Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 02-05-2014 — Upload : 09-09-2014
Putusan PN SORONG Nomor 63/Pid.B/2014/PN SRG
Tanggal 2 Mei 2014 — VEERYAN STEVEN YAPEN alias YAPEN.
2915
  • Menyatakan Terdakwa FRANCISCUS XAVERIUS YAPEN alias FRANGKY YAPEN dan Terdakwa II VEERYAN STEVEN YAPEN alias STEVEN YAPEN, telah terbukti secara sah dan meyakinkan, bersalah melakukan tindak pidana DENGAN TERANG-TERANGAN DAN DENGAN TENAGA BERSAMA MELAKUKAN KEKERASAN TERHADAP ORANG;2. Menjatuhkan pidana terhadap para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 2 (dua) bulan ;3.
    VEERYAN STEVEN YAPEN alias YAPEN.
    .: VEERYAN STEVEN YAPEN alias STEVENYAPEN.: Sorong.: 33 Tahun / 2 Januari 1980.: Lakilaki.: Indonesia.Jl. Yos Sudarso No 7 RT 038 RW 2Kampung Baru Kota Sorong.: Kristen Protestan.: Buruh Koperasi TKBM (TenagaBongkar Muat) Klayum Pelabuhan Sorong.Para Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh :Terdakwal :1. Penyidik sejak tanggal 26 November 2013 sampai dengan tanggal 15Desember 2013 ;Hal. 1 dari 16 Hal.
    Nomor :63/Pen.Pid/2014/PN.SRG, tanggal 10 April 2014, tentang penetapan harisidang pertama;Berkas Perkara dan suratsurat lain yang bersangkutan;Setelah mendengar keterangan saksisaksi dan para terdakwa yangdiajukan dipersidangan;Setelah mendengar tuntutan pidana dari Penuntut Umum No.Reg.Perk.: PDS58/Srong/2014 tanggal 29 April 2014, yang pada pokoknya menuntutagar Majelis Hakim yang mengadili perkara ini memutuskan :1.Menyatakan Terdakwa FRANCISCUS XAVERIUS YAPEN aliasFRANGKY YAEN dan Terdakwa Il VEERYAN
    RustiariData dokter Pemerintah pada Rumah Sakit Umum Daerah Kelas C Sorong.Berdasarkan hasil pemeriksaan : terdapat luka pada kepala bagianbelakang (trauma capitis ringan)Kesimpulan : Kejadian diatas adalah cedera kepala ringan.Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidanadalam Pasal 170 Ayat (2) ke 1 KUHP.ATAU,KEDUA:Bahwa Terdakwa FRANCISCUS XAVERIUS YAPEN ALIASFRANGKY YAPEN bersama dengan Terdakwa Il VEERYAN STEVEN YAPENALIAS SEFEN YAPEN, pada Hari Minggu tanggal 24 Nopember 2013
    Putusan Nomor 34/Pid.B/2014/PN SrgTerdakwa Il Veeryan Steven Yapen alias Steven Yapen dipersidangan dansetelah ditanyakan identitasnya ternyata telah sesuai dengan identitas paraterdakwa yang disebutkan oleh Penuntut Umum dalam surat dakwaan;Menimbang, bahwa ternyata pula menurut keterangan saksisaksi, paraterdakwa, serta suratsurat lain dalam berkas perkara ternyata benar paraterdakwa yang dihadapkan dalam persidangan perkara ini adalah Terdakwa Franciscus Xaverius Yapen alias Frangky Yapen dan
    Menyatakan Terdakwa FRANCISCUS XAVERIUS YAPEN aliasFRANGKY YAPEN dan Terdakwa Il VEERYAN STEVEN YAPEN aliasSTEVEN YAPEN, telah terbukti secara sah dan meyakinkan, bersalahmelakukan tindak pidana DENGAN TERANGTERANGAN' DANDENGAN TENAGA BERSAMA MELAKUKAN KEKERASAN TERHADAPORANG*;2. Menjatuhnkan pidana terhadap para Terdakwa oleh karena itu denganpidana penjara masingmasing selama 2 (dua) bulan ;3.