Ditemukan 2 data
Terdakwa:
NURUL HUDA Als UYUNK Binti BAKRAN
86 — 12
- Menyatakan terdakwa Nurul Huda als Uyunk binti Bakran tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana PENGGELAPAN
- Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun.
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Terdakwa:
NURUL HUDA Als UYUNK Binti BAKRAN
15 — 4
keterangan yang padapokoknya sebagai berikut:Bahwa saksi kenal Penggugatbernama Penggugat dan Tergugat bernamaTergugat;Bahwa saksi kenal mereka, karena saksi adalah adik kandung Penggugat;Bahwa Penggugat dan Tergugat melangsungkan perkawinan pada tahun2006;Bahwa setelah menikah Penggugat dan Tergugat bertempat tinggal dirumah orang tua saksi selama 1 tahun, lalu pindah ke rumah orang tuaTergugat, telah rukun sebagaimana layaknya suami isteri hingga dikaru niai1 orang anak lakilaki yang bernama: Aka Uyunk