Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 12-12-2023 — Putus : 28-03-2024 — Upload : 22-04-2024
Putusan PN AMURANG Nomor 91/Pid.B/2023/PN Amr
Tanggal 28 Maret 2024 — Tui, SH
Terdakwa:
1.DANDI MEMAK Alias MONDI
2.VANKLI MEMAK Alias VAY
4128
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa I DANDI MEMAK Alias MONDI dan Terdakwa II VANKLI MEMAK Alias VAY tersebut di atas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Primair;
    2. Membebaskan Terdakwa I DANDI MEMAK Alias MONDI dan Terdakwa II VANKLI MEMAK Alias VAY oleh karena itu dari dakwaan Primair;
    3. Menyatakan Terdakwa I DANDI MEMAK Alias MONDI dan Terdakwa II VANKLI MEMAK Alias VAY tersebut
    di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama melakukan pembunuhan sebagaimana dalam dakwaan subsidair;
  • Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I DANDI MEMAK Alias MONDI dan Terdakwa II VANKLI MEMAK Alias VAY oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 12 (dua belas) tahun penjara;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Tui, SH
    Terdakwa:
    1.DANDI MEMAK Alias MONDI
    2.VANKLI MEMAK Alias VAY
Register : 26-04-2021 — Putus : 27-04-2021 — Upload : 22-07-2024
Putusan PN AMURANG Nomor 44/Pdt.P/2021/PN Amr
Tanggal 27 April 2021 — Pemohon:
JEFRI MEMAK
65
  • MENETAPKAN

    1. Mengabulkan Permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya;
    2. Menetapkan memberikan dispensasi kepada Para Pemohon untuk menikahkan anak yang bernama Vankli Mema;
    3. Membebankan Para Pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 110.000,- (Seratus sepuluh ribu rupiah);