradilan karena :a. Salah menerapkan atau melanggar hukum yang berlaku ;b.
    Lalai dalam memenuhi syarat syarat yang diwajibkan oleh peraturanperundang undangan yang mengancam kelalaian itu dengan batalnyaputusan yang bersangkutan ; Bahwa oleh karena dasar dan alasan Permohonan Kasasi ini sesuaidengan alasanalasan untuk dapat diajukannya permohonan kasasisebagaimana yang ditentukan dalam Pasal 30 UUMA, maka sangatberdasar hukum apabila permohonan kasasi dan memori kasasi iniditerima ; Adapun kesalahan penerapan hukum maupun kesalahan yang dilakukanJudex Facti tingkat pertama
Putus : 16-01-2012 — Upload : 05-09-2012
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2378 K/Pdt/2011
Tanggal 16 Januari 2012 — PT. TRIDJAYA KARTIKA Vs. PT. SINAR FONTANA RAYA
7350 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa ketentuan yang mengatur tentang permohonan peninjauankembali atas alasan ditemukannya bukti baru dan terjadinyakekhilafan atau kekeliruan Hakim maupun tenggang waktunya,berpedoman pada UndangUndang No. 14 Tahun 1985,sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang No. 5 Tahun2004 dan perubahan kedua sebagaimana dimuat dalam UndangUndang No. 3 Tahun 2009 tentang Mahkamah Agung (selanjutnyadisebut UUMA) yang antara lain menentukan:Pasal 67 UUMA berbunyi:b.
    Apabila dalam suatu putusan terdapat suatu kekhilafan Hakim ataukekeliruan yang nyata;Pasal 69 UUMA berbunyi:a. Tenggang waktu pengajuan permohonan peninjauan kembali yangdidasarkan atas alasan yang disebut pada huruf (b) yaitu 180(seratus delapan puluh hari) sejak ditemukan suratsurat bukti, yanghari serta tanggal ditemukannya harus dinyatakan dibawah sumpahdan disahkan oleh pejabat yang berwenang;b.
    No.2378 K/PDT/201 1Sumber: Varia Peradilan, Majalah Hukum Tahun XXIV No. 283 Juni2009;17.Bahwa senyatanya terhadap putusan peninjauan kembali yangPelawan ajukan keberatannya dalam perkara ini, telah melanggarhukum acara tentang tenggang waktu pengajuan permohonanpeninjauan kembali, sehingga selain melanggar UUMA, juga tidaksejalan dengan keputusan bersama antara Ketua Mahkamah AgungRI. dan Ketua Komisi Yudisial RI., dimaksud;18.Bahwa oleh karena putusan peninjauan kembali tertanggal 17 April2009,
    Bahwahukum acara tentang alasan permohonan peninjauan kembali padaPasal 67 UUMA, yaitu: permohonan peninjauan kembali putusan perkaraperdata yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dapat diajukanHal. 20 dari 24 hal. Put. No.2378 K/PDT/201 1hanya berdasarkan alasanalasan sebagai berikut: (f). apabila dalam suatuputusan terdapat suatu kekhilafan dan kekeliruan yang nyata;6.
    Bahwa sedangkan hukum acara tentang tenggang waktu permohonanpeninjauan kembali yang mengacu pada Pasal 69 huruf (c) UUMA, yaitu:tentang waktu pengajuan peninjauan kembali 180 (seratus delapan puluh)hari, untuk yang disebut pada huruf (c), (d) dan (f), terhitung sejak putusanmemperoleh kekuatan hukum tetap dan telah diberitahukan kepada parapihak yang berperkara;7.
Register : 15-08-2013 — Putus : 30-05-2014 — Upload : 05-06-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 347 K/TUN/2013
Tanggal 30 Mei 2014 — PT. FAIRCO AGRO MANDIRI vs BUPATI KUTAI TIMUR;
14175 Berkekuatan Hukum Tetap
  • ), PEMOHONKASASI dapat mengajukan upaya hukum kasasi atas Putusan Banding dalamjangka waktu 14 (empat belas) hari sesudah tanggal diberitahukannya PutusanBanding kepada PEMOHON KASASI;Secara lengkap, ketentuan Pasal 46 ayat (1) UUMA menyatakan sebagai berikut(kutipan):Permohonan kasasi dalam perkara perdata disampaikan secara tertulis atau lisanmelalui Panitera Pengadilan Tingkat Pertama yang telah memutus perkaranya,dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari sesudah putusan atau penetapanPengadilan
    yang dimaksudkan diberitahukan kepada pemohon;Putusan Banding disampaikan kepada PEMOHON KASASI dengan SuratPemberitahuan Isi Putusan Banding tertanggal 23 April 2013 yang baruPEMOHON KASASI terima pada tanggal 26 April 2013;PEMOHON KASASI telah mengajukan Permohonan Kasasi pada tanggal 8 Mei2013, dimana hal ini berarti Permohonan Kasasi dari PEMOHON KASASIdiajukan dalam jangka waktu yang diatur dalam ketentuan Pasal 46 ayat (1)UUMA;Lebih lanjut, berdasarkan Pasal 47 ayat (1) UUMA, PEMOHON KASASI
    pengajuan Memori Kasasi dari PEMOHON KASASI masihmasuk dalam jangka waktu yang ditentukan dalam ketentuan Pasal 47 ayat (1)UUMA tersebut;Berdasarkan pada uraianuraian fakta dan dasardasar hukum tersebut diatas,jelas bahwa pengajuan Permohonan Kasasi dan Memori Kasasi oleh PEMOHONKASASI telah dilakukan sesuai dengan syarat formil pengajuan PermohonanKasasi.
