Ditemukan 333 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 16-03-2016 — Upload : 14-09-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2530 K/PDT/2015
Tanggal 16 Maret 2016 — PT ASURANSI UMUM VIDEI VS PT ASURANSI BHAKTI BAYANGKARA
200101 Berkekuatan Hukum Tetap
  • - Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi PT ASURANSI UMUM VIDEI tersebut; - Membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Jakarta Nomor 367/Pdt/2014/PT DKI tanggal 16 Juli 2014 yang membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 589/Pdt.G/2012/PN Jkt.Sel. tanggal 26 Juni 2013; MENGADILI SENDIRI: - Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian; - Menyatakan bahwa aksep yang dilakukan oleh Tergugat Our Ref Fax/940/VI/2008 ABB Date 3 Juni 2008 terhadap penawaran Penggugat Offer Kami Nomor
    PT ASURANSI UMUM VIDEI VS PT ASURANSI BHAKTI BAYANGKARA
Register : 15-10-2012 — Putus : 26-06-2013 — Upload : 20-04-2014
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 589/Pdt.G/2012/PN.Jkt.Sel
Tanggal 26 Juni 2013 — 589/Pdt.G/2012/PN.Jkt.Sel PT ASURANSI UMUM VIDEI, LAWAN : PT. ASURANSI BHAKTI BAYANGKARA
273158
  • 589/Pdt.G/2012/PN.Jkt.SelPT ASURANSI UMUM VIDEI,LAWAN :PT. ASURANSI BHAKTI BAYANGKARA
    PUTUSANNomor : 589/Pdt.G/2012/PN.Jkt.SelDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadiliperkaraperkara Perdata pada tingkat pertama telah menjatuhkan putusandalam perkara antara :PT ASURANSI UMUM VIDEI, Berkedudukan di Jakarta beralamat di GrahaMustika Ratu Lt. 1 Jalan Jend.
    Asuransi Umum Videi Nomor : Dir.133.07.09tanggal 7 Juli 2009 ;Surat Kantor Advokat & Konsultan Hukum MarizonSirumapea, SH & Rekan No.053/V/MSR/2012 tanggal 5Juni 2012 ;Surat PT. Asuransi Bhakti Bhayangkara NomorB/609/X/2008/ABB tanggal 17 Oktober 2008 ;Surat PT. Asuransi Bhakti Bhayangkara NomorB/629/X/2008/ABB tanggal 23 Oktober 2008 ;Surat PT. Asuransi Bhakti Bhayangkara NomorB/648/XV2008/ABB tanggal 5 November 2008 ;Surat PT.
Putus : 26-07-2022 — Upload : 11-10-2022
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2018 K/Pdt/2022
Tanggal 26 Juli 2022 — ., MT Lawan PT ASURANSI UMUM VIDEI CABANG MEDAN, Dk
688 Berkekuatan Hukum Tetap
  • ., MTLawanPT ASURANSI UMUM VIDEI CABANG MEDAN, Dk
Register : 05-07-2017 — Putus : 16-01-2018 — Upload : 23-02-2018
Putusan PN MEDAN Nomor 342/Pdt.G/2017/PN MDN
Tanggal 16 Januari 2018 — ASURANSI UMUM VIDEI CABANG MEDAN
15246
  • ASURANSI UMUM VIDEI CABANG MEDAN
Register : 14-04-2021 — Putus : 29-06-2021 — Upload : 10-08-2021
Putusan PN MEDAN Nomor 1104/Pid.B/2021/PN Mdn
Tanggal 29 Juni 2021 — Penuntut Umum:
MARIA FR BR TARIGAN.SH
Terdakwa:
Vinsesnsius Panjaitan
6215
  • Asuransi Umum Videi Cabang Medansebagai penjamin proyek yang dikerjakan oleh Terdakwa VINSENSIUSPANJAITAN dan kemudian PT. Asuransi Umum Videi Cabang Medanmembayar uang jaminan tersebut kepada pihak PT. PLN Persero WilayahSumatera Utara, selanjutnya PT. Asuransi Umum Videi Cabang Medanmenagih kembali uang jaminan tersebut kepada Terdakwa VINSENSIUSPANJAITAN dan kemudian Terdakwa VINSENSIUS PANJAITANmemberikan uang sebesar Rp.50.000.000, (lima puluh juta rupiah)secara kontan kepada PT.
