Ditemukan 1 data
22 — 4
oleh Penggugat Rekonvensi/Termohon Konvensi dan Tergugat Rekonvensi/Pemohon Konvensi adalah sah dan mengikat
- Menghukum Penggugat Rekonvensi/Termohon Konvensi dan Tergugat Rekonvensi/Pemohon Konvensi untuk mentaati kesepakatan Perdamaian tentang penyerahan harta bersama (gono gini) yang tersebut dalam kesepakatan perdamaian yang dibuat pada hari Selasa tanggal 23 Nopember 2021 tersebut kepada anak Penggugat Rekonvensi/Termohon Konvensi dan Tergugat Rekonvensi/Pemohon Konvensi bernama Vabriyan