    0414/DisPL&TR/II/2012 tanggal 7 Maret 2012 perihal: PenolakanPemberian Perpanjangan Izin Lokasi PT Fairco Agro Mandiri (ObyekSengketa), atas Keputusan Bupati Kutai Timur nomor: 525.26/K.934/HK/XI/2010 tanggal 5 November 2010 tentang Izin Lokasi Untuk KeperluanPerkebunan Kelapa Sawit PT Fairco Agro Mandiri seluas + 6.517 Ha (IzinLokasi Kedua);Mohon perhatian dari Majelis Hakim Agung Yang Terhormat bahwa ukuransuatu keputusan dapat diajukan kasasi atau tidak sesuai dengan Pasal 45 A ayat 2huruf c UUMA
    Oleh karenanya, Obyek Sengketa aquo tidak terkenadalam ketentuan pembatasan upaya hukum kasasi sebagaimana dimaksud dalamPasal 45 A ayat 2 huruf c UUMA;Bahwa permohonan kasasi aquo juga sejalan dengan banyaknya putusan KasasiMahkamah Agung RI menyangkut obyek sengketa berupa izin lokasi (untukkepentingan perkebunan), yang antara lain dapat kami sampaikan sebagaiberikut:a Putusan Kasasi Nomor: 189 K/TUN/2011 tanggal 11 Juli 2011;b Putusan Nomor: 167 K/TUN/2008 tanggal 20 Agustus 2008;dan masih banyak
Register : 26-08-2016 — Putus : 27-10-2016 — Upload : 06-12-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 382 K/TUN/2016
Tanggal 27 Oktober 2016 — I. LIOE PETER., II. KEPALA KANTOR PERTANAHAN KOTA ADMINISTRASI JAKARTA UTARA VS DHARMADI BUDIMAN;
11935 Berkekuatan Hukum Tetap
  • telah salah menerapkan hukum dan tidak seksama dalammemeriksa pokok perkara a quo;Berikut di bawah ini kami uraikan alasanalasan dari pengajuan PermohonanKasasi dan Memori Kasasi dalam perkara ini:Berkenaan Dengan Syarat Formil Pengajuan Memori Kasasi;1.Berdasarkan Pasal 46 ayat (1) UndangUndang Nomor 14 Tahun 1985tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah terakhir kali denganUndangUndang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atasUndangUndang Nomor 14 Tahun 1985 Tentang Mahkamah Agung(UUMA
    18April 2016 yang baru Permohonan Kasasi terima pada tanggal 22 April2016;Pemohon Kasasi telah mengajukan permohonan Kasasi pada tanggal 20April 2016, dimana hal ini berarti Permohonan Kasasi dari PemohonKasasi diajukan dalam jangka waktu yang diatur dalam ketentuan Pasal 46ayat (1) UUMA;Lebih lanjut, berdasarkan Pasal 47 ayat (1) UUMA, Pemohon Kasasi wajibmenyampaikan Memori Kasasi dalam jangka waktu 14 (empat belas) harisetelah permohonan kasasi tercatat dalam buku daftar perkara;Secara lengkap
    , ketentuan Pasal 47 ayat (1) UUMA menyatakan sebagaiberikut (kutipan):Dalam pengajuan permohonan Kasasi pemohon wajib menyampaikanpula memori kasasi yang membuat alasanalasannya, dalam tenggangwaktu 14 (empat belas) hari setelah permohonan yang dimaksud dicatatdalam buku daftar;Memori Kasasi ini diajukan oleh Pemohon Kasasi pada tanggal 3 Mei2016, sehingga pengajuan Memori Kassasi dari Pemohon Kasasi masihmasuk dalam jangka waktu yang ditentukan dalam ketentuan pasal 47ayat (1) UUMA tersebut;Berdasarkan
    Tergugat/Pembanding tidakditerima karena lewat waktu pengajuan Banding; Menguatkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor116/G/2015/PTUN.JKT tanggal 4 November 2015 yang dimohonkanBanding; Menghukum Tergugat/Pembanding dan Tergugat Il Intervensi/Pembanding untuk membayar biaya perkara dalam dua tingkatperadilan yang dalam pemeriksaan tingkat Banding ditetapkan sebesarRp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah);Dasar Dan Alasan Permohonan Kasasi;11.Berdasarkan ketentuan Pasal 30 dari UUMA
    Putusan Nomor 382 K/TUN/201612.13.14.Secara lengkap ketentuan Pasal 30 dari UUMA menyatakan sebagaiberikut:Mahkamah Agung dalam tingkat Kasasi memberikan putusan ataupenetapan pengadilanpengadilan dari semua lingkungan peradilan:a. Tidak berwenang atau melampaui atau wewenang;b. Salah menerapkan atau melanggar hukum yang berlaku;c.