    Asuransi Umum Videi Cabang Medan danTerdakwa VINSENSIUS PANJAITAN memberikan 6 lembar cek kontankepada SUKRON MAULUDDIN SIREGAR selaku Kepala PT.
    Asuransi Umum Videi Cabang Medan sebagai penjamin proyekyang dikerjakan oleh Terdakwa VINSENSIUS PANJAITAN dan kemudian PT.Asuransi Umum Videi Cabang Medan membayar uang jaminan tersebut kepadapihak PT. PLN Persero Wilayah Sumatera Utara, selanjutnya PT. AsuransiUmum Videi Cabang Medan menagih kembali uang jaminan tersebut kepadaTerdakwa VINSENSIUS PANJAITAN dan kemudian Terdakwa VINSENSIUSPANJAITAN memberikan uang sebesar Rp.50.000.000, (lima puluh juta rupiah)secara kontan kepada PT.
    Asuransi Umum Videi Cabang Medan dan TerdakwaVINSENSIUS PANJAITAN memberikan 6 lembar cek kontan kepada SUKRONMAULUDDIN SIREGAR selaku Kepala PT.
    Nias Selatan yang tidak dapatdiselesaikan oleh VINSENSIUS PANJAITAN yang telah dibayarkan oleh PT.Asuransi Umum Videi Cabang Medan kepada PT.
Register : 13-08-2019 — Putus : 05-05-2020 — Upload : 23-04-2021
Putusan PN MEDAN Nomor 561/Pdt.G/2019/PN Mdn
Tanggal 5 Mei 2020 — ASURANSI UMUM VIDEI CABANG MEDAN 2. PT. AMARTA JAYA PUTRA
11540
  • ASURANSI UMUM VIDEI CABANG MEDAN2. PT. AMARTA JAYA PUTRA
Register : 13-08-2019 — Putus : 05-05-2020 — Upload : 23-04-2021
Putusan PN MEDAN Nomor 560/Pdt.G/2019/PN Mdn
Tanggal 5 Mei 2020 — ASURANSI UMUM VIDEI CABANG MEDAN 2. PT. TATA PERMAI INDAH
19375
  • ASURANSI UMUM VIDEI CABANG MEDAN2. PT. TATA PERMAI INDAH
Putus : 10-11-2014 — Upload : 12-03-2015
Putusan PN SURABAYA Nomor 552/Pdt.G/2014/PN.Sby
Tanggal 10 Nopember 2014 — PT. INDOPENTA BUMI PERMAI melawan REZA ARIANOVIANTO
6419
  • Asuransi Umum Videi sebagaimana kwitansi tertanggal 11 Mei 2012 sebesar Rp. 6.565.751,- (enam juta lima ratus enam puluh lima ribu tujuh ratus lima puluh satu rupiah) ; b. Biaya Service Charge Jaminan Uang Muka yang dibayarkan Penggugat kepada PT. Asuransi Umum Videi sebagaimana Kwitansi tertanggal 4 Pebruari 2003 sebesar Rp. 20.510.150,- (dua puluh juta lima ratus sepuluh ribu seratus lima puluh rupiah) ; c.
    Asuransi Umum Videi sebesar Rp. 2.074.357.725,- (dua milyar tujuh puluh empat juta tiga ratus lima puluh tujuh ribu tujuh ratus dua puluh lima rupiah) ; 7. Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya ; 8. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 476.000,- (empat ratus tujuh puluh enam ribu rupiah) ;
    Multi Energi Dinamika selaku Obligee akanmelakukan pencairan Atas Jaminan Pelaksanaan Asuransi Videi No. 22.91.01.0080.01.13senilai Rp. 691.452.575, dan Jaminan Uang Muka Asuransi, Videi No.22.92.01.0333.5.12P. senilai Rp. 2.074.357.725, j2ce cee eeee cece cee22. Bahwa..........Dds.2sBahwa Pemutusan Kontrak yang dilakukan PT.
    Asuransi Umum Videi di atas, PENGGUGAT kemudian25.26.menanggapi dengan menyampaikan Surat No. 064/IBP/DIPBNK/III/2013 tanggal28 Maret 2013, perihal: Surat Permohonan Pencairan Surety Bond (Bukti P25), yangmenginformasikan kepada PT. Asuransi Umum Videi bahwa PENGGUGAT mohonuntuk tidak mencairkan dana tersebut kepada PT. Multi Energi Dinamika dikarenakanPENGGUGAT akan menyelesaikan permasalahan berkaitan dengan progress fisik real dilapangan dikarenakan : a.
