Ditemukan 6 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 28-02-2019 — Putus : 11-04-2019 — Upload : 23-04-2019
Putusan PN GUNUNG SITOLI Nomor 42/Pid.B/2019/PN Gst
Tanggal 11 April 2019 — Penuntut Umum:
1.ERWINTA TARIGAN, SH
2.YAATULO HULU, SH
3.SESY SEPTIANA SEMBIRING, SH.MH
Terdakwa:
Suara Hati Ndruru Alias Ama Vicer
6310
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa SUARA HATI NDRURU Alias AMA VICER, bersalah melakukan tindak pidana melakukan kekerasan terhadap orang, sebagaimana dalam dakwaan pertama;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan;
    3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan
    Penuntut Umum:
    1.ERWINTA TARIGAN, SH
    2.YAATULO HULU, SH
    3.SESY SEPTIANA SEMBIRING, SH.MH
    Terdakwa:
    Suara Hati Ndruru Alias Ama Vicer
    Pekerjaan PetaniTerdakwa ditangkap pada tanggal 19 November 2018;Terdakwa Suara Hati Ndruru Alias Ama Vicer ditahan dalam tahanan Rutanoleh:1. Penyidik, sejak tanggal 20 November 2018 sampai dengan tanggal 9Desember 2018;2. Penyidik Perpanjangan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 10 Desember2018 sampai dengan tanggal 18 Januari 2019;3. Penuntut Umum, sejak tanggal 18 Januari 2019 sampai dengan tanggal 06Februari 2019;4.
    Menyatakan terdakwa SUARA HATI NDRURU Alias AMA VICER terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana denganterangterangan dimuka umum dan dengan tenaga bersama menggunakankekerasan terhadap orang yang mengakibatkan luka sebagaimana diaturdan diancam pidana dalam Pasal 170 Ayat (1) KUHPidana;2.
    memohon keringanan hukuman dengan alasan bahwa Terdakwamengakui terus terang perbuatannya dan menyesali perbuatan tersebut danberjanji tidak akan mengulangi perbuatannya ditambah lagi Terdakwa adalahtulang punggung keluarga;Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap permohonanTerdakwa yang pada pokoknya tetap pada tuntutan;Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh PenuntutUmum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:PERTAMA :Bahwa Terdakwa SUARA HATI NDRURU Alias AMA VICER
    TANDRAZOWAA NDRURU Alias AMA FULI sebanyak 2 (dua) kalidibagian dada sebelah kiri dan dibagian perut sebelah kiri, setelah terdakwamelakukan penikam terhadap saksi korban TANDRAZOWAA NDRURU AliasAMA FULI, lalu terdakwa mendatangi saksi ANEITAZARO NDURU Alias AMAMEKASI yang sedang berada ditempat kejadian dan langsung menikamsebanyak 2 (dua) kali kebagian punggung bagian belakang dibagian pinggulbawah sebelah kiri sebanyak 1 (Satu) kali;Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa SUARA HATI NDRURU AliasAMA VICER
    Menyatakan Terdakwa SUARA HATI NDRURU Alias AMA VICER, bersalahmelakukan tindak pidana melakukan kekerasan terhadap orang",sebagaimana dalam dakwaan pertama;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjaraselama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalaniTerdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;5.
Register : 19-07-2018 — Putus : 03-09-2018 — Upload : 30-10-2018
Putusan PN PALU Nomor 310/Pid.B/2018/PN Pal
Tanggal 3 September 2018 — Penuntut Umum:
ERLIN TANHARDJO, SH. MH.