Register : 04-07-2012 — Putus : 22-05-2014 — Upload : 06-05-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 68 PK/TUN/2012
Tanggal 22 Mei 2014 — ACCOR VS 1. MENTERI HUKUM DAN HAM DEPARTEMEN HUKUM DAN HAM RI, 2. PT. NOVOTEL SOECHI INDONESIA;
129100 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Pasal 77 ayat (1) UndangUndang Nomor 14 Tahun 1985 tentangMahkamah Agung (selanjutnya disebut sebagai UUMA) menyatakansebagai berikut:Dalam pemeriksaan Peninjauan Kembali perkara yang diputusoleh Pengadilan di Lingkungan Peradilan Agama atau olehPengadilan di Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara,digunakan Hukum Acara Peninjauan Kembali yang tercantumdalam Pasal 67 sampai dengan Pasal 75;d.
    Apabila setelah perkara diputus, ditemukan suratsurat buktiyang bersifat menentukan yang pada waktu perkara diperiksatidak dapat ditemukan;Berdasarkan Pasal 1 angka 7 UUPTUN juncto Pasal 132 UUPTUNjuncto Pasal 77 UUMA juncto Pasal 67 huruf b UUMA maka dapatdisimpulkan bahwa Hukum Acara yang berlaku bagi PermohonanPeninjauan Kembali untuk Putusan Pengadilan di LingkunganPeradilan Tata Usaha Negara adalah Hukum Acara Perdata sehinggaberlaku pulalah KaidahKaidah Hukum Acara Perdata untukPermohonan Peninjauan
    Putusan Nomor 68 PK/TUN/2012383.3.3.4.38kelalaian pihak administrasi, sehingga tidak dapat menjadi bagian yangmerugikan hak Penggugat sebagai pencari keadilan;Bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 7 UUPTUN juncto Pasal 132 PTUNjJuncto Pasal 77 UUMA juncto Pasal 67 huruf b UUMA dimana padapeninjauan kembali putusan pengadilan yang berada pada LingkunganPeradilan Tata Usaha Negara berlaku Hukum Acara Perdata makatindakan Judex Juris tingkat Kasasi pada Mahkamah Agung RepublikIndonesia yang tidak menerima
    Novotel Soechi Indonesia atau Surat Keputusan ObjekSengketa);Selanjutnya berdasarkan Pasal 1 angka 7 UUPTUN juncto Pasal 132UUPTUN juncto Pasal 77 UUMA juncto Pasal 67 huruf b UUMA dimanapada Peninjauan Kembali Putusan Pengadilan yang berada padaLingkungan Peradilan Tata Usaha Negara berlaku Hukum Acara Perdatamaka tindakan Judex Facti pada Pengadilan Tata Usaha Negara Jakartayang tidak melakukan penilaian pada Bukti P5 tersebut jelas telahmelanggar Pasal 178 ayat (2) HIR yang menyebutkan sebagai
    Adapun Pasal 51 ayat (1) UUPTUN menyebutkan:Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara bertugas dan berwenangmemeriksa dan memutus sengketa Tata Usaha Negara di tingkatBanding;Selanjutnya Pasal 43 UUMA yang menyebutkan:1) Permohonan kasasi dapat diajukan hanya jikapemohon terhadap perkaranya telahmenggunakan upaya hukum banding kecualliditentukan lain oleh undangundang;2) Permohonan kasasi dapat diajukan hanya 1(satu) kal?
Putus : 15-11-2017 — Upload : 03-07-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 675 PK/Pdt/2017
Tanggal 15 Nopember 2017 — HENDAWATI binti ADANG MUHAMAD MUHTAR, DK VS OOH SARIAH binti ALMAWI, DKK
17068 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Upaya hukum peninjuan kembali diatur dalam Pasal 21 Undang UndangNomor 14 Tahun 1970 tentang Pokokpokok Kekuasaan Kehakiman, Pasal66 sampai dengan Pasal 76 Undang Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentangMahkamah Agung (UUMA);2. Berdasarkan Pasal 67 huruf (a) sampai dengan huruf (f) Undang UndangMahkamah Agung (UUMA), permohonan Peninjauan Kembali terhadapputusan perdata yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dapatdiajukan berdasarkan salah satu beberapa alasan sebaagai berikut:a.
    Berdasarkan ketentuan Pasal 69 huruf (C) Undang Undang MahkamahAgung (UUMA), diatur bahwa pengajuan Peninjauan Kembali denganadanya kekhilafan Hakim atau kekeliruan yang nyata (Vide: Pasal 67 Huruf fUU MA), dapat diajukan dalam tenggang waktu 180 (seratus delapan puluh)hari setelah Putusan Pengadilan Mempunyai Kekuatan Hukum tetap dandiberitahukan kepada pihak yang berperkara:Tentang adanya suratsurat yang bersifat menentukan yang ada pada waktuperkara diputus tidak dapat ditemukan:1.