    Asuransi Umum Videi sebesar Rp. 6.565.751, (enam juta lima ratus enam puluhlima ribu tujuh ratus lima puluh satu rupiah), sebagaimana Kwitansi tertanggal11 Mei 2012; (Bukti P28) ; b. Biaya Service Charge Jaminan Uang Muka yang dibayarkan PENGGUGAT kepadaPT. Asuransi Umum Videi sebesar Rp. 20.510.150, (dua puluh juta lima ratussepuluh ribu seratus lima puluh rupiah), sebagaimana dimaksud Kwitansi tertanggal4 Pebruari 2013, (Bukti P29) ;c. Pengeluaran ..........27.28.29.c.
    Asuransi Umum Videi sebesar Rp. 6.565.751, (enam juta lima ratus enam puluhlima ribu tujuh ratus lima puluh satu rupiah), sebagaimana Kwitansi tertanggal11 Mei 2012 ; 522 en nnn nnn nnn en nnn nnn e eeeb. Biaya Service Charge Jaminan Uang Muka yang dibayarkan PENGGUGAT kepadaPT. Asuransi Umum Videi sebesar Rp. 20.510.150, (dua puluh juta lima ratussepuluh ribu seratus lima puluh rupiah), sebagaimana dimaksud Kwitansi tertanggal4 Pebruari 2003 ;22c.
    Asuransi Umum Videi sebagaimana kwitansi tertanggal 11 Mei 2012 sebesarRp. 6.565.751, (enam juta lima ratus enam puluh lima ribu tuyjuh ratus lima puluhsatu rupiah) ; 22 2222222 oon neeb. Biaya Service Charge Jaminan Uang Muka yang dibayarkan Penggugat kepadaPT. Asuransi Umum Videi sebagaimana Kwitansi tertanggal 4 Pebruari 2003 sebesarRp. 20.510.150, (dua puluh juta lima ratus sepuluh ribu seratus lima puluh rupiah) ;c.
Register : 07-01-2021 — Putus : 16-02-2021 — Upload : 16-02-2021
Putusan PT MEDAN Nomor 4/Pdt/2021/PT MDN
Tanggal 16 Februari 2021 — ASURANSI UMUM VIDEI CABANG MEDAN
Terbanding/Tergugat II : PT. AMARTA JAYA PUTRA
13069
  • ASURANSI UMUM VIDEI CABANG MEDAN
    Terbanding/Tergugat II : PT. AMARTA JAYA PUTRA
    ASURANSI UMUM VIDEI CABANG MEDAN,berkantor dan berkedudukan di Medan, Jalan Brigjend.Katamso, Komplek Istana Bisnis Center BlokP Nomor 31Medan, dalam hal ini memberikan kuasa kepada MARIZONSIRUMAPEA, S.H, Advokat berkantor pada Kantor Advokat& Konsultan Hukum Marizon Sirumapea, S.H & Rekanberalamat di Setu Indah Blok A1 No. 12, Setu, Cipayung,Jakarta Timur, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal23 Oktober 2019, selanjutnya disebut sebagai Terbanding semula Tergugat I;2. PT.
    ASURANSI UMUM VIDEI KantorCabang Medan beralamat di Komplek Istana Bisnis Center, Blok P31, Jl.Brigjend Katamso, Medan sebagai Penjamin selanjutnya disebut sebagaiPENJAMIN bertanggung jawab dan dengan tegas terikat pada KUASAPENGGUNA ANGGARAN UNIT PELAKSANA TEKNIS DINAS MEDANWILAYAH MEDAN DELI SERDANG, JI.
    Menyatakan sah demi hukum Perjanjian antara Tergugat II/ Terbanding II( pemegang Polis Asuransi / Terjamin ) Dengan Tergugat ( PT.ASURANSI VIDEI CABANG MEDAN ) yaitu Jaminan Pelaksaan denganNomor : 06.91.01.1206.07.16, Tertanggal 12 Juli 2016 nilai Bond : Rp.557.143.000, dan Jaminan Uang Muka dengan Nomor06.92.01.1291.07.16, Tertanggal 14 juli 2016 nilai Bond : Rp.2.228.571.800,;4.
