Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 11-06-2019 — Putus : 08-08-2019 — Upload : 21-10-2019
Putusan PN AMBON Nomor 232/Pid.Sus/2019/PN Amb
Tanggal 8 Agustus 2019 —
Terdakwa:
VALLENS FREDIKSON SOSELISA Alias VALEN
2411
  • M E N G A D I L I :

    1. Menyatakan Terdakwa VALLENS FREDIKSON SOSELISA alias VALEN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana KECELAKAAN LALULINTAS YANG MENGAKIBATKAN KORBAN LUKA BERAT;
    2. Menjatuhakan Pidana kepada terdakwa VALLENS SOSELISA Alias VALEN dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 3 (tiga) bulan ;
    3. Menetapkan lamanya terdakwa ditahan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
    4. Menetapkan

    Terdakwa:
    VALLENS FREDIKSON SOSELISA Alias VALEN
    AMBONDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Ambon yang mengadili perkara pidana dengan acarapemeriksaan biasa dalam peradilan tingkat pertama telah menjatuhkan putusansebagai berikut dalam perkara atas nama Terdakwa :Nama lengkap : VALLENS FREDIKSON SOSELISA alias VALEN ;Tempat lahir > Hatu ;Umur/Tgl Lahir : 20 Tahun / 27 maret 1998 ;Jenis kelamin > Laki;Kebangsaan : Indonesia ;Tempat tinggal : Passo Negeri Lama, Kec.
    Terdakwa mohon hukumannya diringankan;Menimbang, bahwa terhadap pembelaan Terdakwa tersebut diatas, PUsecara lisan dipersidangan menyatakan tetap pada tuntutannya dan Terdakwamenyatakan tetap pada pembelaannya;Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan oleh PU dipersidangan karenadidakwa telah melakukan tindak pidana sebagaimana tersebut dalam DakwaanPenuntut Umum sebagai berikut :wno Bahwa terdakwa VALLENS FREDIKSON SOSELISSA Alias VALEN, padahari Sabtu tanggal 02 Februari 2019 sekitar pukul 02.15 Wit atau
    Kesimpulan :Patah tulang dengan luka terbuka kaki kanan bawah diakibatkan kekerasanbenda tumpul.nann Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana dalam Pasal 310ayat (3) UU No. 22 Tahun 2009.ATAUDAKWAANKEDUA :wn Bahwa terdakwa VALLENS FREDIKSON SOSELISSA Alias VALEN, padahari Sabtu tanggal 02 Februari 2019 sekitar pukul 02.15 Wit atau setidaktidaknyapada suatu waktu lain dalam bulan Februari Tahun 2019, bertempat di Jalan RayaNona Saar Sopacua, tepatnya depan Asrama OSM, Kec.
    lagi perbuatannya; Terdakwa belum pernah dihukum ; Saksi korban telah memaafkannya;Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dinyatakan bersalah dan dihukummaka biaya perkara dalam perkara ini dibebankan kepada Terdakwa ;Mengingat, Khususnya Pasal 310 ayat (1) UU.RI No.22 tahun 2009 tentangLalu lintas, serta pasalpasal lain yang bersangkutan dengan perkara ini danUndangUndang No. 8 tahun 1981 tentang KUHAP ;MENGADILI:iL, Menyatakan Terdakwa VALLENS FREDIKSON SOSELISA alias VALEN telahterbukti secara
    Menjatuhakan Pidana kepada terdakwa VALLENS SOSELISA Alias VALENdengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 3 (tiga) bulan ;Halaman 9 dari 10 Putusan Nomor 232/Pid.B/2019 /PN Amb3. Menetapkan lamanya terdakwa ditahan dikurangkan seluruhnya dari pidanayang dijatuhkan;4.
Putus : 29-10-2014 — Upload : 12-05-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1124 K/Pdt/2014
Tanggal 29 Oktober 2014 —
7152 Berkekuatan Hukum Tetap
  • No. 1124 K/Pdt/2014Bahwa berdasarkan fakta yang didalilkan Penggugat tersebut, dandihubungkan dengan azas causalitas dalam hukum onrechtmatige daad,serta dihubungkan lagi dengan azas process daelmatigheid dalam hukumperdata dan praktek peradilan yang berlaku, maka terdapat pihak yangnallens vallens harus turut ditarik sebagai processuel partij (Tergugat) incasu yang bertindak selaku partij, yaitu Notaris Humberg Lie dan jugaKantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKLN) Serpong;Bahwa oleh karena