Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 26-03-2014 — Upload : 05-05-2014
Putusan DILMIL II 11 YOGYAKARTA Nomor 11-K/PM II-11/AD/II/2014
Tanggal 26 Maret 2014 — BONNY VIDRI ANGGORO Kapten Inf/11000029461176
13368
  • BONNY VIDRI ANGGORO Kapten Inf/11000029461176
    PENGADILAN MILITER II11 YOGYAKARTAPUTUSAN Nomor : 11 K/PM II11/AD/II/2014DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Militer I11 Yogyakarta yang bersidang di Yogyakarta dalam memeriksa danmengadili perkara pidana pada tingkat pertama telah menjatuhkan Putusan sebagaimana tercantumdi bawah ini dalam perkara Terdakwa :Nama lengkap BONNY VIDRI ANGGOROPangkat / Nrp.
    Menetapkan barang bukti berupa surat : Satu lembar absensi Denma Brigif 6/Tri ShaktiBalajaya am Kapten Inf Bonny Vidri Anggoro NRP11000049461176 bulan Oktober s.d Nopember 2013.Tetap dilekatkan dalam berkas perkaranya.Cc. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam perkaraini sebesar Rp.20.000, ( dua puluh ribu rupiah ).2.
    Bahwa Terdakwa pernah melaksanakan tugas operasi di Acehsebanyak dua kali yaitu pada Tahun 2002 dan 2005.13MenimbangMenimbangMenimbangBahwa barangbarang bukti yang diajukan oleh Oditur Militer kepersidangan berupa surat : 1 (satu) lembar daftar absensi Denma Brigif 6/Tri Shakti Balajaya atasnama Kapten Inf Bonny Vidri Anggoro NRP 11000049461176 bulan Oktobersampai dengan bulan Nopember 2013.Telah diperlihatkan serta diterangkan sebagai barang bukti perbuatanTerdakwa yang ternyata berhubungan dan
    Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu : BONNY VIDRI ANGGORO Kapten Inf Nrp.11000029461176 terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : Militeryang dengan sengaja melakukan ketidak hadiran tanpa ijin dalam waktu damai minimal satu haridan tidak lebih lama dari tiga puluh hari2.
    Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan :Pidana : Penjaraselama 20 (dua puluh ) hariMenetapkan selama waktu Terdakwa menjalani tahanan sementaradikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.a Menetapkan barang bukti berupa surat :e 1 (satu) lembar daftar absensi Denma Brigif 6/Tri Shakti Balajaya atasnama Kapten Inf Bonny Vidri Anggoro NRP 11000049461176 bulanOktober sampai dengan bulan Nopember 2013.Tetap dilekatkan dalam berkas perkara.4.
Register : 29-08-2013 — Putus : 03-10-2013 — Upload : 13-11-2013
Putusan PN KEBUMEN Nomor 186/Pid.B/2013/PN.Kbm
Tanggal 3 Oktober 2013 — VIDRI HARYANTO Als. UJANG Bin BUDI HARTONO
262
  • Menyatakan Terdakwa VIDRI HARYANTO als. UJANG bin BUDI HARTONO tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dalam dakwaan primair;2. Membebaskan terdakwa dari dakwaan primair tersebut;3. Menyatakan Terdakwa VIDRI HARYANTO als. UJANG bin BUDI HARTONO terbukti secara sah dan meyakinkan telah bersalah melakukan tindak pidana Tanpa hak dengan sengaja memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk melakukan permainan judi; 4.
    MH31PA002DK119519 warna merah, dikembalikan pada terdakwa Vidri Haryanto als. Ujang bin Budi Hartono melalui saksi Budi Hartono bin Kriang Ngaja.- Uang tunai sebanyak Rp.39.000,- (tiga puluh sembilan ribu rupiah), dirampas untuk negara.8. Membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah);
    VIDRI HARYANTO Als. UJANG Bin BUDI HARTONO
    Menyatakan terdakwa Vidri Haryanto als. Ujang bin Budi Hartono bersalah melakukantindak pidana dengan sengaja turut campur dalam perusahaan perjudian, biarpundiadakan atau tidak diadakan suatu syarat atau cara dalam hal memakai kesempatan itu,sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 ayat (1) ke2 KUHP sesuaidakwaan Subsidiair.2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Vidri Haryanto als.
    Menetapkan agar terdakwa Vidri Haryanto als. Ujang bin Budi Hartono membayarbiaya perkara sebesar Rp.2500, (dua ribu lima ratus rupiah)Menimbang, bahwa terdakwa telah diajukan ke persidangan Pengadilan NegeriKebumen karena telah didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum dalam surat dakwaannya No.Perkara: PDM268/KEBUM/0813 tertanggal 29 Agustus 2013, sebagai berikut :DAKWAAN:PRIMAIR :Bahwa terdakwa VIDRI HARYANTO als.
    Ujang; Bahwa, saksi adalah anggota Reskrim Polsek Buayan; Bahwa, saksi bersama Tim Reskrim Polsek Buayan pada hari Senin tanggal 01 Juli2013 sekira jam 20.00 WIB, telah menangkap terdakwa Vidri Haryanto als.
    Ujang;Bahwa, saksi adalah anggota Reskrim Polsek Buayan;Bahwa, saksi bersama Tim Reskrim Polsek Buayan pada hari Senin tanggal 01 Juli2013 sekira jam 20.00 WIB, telah menangkap terdakwa Vidri Haryanto als.
    Menyatakan Terdakwa VIDRI HARYANTO als. UJANG bin BUDI HARTONO tidakterbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dalam dakwaan primair;Membebaskan terdakwa dari dakwaan primair tersebut;Menyatakan Terdakwa VIDRI HARYANTO als.
Register : 09-03-2018 — Putus : 26-03-2018 — Upload : 19-07-2019
Putusan PA KARANGANYAR Nomor 29/Pdt.P/2018/PA.Kra
Tanggal 26 Maret 2018 — Pemohon melawan Termohon
202
  • Menetapkan Ahli waris dari almarhum Danang Vidri Aditya, SH bin Drs. FX Rita Afriyanto ;

    c. 3. Menetapkan :

    d. - Dian Novitasari A.Md binti H. Wartono, BE

    e. - Muhammad Rajndra Prama Aditya bin Danang Vidri Aditya, SH;

    f. - Athar Narendra Fatih Adiya Danang Vidri Adtya, SH;

    g. adalah ahli waris dari Danang Vidri Aditya, SH bin Drs. FX Rita Adriyanto;

    h. 3.