Register : 07-09-2018 — Putus : 20-05-2019 — Upload : 16-10-2019
Putusan PN MEDAN Nomor 591/Pdt.G/2018/PN Mdn
Tanggal 20 Mei 2019 — ASURANSI UMUM VIDEI CABANG MEDAN
2.PT. TATA PERMAI INDAH
7623
  • ASURANSI UMUM VIDEI CABANG MEDAN
    2.PT. TATA PERMAI INDAH
    ASURANSI UMUM VIDEI CABANG MEDAN, berkantor danberkedudukan di Medan, Jalan Brigjend. Katamso, Komplek IstanaBisnis Center BlokP Nomor 31 Medan, Dalam hal ini diwakili olehKuasanya Marizon Sirumapea, S.H., Advokat/ Konsultan Hukum padaKantor Hukum Marizon Sirumapea, S.H.
    ASURANSI UMUM VIDEI Kantor CabangMedan beralamat di Komplek Istana Bisnis Center, Blok P31, Jl. BrigjendKatamso, Medan, Telp (061) 4535665, Fax (061) 4512563, emailmedan@videliinsurance.co.id sebagai Penjamin selanjutnya disebutsebagai PENJAMIN bertanggung jawab dan dengan tegas terikat padaKUASA PENGGUNA ANGGARAN UPTD DOLOKSANGGUL DINASBINA MARGA PROVINSI SUMATERA UTARA, JI.
    Asuransi Umum Videi (Penjamin)terhadap PT. Tata Permai Indah (Terjamin) perihal Jaminan Pelaksanaandengan No. Bond 06.91.01.1236.07.16 dan Nilai Bond Rp 317.957.260,diberi tanda P 4;Foto copy Surat Kepala Cabang PT. Asuransi Umum Videi (Penjamin)terhadap PT. Tata Permai Indah (Terjamin) perihal Jaminan Uang Mukadengan No. Bond 06.92.01.1276.07.16 dan Nilai Bond Rp 1.271.829.030,diberi tanda P 5;Foto copy Surat Kepala Cabang PT.
    Asuransi Umum Videi Nomor1236/VIDEIMDN/SB/VII/2016 tertanggal 13 Juli 2016 perihal KonfirmasiKeabsahan Jaminan Pelaksanaan, diberi tanda P6;Foto copy Surat Kepala Cabang PT. Asuransi Umum Videi Nomor1276/VIDEIMDN/SB/VII/2016 tertanggal 26 Juli 2016 perihal KlarifikasiJaminan Uamg Muka, diberi tanda P 7 ;. Foto copy Surat UPT Dinas Bina Marga Dolok Sanggul Nomor602/UPT.DBMDS/1521/2016 tertanggal 15 Agustus 2016 perihalPeringatan (Pertama) atas Keterlambatan Pekerjaan kepada PT.
    ;Bahwa yang harus melapor adalah pimpinan kami ;Bahwa perubahan kontrak ada setelan addendum ;Bahwa asuransi Videi (Tergugat I) menyurati Tergugat II ;Bahwa Saksi adalah karyawan Asuransi Videi ;Bahwa Yusuf Nasution sudah meninggal dunia ;Bahwa saksi tahu untuk surat jaminan terbit duluan baru dilanjutkandengan sertifikat kontrak ;Bahwa sudah ada kontrak dalam kasus ini karena saksi pernah baca ;Bahwa yang lebih dahulu yaitu Sertifikat devide setelah itu baru jaminankontrak ;2.
Register : 07-09-2018 — Putus : 20-05-2019 — Upload : 16-10-2019
Putusan PN MEDAN Nomor 590/Pdt.G/2018/PN Mdn
Tanggal 20 Mei 2019 — ASURANSI UMUM VIDEI CABANG MEDAN
2.PT. AMARTA JAYA PUTRA
12838
  • ASURANSI UMUM VIDEI CABANG MEDAN
    2.PT. AMARTA JAYA PUTRA
    ASURANSI UMUM VIDEI CABANG MEDAN, berkantor danberkedudukan di Medan, Jalan Brigjend.
    Foto copy Surat UPT Dinas Bina Marga Medan Nomor 620/UPTDMDN/159/MDS/2017 tertanggal 12 Maret 2017 perihal PencairanJaminan Uang Muka dan Jaminan Pelaksanaan kepada Kepala CabangPT Ansuransi Umum Videi; Yang telah di nagezelen dan diberi materaisecukupnya, selanjutnya bukti diberitanda .....................P5.. Foto copy Surat Kepala Cabang PT Ansuransi Umum Videi (Penjamin)terhadap PT. Amarta Jaya Putra (Terjamin) perihal Jaminan Pelaksanaandengan No.