Putus : 29-12-2009 — Upload : 12-06-2012
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2060 K/Pdt/2009
Tanggal 29 Desember 2009 — SUTANTO SUTRISNO vs WATI LIANTONO
3114 Berkekuatan Hukum Tetap
  • No. 2060 K/Pdt/2009Menimbang, bahwa alasanalasan yang diajukan oleh PemohonKasasi/Tergugat dalam memori kasasinya tersebut pada pokoknya ialah :1.Bahwa dasardasar dan alasanalasan Pemohon kasasi mengajukanpermohonan kasasi ini adalah didasarkan pada alasanalasan sebagaimanadimaksud dalam pasal 30 ayat (1) huruf b dan c UUMA, yaitu dalam PutusanPT dan Putusan PN Judex Facti telah salah menerapkan hukum dan/ataulalai memenuhi syaratsyarat yang diwajibkan oleh peraturan perundangundangan;Pasal 30 ayat
    (1) huruf b danc UUMA berbunyi :Mahkamah Agung dalam tingkat kasasi membatalkan putusan ataupenetapan pengadilanpengadilan dari semua lingkungan peradilan karena :b. salah menerapkan atau melanggar hokum yang berlaku;c. lalai dalam memenuhi syaratsyarat yang diwajibkan oleh peraturanperundangundangan yang mengancam kelalaian itu dengan batalnyaputusan yang bersangkutan;2.
    Bahwa oleh karena dasar dan alasan Permohonan Kasasi ini sesuai denganalasanalasan untuk dapat diajukan Permohonan Kasasi sebagaimana yangditentukan dalam pasal 30 UUMA, maka sangat berdasar hukum apabilaPermohonan Kasasi dan Memori Kasasi ini diterima;3. Bahwa dalam Putusan Pengadilan Tinggi, Judex Facti Tingkat Banding telahbegitu saja mengambil alih pertimbanganpertimbangan hukum Judex FactieTinggkat Pertama dalam Putusan Pengadilan Tinggi.
Upload : 09-02-2012
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 102 PK/PDT.SUS/2011
PT. MARI PRESISI RODA ENGINERING; AMEF SETIA BUDIMAN
4322 Berkekuatan Hukum Tetap
  • tuntutan Provisi Penggugat ;Dal am Pokok PerkaraMenol ak gugatan Penggugat untuk kesel uruhannya ;Membebankan biaya perkara yang timbul dari perkara inikepada Penggugat sebesar Rp. 547.000, (lima ratus empatpuluh tujuh ribu rupiah) ;Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali mempunyai kapasitashukum dan dapat mengajukan Permohonan Peninjauan Kembalisebagaimana yang diisyaratkan dan/atau ditentukan dalamPasal 68 ayat (1) UndangUndang Nomor 5 Tahun 2004 joUndang Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung(UUMA
    ), sebagai berikutPermohonan Peninjauan Kembali harus diajukan sendiri olehpara pihak yang berperkara, atau ahli warisnya atau seorangwakilnya yang secara khusus dikuasakan untuk itu.Bahwa Pasal 67 UUMA menentukan mengenai' alasan alasandiajukannya Permohonan Peninjauan Kembali, sebagai berikut(a) Apabila putusan didasarkan pada suatu kebohonganatau tipu muslihat pihak lawan yang diketahui setelahHal. 19 dari 36 hal.
    huruf (f) yang menjadi dasar Pemohon PeninjauanKembali mengajukan Permohonan Peninjauan Kembali.Bahwa demikian pula dengan Permohonan PeninjauanKembali ini diajukan masih dalam tenggang waktu dan menuruttata cara yang ditentukan oleh peraturan peru ndang undanganyang berlaku dimana bahwa dengan telah dilakukannya sumpahtersebut maka Pemohon Peninjauan Kembali mempunyai waktu180 (seratus delapan puluh) hari untuk mengajukanPermohonan Peninjauan Kembali.Bahwa hal ini sebagaimana ketentuan Pasal 69 UUMA
    Kepaniteraan PengadilanHubungan Industrial Pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusatpada tanggal 7 Oktober 2010.Hal ini telah sesuai dengan Pasal 70 UUMA, sebagai berikut(1) Permohonan Peninjauan Kembali diajukan oleh Pemohonkepada Mahkamah Agung melalui Ketua Pengadilan Negeriyang memutus' perkara dalam tingkat pertama denganmembayar biaya perkara yang diperlukan.(2) Mahkamah Agung memutus Permohonan PeninjauanKembali pada tingkat pertama dan terakhir.Bahwa Permohonan Peninjauan Kembali yang diajukan
    Akantetapi dengan diajukannya Permohonan Peninjauan Kembali,Pemohon Peninjauan Kembali berharap ditemukannya keadilanbagi Pemohon Peninjauan Kembali.Hal ini sebagaimana ketentuan Pasal 74 UUMA, sebagaiberikut"Dalam hal Mahkamah Agung mengabulkan permohonan peninjauankembali, Mahkamah Agung membatalkan putusan yang dimohonkanHal. 21 dari 36 hal. Put.