Terdakwa:
1.IKHSA SAHID MUHAMMAD Alias WISNU
2.Abdul Haris Alias Haris
9130
  • No. 310/Pid.B/2018/PN PalPolres Palu dan setelah di kantor Polisi para terdakwa dan korbanlangusng di BAP dengan perampasan ;Bahwa Kapasitas saksi adalah sebagai Super Vicer PT Adira Palu;Bahwa Kondisi korban tidak mengalami apaapa dan tidak ada luka;Bahwa mobil tersebut ditarik karena sudah menunggah pembayaranselama 2 (dua) tahun dan selama ini di cari di Wilayah Manado danditemukan di Kota Palu;Bahwa Untuk melakukan penarikan unit, syaratnya adalah Surat PerintahTugas, Surat Kuasa, BA Penyerahan
Register : 10-05-2017 — Putus : 13-06-2017 — Upload : 09-11-2017
Putusan PN TANJUNG SELOR Nomor 76/PID.B/2017/PN.TJS
Tanggal 13 Juni 2017 — - SYIFAK AL QOWIM BIN SAIUN - I’IN BATARA BIN JUNAIDI - ARAN HENDRI KURNIAWAN ANAK DARI YAHUDA
2512
  • Tjsmerah selanjutnya setelah ketiga tiga Terdakwa kembali ke rumahTerdakwa SYIFAK AL QOWIM Terdakwa melihat tas yang di bawaTerdakwa SYIFAK AL QOWIM berisi 1 (satu) buah brankas dan resiverCCTV kemudian setelah brankas di buka berisi Vocer HP lalu setelahbeberapa hari vicer tersebut di bagi dua antara Terdakwa denganTerdakwa SYIFAK AL QOWIM.Bahwa Terdakwa mengambil barangbarang milik saksi EDY SUSOKOuntuk Terdakwa miliki dan Terdakwa gunakan;Bahwa Terdakwa tidak pernah meminta ijin untuk mengambil
Register : 10-08-2016 — Putus : 29-05-2017 — Upload : 31-05-2019
Putusan PN JAKARTA UTARA Nomor 373/Pdt.G/2016/PN .Jkt.Utr
Tanggal 29 Mei 2017 — Penggugat:
PT. BILCA MARKIN JAYA MAKMUR
Tergugat:
LIE ANA HERLINA
137243
  • barang yang diserahkan ke custumer lalu dibuatkan surat jelas setelah itudiserahkan ke bagian Acoounting untuk dibuatkan Accounting untuk dibuatkanInvoice kemudian dikirim ke Pusat diserahkan ke Ibu Jenny untuk dibuatkan tandaterima dan dikirim apabila ada yang bayar cash atau giro diserahkan ke Ibu Jennyuntuk dihitung piutangnya jadi yang melakukan pengontrolan semuanya Ibu Jenny; Bahwa apabila ada uang cash atau kontan dari sales dikirim ke Ibu Jenny untukdibuatkan cover tanda terima uang kemudian vicer
Register : 09-02-2015 — Putus : 15-12-2015 — Upload : 21-06-2017
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 80/Pdt.G/2015/PN.JKT.Sel.
Tanggal 15 Desember 2015 — MARINGAN ARUAN, SE, LAwan PT. HONDA PROSPEK MOTOR,
307246
  • dan interaksi itu biasanya akanterjadi laserisen, biasanya disebut gutaguratan atau luka dan terjadipada tes holl ambang batas perlambatan pada saat tabrak, danapabila Airbag tidak terbuka pasti akan ada interaksi kepala dengankemudim, biasanya ada luka lebam lebam dan apabila tidak ada lukalebam diwajah berarti tidak ada in teraksi dengan kemudi,kemungkinan besar perlambatan tersebut tidak terlalu besar ;Bahwa dalam hal ini termasuk kelayakan tabrak, itu kendaraan didesain dengan segala maacam vicer
Putus : 27-08-2014 — Upload : 26-11-2014
Putusan DILMIL II 11 YOGYAKARTA Nomor 22– K / PM II – 11 / AD / IV /2014
Tanggal 27 Agustus 2014 — Praka Erin Setiawan Nrp. 31020587100881 Cs
9927
  • Solo Maguwoharjo Depok Sleman.Bahwa pada hari Jumat tanggal 7 Desember 2012 sekira pukul 00.30 Wib Saksi,Terdakwa3, Saksi7 dan Terdakwa1 sampai di Cafe Hugos lalu masuk ke dalam ruangandan memesan satu Vicer (satu teko) minuman beralkohol yang sudah diramu dengan rasacola, setelah minum kemudian jogetjoget di sebelah meja yang Saksi tempati, setelah ituSaksi bergeser ke meja salah seorang pengunjung wanita dari Korea (Mahasiswa) bersamarekan lelakinya dan ngobrol lalu Saksi ditawari minuman dan Saksi