    Foto copy Sertifikat Asuransi Kecelakaan Diri Tenaga Kerja Polis No.P06.40.110064.07.16 PT Asuransi Umum Videi atas nama PT AmartaJaya Putra, Yang telah di nagezelen dan diberi materai secukupnya,selanjutnya bukti diberitanda ......... 0.0... ccc cece cece eee eee eee eee eee eee POL. Foto copy Surat Kepala Cabang PT Asuransi Umum Videi (Penjamin)terhadap PT.
    P11 ;12.Foto copy Surat Kepala Cabang PT Asuransi Umum Videi Nomor15.015.01.17 tertanggal 31 Januari 2017, Yang telah di nagezelen dandiberi materai secukupnya, selanjutnya bukti diberitanda .........
    Videi dengan penggugat pernah korespondensi suratmenyurat2.
Register : 28-05-2014 — Putus : 10-03-2015 — Upload : 16-02-2017
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 311/Pdt.G/2014/PN.Jkt.Sel.
Tanggal 10 Maret 2015 — PT. INDOPENTA BUMI PERMAI, Lawan 1. PT. MULTI ENERGI DINAMIKA 2. PT. INDOENERGI REKAPRATAMA 3. PT. TRIDAYA BATA ENERGI
9653
  • Bidang Edukasi dan PerlindunganKonsumen dengan Nomor 020/MED/SV/V/2013 tertanggal 18April 2013, Perihal : Permohonan Bantuan PenyelesaianClaim ;Rapat PT MED, PT IBP dan PT Asuransi Umum Vedei Pusat.Dihadiri oleh Penggugat, Tergugat dan VIDEI Pusattertanggal 19 Agustus 2013Rekapitulasi Bobot Pekerjaan oleh Penggugat (PT IBP)bersama Tergugat (PT MED) tertanggal 17 Oktober 2013;Surat MED kepada PT Asuransi Umum VIDEI dengan Nomor050/X/MED/SV2013 tertanggal 18 oKTOBER 2013 , Perihal :Pembayaran Jaminan
    MED kepada VIDEI untuk pencairan Jaminan UangMuka dan Jaminan Pelaksanaan.Halaman 30 dari 54 Putusan Nomor: 31 1/Pdt.G/2014/PN.Jkt.Sel30.BUKTI T. 28: Surat MED kepada PT IBP Hal : Jawaban Surat INPNo.181/IBP/DIRU/XV/2013 tanggal 20 Nopember 2013 terkaitklaim PT.
    MED kepada VIDEI untuk pencairan Jaminan UangMuka dan Jaminan Pelaksanaan dengan Nomor 058/XV/MED/SV/2013 tertanggal 26 Nopember 2013Menimbang, bahwa Penggugat tidak menghadapkan saksi, sedangkanTergugat menghadapkan 1 orang saksi bernama : TOMMY BUDIMAN, ST.yang dibawah sumpah telah memberikan keterangan sebagai berikut : Bahwa saksi kenal denga PT. Multi Energi Dinamika sejak tahun 2013,PT. Indoenergi Rekaprtama sejak tahun 2012 dan PT.
    Kurang Pihak.Bahwa dalam perjanjian kontrak tersebut terdapat pihak ketiga yaituVidei General Insurance sebagai pihak yang menjamin pelaksanaandan menjamin uang muka atas Kontra Pekerjaan Sipil tersebut ;Bahwa karena itu seharusnya Videi General Insurance ditarik sebagaipihak ketiga dalam perkara a quo ;Halaman 33 dari 54 Putusan Nomor: 31 1/Pdt.G/2014/PN.Jkt.Sel4. Gugatan Kabur (Obscuur Libel).
    GeneralHalaman 44 dari 54 Putusan Nomor: 31 1/Pdt.G/2014/PN.Jkt.SelInsurance sejumlah Rp. 2.074.357.725, (dua milyar tujuh puluh empat jutatiga ratus lima puluh tujuh ribu tujuh ratus dua puluh lima rupiah) dan UangJaminan Pelaksanaan VIDEI General Insurance senilai 691.452.575, (enamratus sembilan puluh satu juta empat ratus lima puluh dua ribu lima ratustujuh puluh lima rupiah).