Register : 17-11-2020 — Putus : 10-06-2021 — Upload : 09-08-2021
Putusan PN MALANG Nomor 300/Pdt.Bth/2020/PN Mlg
Tanggal 10 Juni 2021 — Penggugat:
1.Siti Fatimah
2.Adi Sucipto
Tergugat:
H. Sugeng
5417
  • Berdasarpada ketentuan pasal 66 ayat (2 ) UU No. 14 Tahun 1985 tentangMahkamah Agung sebagaimana telah diubah No. 5 Tahun 2004( UUMA ) permohonan peninjauan Kembali tidak menangguhkanatau menghentikan pelaksanaan putusan Pengadillan. Dariketentuan pasal tersebut dan dari penjelasan pasalnya yang jugaberbunyi cukup jelas maka dapat disimpulkan bahwa upayaPeninjauan Kembali tidak dapat menunda pelaksanaan putusankasasi ;7.
    dapat membatalkan ataumenunda eksekusi adapun dasar dalam permohonan eksekusitersebut adanya putusan Nomor: 22/Pdt.G/2016/PN.Mlg tanggal30 Mei 2016 yang dimenangkan oleh pemohon eksekusi dalamperkara ini, oleh Pemberi Kuasa diajukan upaya hukum Banding,dan Kasasi dari keseluruhan rangkaian putusan perkara tersebutmemiliki amar putusan penghukuman/condemnatoir maka berjalanmenurut hukum berdasar pasal 66 ayat 2 UU No. 14 Tahun 1985tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah No. 5 Tahun2004 ( UUMA
Register : 16-08-2012 — Putus : 15-01-2013 — Upload : 20-05-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 97 PK/TUN/2012
Tanggal 15 Januari 2013 — ACCOR VS 1. MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, 2. PT. NOVOTEL INDONESIA;
7442 Berkekuatan Hukum Tetap
  • ) menyatakan sebagai berikut :Dalam pemeriksaan Peninjauan Kembali perkara yang diputus olehPengadilan di Lingkungan Peradilan Agama atau oleh Pengadilan diLingkungan Peradilan Tata Usaha Negara, digunakan Hukum AcaraPeninjauan Kembali yang tercantum dalam Pasal 67 sampai dengan Pasal75.d Pasal 67 huruf f UUMA menyatakan sebagai berikut :Permohonan Peninjauan Kembali putusan perkara perdata yang telahmemperoleh kekuatan hukum tetap dapat diajukan hanya berdasarkanalasanalasan sebagai berikut :f.
    Pasal 77ayat (1) UUMA jo.
    Pasal 67 huruf f UUMA sebagaimana tersebut dalam angka1.2. diatas maka dapat disimpulkan bahwa Hukum Acara yang berlaku bagiPermohonan Peninjauan Kembali untuk Putusan Pengadilan di LingkunganPeradilan Tata Usaha Negara adalah Hukum Acara Perdata sehingga berlakupulalah KaidahKaidah Hukum Acara Perdata untuk Permohonan PeninjauanKembali untuk Putusan Pengadilan di Lingkungan Peradilan Tata UsahaNegara.Bahwa sehubungan dengan jangka waktu Permohonan Peninjauan Kembalidengan dasar Pasal 67 huruf f
    UUMA, maka selanjutnya Pasal 69 huruf cUUMA telah menyatakan sebagai berikut :Tenggang waktu pengajuan permohonan Peninjauan Kembali yang didasarkanatas alasan sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 67 adalah 180 (seratusdelapan puluh) hari untuk :c. yang disebut pada huruf c, d, dan f sejak putusan memperoleh kekuatanhukum tetap dan telah diberitahukan kepada para pihak yang berperkara;Sehubungan dengan Pasal 67 huruf f UUMA tersebut diatas, maka PemohonPeninjauan Kembali telah menerima Surat Pemberitahuan
    (seratus delapan puluh) hari tersebut dapatdisimpulkan bahwa jangka waktu terakhir untuk mengajukan PermohonanPeninjauan Kembali untuk kasus a quo adalah pada tanggal 4 September 2012.Oleh karena itu maka sesuai dengan fakta bahwa Permohonan PeninjauanKembali ini diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 21 Mei2012 seperti tersebut diatas maka jelas dan tidak terbantahkan bahwaPermohonan Peninjauan Kembali ini telah diajukan dalam jangka waktu sesuaidengan ketentuan Pasal 67 huruf f UUMA
Putus : 16-04-2014 — Upload : 16-06-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 326 PK/Pdt/2013
Tanggal 16 April 2014 — Dra. LILIK W A, dan kawan-kawan Melawan SUPARTINAH Dan SUYATMI, S.Pd
8049 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Permohonan peninjauan kembali putusan pengadilan yang telah berkekuatanhukum yang tetap;Selanjutnya di dalam Pasal 67 UUMA dinyatakan sebagai berikut:Permohonan peninjauan kembali putusan perkara perdata yang telah memperolehkekuatan hukum tetap dapat diajukan... dan seterusnya;Dengan demikian maka permohonan Para Pemohon PK telah memenuhi persyaratansebagaimana ditentukan di dalam uuma yang menyatakan bahwa permohonanpeninjauan kembali hanya dapat diajukan terhadap putusan pengadilan yang telahberkekuatan
    Hal manatelah dinyatakan secara tegas di dalam Pasal 69 UUMA yang menyatakan sebagaiberikut:Hal. 61 dari 74 halaman Putusan Nomor 326 PK/Padt/2013Tenggang waktu pengajuan permohonan peninjauan kembali yang di dasarkan atasalasan sebagaimana dimaksudkan dalam pasal 67 adalah 180 (seratus delapan puluh)hari;Dengan demikian atas permohonan PK dari Pemohon ini telah memenuhipersyaratan sebagaimana ditentukan di dalam UUMA tentang tenggang waktu 180hari untuk pengajuan permohonan PK, sehingga permohonan
