Ditemukan 2 data
Terdakwa:
1.DANDI MEMAK Alias MONDI
2.VANKLI MEMAK Alias VAY
41 — 28
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa I DANDI MEMAK Alias MONDI dan Terdakwa II VANKLI MEMAK Alias VAY tersebut di atas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Primair;
- Membebaskan Terdakwa I DANDI MEMAK Alias MONDI dan Terdakwa II VANKLI MEMAK Alias VAY oleh karena itu dari dakwaan Primair;
- Menyatakan Terdakwa I DANDI MEMAK Alias MONDI dan Terdakwa II VANKLI MEMAK Alias VAY tersebut
di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama melakukan pembunuhan sebagaimana dalam dakwaan subsidair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I DANDI MEMAK Alias MONDI dan Terdakwa II VANKLI MEMAK Alias VAY oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 12 (dua belas) tahun penjara;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Tui, SH
Terdakwa:
1.DANDI MEMAK Alias MONDI
2.VANKLI MEMAK Alias VAY
JEFRI MEMAK
6 — 5
MENETAPKAN
- Mengabulkan Permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya;
- Menetapkan memberikan dispensasi kepada Para Pemohon untuk menikahkan anak yang bernama Vankli Mema;
- Membebankan Para Pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 110.000,- (Seratus sepuluh ribu rupiah);