Putus : 28-07-2022 — Upload : 11-10-2022
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2024 K/Pdt/2022
Tanggal 28 Juli 2022 — ., SELAKU KUASA PENGGUNA ANGGARAN UPTD DOLOK SANGGUL DINAS BINA MARGA DAN BINA KONSTRUKSI Lawan PT ASURANSI UMUM VIDEI CABANG MEDAN, Dk
9016 Berkekuatan Hukum Tetap
  • ., SELAKU KUASAPENGGUNA ANGGARAN UPTD DOLOK SANGGUL DINASBINA MARGA DAN BINA KONSTRUKSILawanPT ASURANSI UMUM VIDEI CABANG MEDAN, Dk
Register : 07-01-2021 — Putus : 09-03-2021 — Upload : 09-03-2021
Putusan PT MEDAN Nomor 2/Pdt/2021/PT MDN
Tanggal 9 Maret 2021 — ASURANSI UMUM VIDEI CABANG MEDAN
Terbanding/Tergugat II : PT. TATA PERMAI INDAH
9763
  • ASURANSI UMUM VIDEI CABANG MEDAN
    Terbanding/Tergugat II : PT. TATA PERMAI INDAH
    ASURANSI UMUM VIDEI CABANG MEDAN, berkantor dan2. PT. TATAberkedudukan di Medan, Jalan Brigjend. Katamso, KomplekIstana Bisnis Center BlokP Nomor 31 Medan, selakuTERBANDING semula TERGUGAT ;Dalam hal ini diwakili oleh Kuasanya MARIZON SIRUMAPEA,SH. Advokat berkantor pada Kantor Advokat & Konsultan HukumMarizon Sirumapea, SH & Rekan beralamat di Setu Indah BlokA1 No.12, Setu, Cipayung, Jakarta Timur.
    ASURANSI UMUM VIDEI Kantor CabangMedan beralamat di Komplek Istana Bisnis Center, Blok P31, Jl.Brigjend Katamso, Medan, Telp (061) 4535665, Fax (061) 4512563,email medan@videlinsurance.co.id sebagai Penjamin selanjutnyadisebut sebagai PENJAMIN bertanggung jawab dan dengan tegasterikat pada KUASA PENGGUNA ANGGARAN UPTDDOLOKSANGGUL DINAS BINA MARGA PROVINSI SUMATERAUTARA, JI.
    ASURANSI UMUM VIDEI CABANG MEDAN selaku Terbanding semula Tergugat melalui Kuasanya pada hari Selasa tanggal 25 AgustusHalaman 21 dari 27 Putusan Nomor 2/Pdt/2021/PT MDN2020, untuk mempelajari berkas perkara Nomor 560/Pdt.G/2019/PN Mdn.
Putus : 10-02-2020 — Upload : 08-07-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 65 K/Pdt/2020
Tanggal 10 Februari 2020 — GABARIUS SIMBOLON VS BANK TABUNGAN NEGARA (PERSERO), DKK
578433 Berkekuatan Hukum Tetap
  • ., dankawankawan, Para Pegawai PI BankTabungan Negara (Persero) Tbk, berdasarkanSurat Kuasa Khusus pada tanggal 14September 2017:PT ASURANSI UMUM VIDEI, diwakili olehJafar Siddik Siregar, selaku Direktur,berkedudukan di Graha Mustika Ratu, JalanHalaman 1 dari 9 hal. Put.
    Demikian juga dalam hubungan Pemohon Jaminan/Kredit denganAsuransi Videi/Tergugat 2, adalah tercakup menjadi urusan merekasendiri dan tidak bersangkut paut dengan tanggung jawabPenggugat;Oleh sebab itu Penggugat tidak dapat dimintakan pertanggung jawabanterhadap perjanjian dan akibat hukum perjanjian sebagaimanadisebutkan.
    Sedangkan kewajiban pembayaran hutang kredit tersebutwajib diselesaikan diantara perbankan (dalam hal ini Bank BTN danpihak Asuransi Videi/atau oknum sebagai pemberi kredit) dengan pihakyang nyata menerima kredit yaitu Ferry Setya Budhi Tjahyana danYanuelva Etliana sebagai Penerima Kredit. Sehingga Penggugatdibebaskan dari kewajiban membayar hutang kredit tersebut;4. Menghukum para pihak untuk taat dan pada kepada putusan ini dansegala akibat hukumnya;5.