    putusan kasasi di tingkat Mahkamah Agung yang menetapkankewarisan seorang anak angkat sebagai ahli waris satusatunya dari orang tuaangkatnya yang tidak di dasarkan atas kaidahkaidah hukum adat yang berlaku didaerahnya (Jawa Timur) yaitu berupa adanya syarat magis tidak dilakukan olehorang tua angkatnya kepada orang tua kandung anak yang bersangkutan adalahputusan yang terdapat kekhilafan hakim atau suatu kekeliruan yang nyata(sebagaimana persyaratan yang telah ditentukan di dalam Pasal 67 huruf F UUMA
    ) dan sudah seharusnya pula putusan yang demikianharus dibatalkan;Dengan demikian maka permohonan para pemohon peninjauan kembali/PK ini telahsesuai dan berdasarkan atas alasanalasan hukum sebagaimana ditentukan di dalamPasal 67 huruf f UUMA sehingga karenanya sudah seharusnya dikabulkan;Bahwa putusan kasasi di tingkat Mahkamah Agung/MA yang tidakmempertimbangkan kaidah hukum yang berlaku dalam hal ini Kompilasi HukumIslam/KHI di dalam penentuan masalah sah tidaknya anak angkat sebagai ahli warisdari
    terdapatkekhilafan Hakim atau suatu kekeliruan yang nyata dan sudah seharusnya pulaputusan yang demikian harus dibatalkan;Hal tersebut (putusan yang terdapat kekhilafan Hakim dan kekeliruan yang nyata)adalah sesuai dengan persyaratan sebagaimana dimaksud di dalam Pasal 67 huruf fUndangUndang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung;Dengan demikian permohonan Pemohon Peninjauan Kembali/PK ini telah sesuaidan berdasarkan atas alasanalasan hukum sebagaimana dipersyaratkan di dalamPasal 67 huruf f UUMA
Putus : 24-06-2011 — Upload : 18-11-2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 241 PK/Pdt/2011
Tanggal 24 Juni 2011 — PT. ASURANSI JIWA SEQUIS LIFE vs EVI MARGARETHA SINAGA
141106 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Undang Undang Nomor 3 Tahun 2009 TentangMahkamah Agung ("UUMA"), yang menyatakan sebagai berikut:Pasal 67 huruf f:"Permohonan peninjauan kembali putusan perkara perdata yang telahmemperoleh kekuatan hukum tetap dapat diajukan hanya berdasarkan alasanapabila dalam suatu putusan terdapat suatu kekhilafan hakim atau suatukekeliruan yang nyata";Pasal 69 huruf ec:"Tenggang waktu = pengajuan permohonan peninjauan kembali yang didasarkanatas alasan sebagaimana maksudkan dalam Pasal 67 adalah 180 (seratusdelapan
    Bahwa, tata cara Pemohon Peninjauan Kembali untuk mengajukan PermohonanPeninjauan Kembali sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 70 ayat 1 danPasal 71 ayat 1 UUMA, yang menyatakan sebagai berikut:Hal. 10 dari 17 hal. Put.
    Pasal 71 ayat 1 UUMA, maka Permohonan PeninjauanKembali dan Memori Peninjauan Kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali masihdalam tenggang waktu pengajuan, dalam format/ bentuk dan ditujukan kepadapihak yang sesuai dengan yang ditentukan oleh undangundang, dan olehkarenanya Permohonan Peninjauan Kembali dan Memori Peninjauan Kembali inisah cara formal dan harus dinyatakan dapat diterima;JUDEX JURIS TELAH MELAKUKAN SUATU KEKHILAFAN ATAU SUATU KEKELIRUAN YANG NYATADALAM MEMERIKSA DAN MENGADILI PERKARA
Register : 20-03-2017 — Putus : 18-12-2018 — Upload : 26-02-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 25 P/HUM/2017
Tanggal 18 Desember 2018 — MADE RAWA ARYAWAN, S.H, M.HUM.,DKK VS PRESIDEN RI;
18393 Berkekuatan Hukum Tetap
  • KEWENANGAN MAHKAMAH AGUNG1.Para Pemohon memohon agar Mahkamah Agung (MA) melakukanpengujian terhadap Lampiran Il PP No. 94 Tahun 2012 terhadapUndangUndang Mahkamah Agung (UUMA);Merujuk pada ketentuan Pasal 24A ayat (1) UUD 1945 juncto Pasal31A ayat (1) Undangundang No. 3 Tahun 2009 Tentang PerubahanKedua Atas UndangUndang No. 14 Tahun 1985 Tentang MahkamahAgung juncto Pasal 1 ayat (1) Peraturan Mahkamah Agung RepublikIndonesia No. 1 Tahun 2011 Tentang Hak Uji Materiil, bahwa salahsatu kewenangan
    batang tubuh bahwa lampiran dimaksud merupakan bagianyang tidak terpisahkan dari peraturan perundangundangan.Bahwa Pasal 4 ayat (2) PP No. 94 Tahun 2012 berbunyi: Tunjanganjabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalamLampiran Il yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dariPeraturan Pemerintah ini.Bahwa ketentuan yang diajukan oleh Para Pemohon adalahketentuan di dalam produk hukum Peraturan Perundangundangan, incasu Lampiran PP No. 94 Tahun 2012 terhadap UndangUndangMahkamah Agung (UUMA
    ) untuk diuji oleh Mahkamah Agungterhadap ketentuan di dalam UndangUndang Mahkamah Agung(UUMA).Berdasarkan halhal tersebut di atas, maka Mahkamah Agungberwenang untuk memeriksa dan memutus permohonan pengujianPeraturan Perundangundangan di bawah UndangUndang ini.ll.
