Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 03-08-2012 — Putus : 18-09-2012 — Upload : 24-06-2014
Putusan PA BANYUMAS Nomor 98/Pdt.P/2012/PA.Bms
Tanggal 18 September 2012 — PEMOHON
92
  • Memberi dispensasi kepada anak Pemohon nama EKO NUR ARIFIN Bin MUKSIN FAIZAL untuk menikah di bawah umur 19 (sembilan belas) tahun dengan seorang perempuan bernama ELI UVIANA Binti SUWARNO ACHMAD SUTIONO ; -------------------------------------3. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp 166.000,- (Seratus enam puluh enam ribu rupiah) ;--
    ELI UVIANA Binti SUWARNO ACHMAD SUTIONO (calon isteri anakPemohon), pada pokoknya menerangkan sebagai berikut : Bahwa ia kenal dengan EKO NUR ARIFIN Bin MUKSIN FAIZALsudah selama 1 tahun, hubungannya sudah sangat akrab,keduanya saling menyukai dan sepakat untukBahwa orang tua mereka telah bermusyawarah dan sepakatuntuk menikahkanmereka 7 > rrBahwa di antara mereka tidak ada hubungan keluarga,baik hubungan darah, semenda maupun sesusuan :Bahwa orang tua menghendaki mereka segera menikahkarena hubungan
    AgamaBanyumas dalam rangka untuk mintaDispensasi agar anaknya bisa menikahdengan seorang perempuan yang bernama ELIUVIANA Binti SUWARNO ACHMAD SUTIONO,karena umurnya belum mencapai 19 tahun ;Bahwa anak Pemohon yang bernama EKO NURARIFIN Bin MUKSIN FAIZAL tersebut telahmenjalin hubungan cinta dengan ELI UVIANABinti SUWARNO ACHMAD SUTIONO selama zt 1tahun, hubungan mereka telah sangat akrab,sering melihat mereka berduaan ;Bahwa status anak Pemohon EKO NUR ARIFINBin MUKSIN FAIZAL tersebut masih jejakadan ELI UVIANA
    Binti SUWARNO ACHMADSUTIONO masihperawan ~ =e Se seeBahwa antara EKO NUR ARIFIN Bin MUKSINFAIZAL dengan ELI UVIANA Binti SUWARNOACHMAD SUTIONO adalah orang lain, dan diantara mereka tidak ada hubungan keluargabaik nasab, sesusuan atau semenda yangdapat menghalangi pelaksanaan perkawinanmerekaj ooe Bahwa Pemohon telah melapor ke KUA (KantorUrusan Agama) Kecamatan Sokaraja untukpernikahan anak Pemohon dengan ELI UVIANABinti SUWARNO ACHMAD SUTIONO tersebut,namun Kantor Urusan Agama menolakpencatatannya