Register : 27-01-2015 — Putus : 23-06-2015 — Upload : 12-10-2015
Putusan PN BANDA ACEH Nomor 9/Pdt.G/2015/PN Bna
Tanggal 23 Juni 2015 —
479
  • Asuransi Umum VIDEI, General Insurance Kantor Pusat Jakarta Cq. PIMPINAN PT. ASURANSI UMUM VIDEI CABANG Banda Aceh
    Asuransi Umum VIDEI, General Insurance Kantor Pusat Jakarta Cq.PIMPINAN PT. ASURANSI UMUM VIDEI CABANGBanda Aceh, beralamat di JIn. SM. Raja Gp. PeunayongBanda Aceh, selanjutnya disebut sebagai sebagai TerbandingIV /Semula Tergugat IV.PENGADILAN TINGGI tersebut ; ty
Register : 24-08-2017 — Putus : 15-08-2018 — Upload : 27-05-2019
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 444/Pdt.G/2017/PN Jkt.Pst
Tanggal 15 Agustus 2018 — Penggugat:
Gabarius Simbolon
Tergugat:
1.Bank Tabungan Negara qq Bank Tabungan Negara Cabang Semarang
2.PT Asuransi Umum Videi
3.Ardi Wantoro
4.Ferry Setia Budhi Tjahyana
5.Yanuelva Etliana
6.Notaris Drajad Darmadi Jakarta SH
7.Notaris Tini Prihatini SH
23898
  • Penggugat:
    Gabarius Simbolon
    Tergugat:
    1.Bank Tabungan Negara qq Bank Tabungan Negara Cabang Semarang
    2.PT Asuransi Umum Videi
    3.Ardi Wantoro
    4.Ferry Setia Budhi Tjahyana
    5.Yanuelva Etliana
    6.Notaris Drajad Darmadi Jakarta SH
    7.Notaris Tini Prihatini SH
    PT ASURANSI UMUM VIDEI, yang beralamat di Graha Mustika Ratu, Letjen GatotSubroto Kav.7475 Jakarta, selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT 2;3. ADI WANTORO, NIK 09.5404.050980.85.95, beralamat di Jalan Cipinang MuaraNo.19, RT.OO6/RW.003, Kelurahan Cipinang Muara Kecamatan Jatinegara, JakartaTimur, selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT 3;4.
    Adapun selanjutnya pada beberapa waktu yang lalu oleh Tergugat2, Asuransi Videi telah berkirim surat kepada Perusahaan , bahwa akibat putusnyakontrak mengakibatkan Jaminan Pelaksanaan No Bond 03.91.02.0582.7.11tanggal 28 Juli 2011 sebesar Rp 754.695.000, (Tujuh ratus lima puluh empatjutaenam ratus Sembilan puluh lima ribu) telah dicairkan / dibayarkan olehasuransi kepada Kas Negara pada tanggal 13 Januari 2012.
    Selanjutnya proyek tersebut telah dijadikan oleh Ferry Setia BudhiTjahyana dan kelompoknya, sebagai jaminan untuk mendapatkan kredit dari BankBTN Cabang Semarang, serta untuk mendapatkan jaminan pelaksanaan dari PTAsuransi Umum Videi. Ternyata pekerjaan tersebut tidak dapat diselesaikansehingga oleh pemberi kerja dilakukan pemutusan kontrak. Tetapi faktanyadengan keadaan demikian Bank BTN Semarang ternyata telah mengucurkanKredit Modal Kerja sampai sebesar jumlah Rp 5.500.000.000.
