Ditemukan 1 data
24 — 13
Menetapkan hak asuh anak bernama MAULIDA PUTRI VIBIANTIKA binti SUEBI PRASETIA, umur 5 tahun berada dalam pemeliharaan atau pengasuhan Penggugat Rekonvensi (AWATIF ARVINA binti SUYADI) selaku ibu kandung anak tersebut dengan tetap berkewajiban memberi hak akses kepada Tergugat Rekonvensi (SUEBI PRASETIA bin SUKAMTO) selaku ayah kandung untuk bertemu dengan anak tersebut;
4.
Menghukum Tergugat Rekonvensi (SUEBI PRASETIA bin SUKAMTO) untuk membayar nafkah anak bernama MAULIDA PUTRI VIBIANTIKA binti SUEBI PRASETIA kepada Penggugat Rekonvensi (AWATIF ARVINA binti SUYADI) yaitu :
4.1. Nafkah madliyah anak selama 36 bulan @ Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) = sebesar Rp. 7.200.000,- (tujuh juta dua ratus ribu rupiah);
4.2.