Register : 20-05-2021 — Putus : 24-05-2021 — Upload : 02-06-2021
Putusan PTA SEMARANG Nomor 192/Pdt.G/2021/PTA.Smg
Tanggal 24 Mei 2021 — Identitas Pihak Tidak Dipublikasi
3320
  • suatu gugatan voluntair tidak boleh menimbulkan hak ataumenggugurkan hak orang lain, juga pendapat Mahkamah Agung dalamputusannya Nomor 2624 K/Pdt/2017 tanggal 31 Oktober 2017 menyatakanbahwa setiap orang yang terkait atau dirugikan akibat dikabulkan penetapan(voluntair) yang keliru, dapat (1) mengajukan perlawanan apabila prosespemeriksaan permohonan masih berlangsung, atau (2) mengajukan gugatanperdata, atau (3) mengajukan permintaan pembatalan kepada MahkamahAgung melalui kasasi (vide Pasal 30 UUMA
    ) atau pengawasan (vide Pasal32 UUMA).
Putus : 22-12-2014 — Upload : 30-09-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3475 K/Pdt/2012
Tanggal 22 Desember 2014 — PT. INDONESIA COAL DEVELOPMENT vs ANDREAS RINALDI
11383 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Pasal 46 UU Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung ("UUMA")menetapkan bahwa permohonan kasasi disampaikan secara tertulis atau lisan melaluiPanitera Pengadilan tingkat pertama yang memutuskan perkara tersebut, dalamtenggang waktu 14 hari setelah putusan atau Penetapan Pengadilan yangdimaksudkan diberitahukan kepada pemohon kasasi.
    Lebih lanjut, mengacu padaketentuan Pasal 47 UUMA, pemohon kasasi wajib menyampaikan memori kasasiyang memuat alasanalasannya dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari sejakpermohonan kasasi tersebut dicatat dalam buku daftar;2. Pemohon Kasasi menerima pemberitahuan tentang isi Putusan Pengadilan TinggiNomor 37 pada tanggal 23 Juli 2012.
    Lebih lanjut, Pemohon Kasasi mengajukan memorikasasi ini pada tanggal 14 Agustus 2012, yakm dalam jangka waktu 14 hari sejaktanggal Permohonan Kasasi diajukan (2 Agustus 2012) dan karenanya hal tersebuttelah sesuai dengan jangka waktu yang ditetapkan dalam UUMA;3.
    Berdasarkan ketentuan yang disebutkan pada paragraf 3 di atas, jelas bahwapengajuan Permohonan Kasasi terhadap Putusan Pengadilan Tinggi Nomor 37 danpengajuan memori kasasi ini telah memenuhi persyaratan yang ditentukan tentangwaktu serta tata cara yang ditetapkan dalam UUMA. Dengan demikian, MahkamahAgung seharusnya menerima pengajuan permohonan kasasi dan memori kasasi inioleh Pemohon Kasasi;4.
Register : 25-06-2013 — Putus : 14-11-2013 — Upload : 12-08-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 77 PK/TUN/2013
Tanggal 14 Nopember 2013 — BARNABAS SUEBU., SH., DKK; KOMISI PEMILIHAN UMUM PROV. PAPUA;
15166 Berkekuatan Hukum Tetap
  • UndangUndang No.3 Tahun2009 Tentang Mahkamah Agung (UUMA).
    Peninjauan Kembali ini telah memenuhi ketentuan hukum yangberlaku dan secara formal patut diterima dan diperiksa.Pasal 132 UU PTUN berbunyi:(1) Terhadap putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetapdapat diajukan permohonan peninjauan kembali kepada Mahkamah Agung.(2) Acara pemeriksaan peninjauan kembali sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)dilakukan menurut ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (1)UndangUndang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung.Pasal 77 ayat (1) UUMA
    , berbunyi:Dalam pemeriksaan peninjauan kembali perkara yang diputus oleh Pengadilan diLingkungan Peradilan Agama atau oleh Pengadilan di Lingkungan Peradilan TataUsaha Negara, digunakan hukum acara peninjauan kembali yang tercantum dalamPasal 67 sampai dengan Pasal 75.Pasal 70 ayat (1) UUMA, berbunyi:Permohonan peninjauan kembali diajukan oleh pemohon kepada MahkamahAgung melalui Ketua Pengadilan Negeri yang memutus perkara dalam tingkatpertama dengan membayar biaya perkara yang diperlukan.Pasal
    71 ayat (1) UUMA, berbunyi:Permohonan peninjauan kembali diajukan oleh pemohon secara tertulis denganmenyebutkan sejelasjelasnya alasan yang dijadikan dasar permohonan itu dandimasukkan di kepaniteraan Pengadilan Negeri yang memutus perkara dalamtingkat pertama.2 Bahwa alasanalasan yang menjadi dasar dari diajukannyaPermohonan Peninjauan Kembali ini adalah :a Adanya bukti baru (novum)b Dikabulkannya suatu hal yang tidak dituntut (ultrapetita) ;c Adanya kekhilafan atau kekeliruan yang nyata dariMajelis
    Hakim Tingkat Pertama dalam PutusanTUN;d Adanya pertimbangan hukum yang bertentangandengan pertimbangan hukum yang lainnya dalamputusan yang sama ;3 Bahwa alasanalasan Permohonan Peninjauan Kembalitersebut telah sesuai dengan Pasal 67 UUMA dan praktikperadilan dalam tingkat Peninjauan Kembali.Adapun Pasal 67 UUMA menyatakan:Permohonan peninjauan kembali putusan perkara tata usaha negara yang telahmemperoleh kekuatan hukum tetap dapat diajukan hanya berdasarkan alasanalasansebagai berikut:aapabila
Putus : 20-03-2012 — Upload : 21-10-2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2486 K/ Pdt/ 2010
Tanggal 20 Maret 2012 — H. ZAINAL ABIDIN ; AGUS NURJAMAN HIDAYAT, dkk
5134 Berkekuatan Hukum Tetap
  • diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalamtenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam undangundang, makaoleh karena itu permohonan kasasi tersebut formal dapat diterima;Menimbang, bahwa alasanalasan yang diajukan oleh Pemohon Kasasi/Penggugat dalam memori kasasinya tersebut pada pokoknya ialah:Bahwa dasardasar dan alasanalasan Pemohon Kasasi mengajukanPermohonan Kasasi ini adalah didasarkan pada alasan alasan sebagaimanadimaksud pada Pasal 30 ayat (1) huruf b dan c UUMA
    yaitu dalam PutusanPengadilan Tinggi dan Putusan Pengadilan Negeri Judex Facti telah salahmenerapkan hukum dan lalai memenuhi syarat syarat yang diwajibkan olehPeraturan Undang Undang:Pas' 30 ayat(1) huruf b dan c UUMA berbunyi "Mahkamah Agung dalamtingkat Kasasi membatalkan putusan atau penetapan pengadilan dari semualingkungan peradilan karena:a) "Salah menerapkan atau melanggar hukum yang berlaku;Hal. 13 dari 18 hal.
    No 2486 K/Pdt/2010b) "Lalai dalam memenuhi syarat syarat yang diwajibkan olehperaturan perundang undangan yang mengancam kelalaianitu dengan batalnya putusan yang bersangkutan;Bahwa oleh karena dasar dan alasan Permohonan Kasasi ini sesuaidengan alasanalasan untuk dapat diajukannya Permohonan Kasasisebagaimana yang ditentukan dalam pasal 30 UUMA, maka sangat berdasarhukum apabila Permohonan kasasi dan Memori Kasasi ini diterima, adapunkesalahan penerapan hukum maupun kesalahan yang dilakukan Judex
Putus : 15-01-2008 — Upload : 12-06-2009
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 381PK/PDT/2007
Tanggal 15 Januari 2008 — ODDY ARNOLDUS RUNTUWENE ; JETTY ARIET RUNTUWENE ; dkk vs. KANDOW SUMAMPOUW ; ALBERTINA SUMAMPOUW ; dkk
4722 Berkekuatan Hukum Tetap
  • danditambah dengan UndangUndang No. 5 Tahun 2004, permohonan peninjauankembali a quo beserta alasanalasan yang diajukan dalam tenggang waktu dandengan cara yang ditentukan undangundang, formal dapat diterima ;Menimbang, bahwa para Pemohon Peninjauan Kembali/Penggugat telah mengajukan alasanalasan peninjauan kembali yang pada pokoknyasebagai berikut :Bahwa berdasarkan Pasal 67 UndangUndang Nomor 14 Tahun 1985tentang Mahkamah Agung RI sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 5 Tahun 2004 (UUMA
    artinya menemukan atau membaharui,dengan kata lain suatu keadaan/hal sudah ada yang baru ditemukan ;Dalam ilmu hukum maksudnya : suatu keadaan yang sudah ada sebelumputusan yang ditangani atau diperiksa sejak tingkat pertama dan nanti baruditemukan kemudian dan dimunculkan, bukan suatu keadan/hal yang barudibuat ;Bahwa dalam hukum positif (positive recht) hukum yang berlakusebagaimana dimuat dalam Pasal 67 UU No.14 Tahun 1985 tentangMahkamah Agung telah diubah dengan UndangUndang No.5 Tahun 2004(UUMA