Register : 17-10-2012 — Putus : 01-10-2012 — Upload : 26-11-2014
Putusan PN PADANG Nomor 584/Pid.B/2012/PN.Pdg
Tanggal 1 Oktober 2012 — NIASMAN MANAO Pgl MAN Bin KHAMO
231
  • Menyatakan Barang bukti berupa;- 1 (satu) unit speaker merk SHARP warna abu-abu;- 1 (satu) unit speaker merk LAWEGA warna hitam- 1 (satu) unit DVD beserta remot merk LG warna hitam- 1 (satu) unit DVD beserta remot merk STEELE warna hitam;- 1 (satu) unit DVD mini merk dell warna hitam;- 1 (satu) unit WIRELESS MIC RECEIVER;- 2 (DUA) BUAH MICROPHONE merk SKG warna hitam;- 1 (satu) unit CONVERTER Videi merk ROTARI warna hitam;- 48 ( empat puluh delapan ) keeping VCD;- 1 (satu) unit kipas angin
    diatas Terdakwatidak mengajukan eksepsi;Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya tersebut di atas PenuntutUmum mengajukan barang bukti berupa:1. 1 (satu) unit speaker merk SHARP warna abuabu;2. 1 (satu) unit speaker merk LAWEGA warna hitam;3.1 (satu) unit DVD beserta remot merk LG warna hitam;1 (satu) unit DVD beserta remot merk STEELE warna hitam;1 (satu) unit DVD mini merk dell warna hitam;1 (satu) unit WIRELESS MIC RECEIVER;2 (DUA) BUAH MICROPHONE merk SKG warna hitam;1 (satu) unit CONVERTER Videi
    Menyatakan barang bukti berupa :1. 1 (Satu) unit speaker merk SHARP warna abuabu;2.1 (satu) unit speaker merk LAWEGA warna hitam;3. 1 (satu) unit DVD beserta remot merk LG warna hitam;4. 1 (satu) unit DVD beserta remot merk STEELE warna hitam;5. 1 (satu) unit DVD mini merk dell warna hitam;6. 1 (satu) unit WIRELESS MIC RECEIVER;7.2 (DUA) BUAH MICROPHONE merk SKG warna hitam;8. 1 (satu) unit CONVERTER Videi merk ROTARI warna hitam;9.48 (empat puluh delapan ) keeping VCD;10. 1 (satu) unit kipas angin
    Membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 1000, ( seriburupiah);5.6.Menyatakan Barang bukti berupa;1 (satu) unit speaker merk SHARP warna abuabu;1 (satu) unit speaker merk LAWEGA warna hitam1 (satu) unit DVD beserta remot merk LG warna hitam1 (satu) unit DVD beserta remot merk STEELE warna hitam;1 (satu) unit DVD mini merk dell warna hitam;1 (satu) unit WIRELESS MIC RECEIVER;2 (DUA) BUAH MICROPHONE merk SKG warna hitam;1 (satu) unit CONVERTER Videi merk ROTARI warna hitam;48
Register : 07-07-2020 — Putus : 24-03-2021 — Upload : 25-03-2021
Putusan PN PEKANBARU Nomor 166/Pdt.G/2020/PN Pbr
Tanggal 24 Maret 2021 — ASURANSI UMUM VIDEI
17568
  • ASURANSI UMUM VIDEI
Putus : 08-10-2014 — Upload : 15-08-2015
Putusan PN BENGKULU Nomor 14/Pdt.G/2014/PN.Bkl
Tanggal 8 Oktober 2014 — ALFIAN PEMERINTAH RI, Cq PEMERINTAHPROPINSI BENGKULU Cq. DINAS PEKERJAAN UMUM PROPINSI BENGKULU, Cq KUASA PENGGUNA ANGGARAN Pada Bidang Bina Marga Pekerjaan Umum Propinsi Bengkulu
12046
  • Asuransi Umum Videidengan Nomor Seri Jaminan Uang Muka SB Nomor : 1378002 danjaminan pelaksanaaan dicairkan sebesar 5 % dari nilai kontrak atauRp. 212.778.350, (Dua Ratus Duabelas Juta Tujuh Ratus TujuhPuluh Delapan Ribu Tiga Ratus Lima Puluh Rupiah) melalui PT.Asuransi Umum Videi dengan Nomor Seri Jaminan Pelaksanaan SBNomor : 1397517 sudah sepatutnya dicairkan oleh Tergugat,Penggugat harus membayar denda keterlambatan dan perusahaanPenggugat dimasukkan dalam daftar hitam;Bahwa pemutusan kontrak
    Asuransi Umum Videi perihal PermohonanPencairan Jaminan Uang Muka dan Jaminan PelaksanaanPekerjaan Peningkatan Jalan Tanjung Agung Palik Lubuk Duriantertanggal 7 Januari 2014;Buki T35 : Photocopy (copy dari photocopy di capbasah) Surat dari Kuasa Pengguna Anggaran Bidang Bina MargaDinas Pekerjaan Umum Provinsi Bengkulu Nomor : 602.1/040/B.IV/DPU/2014 kepada Direktur PT.
    Asuransi Umum Videi perihalPenyampaian Persyaratan Pencairan Jaminan Uang Muka danJaminan Pelaksanaan tertanggal 20 Januari 2014;Buki T38 : Photocopy (copy dari photocopy) Surat dariPT. Asuransi Umum Videi Pemasaran Bengkulu Nomor26.37.01.14 kepada Kuasa Pengguna Anggaran Bidang BinaMarga Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Bengkulu perihal KlaimJaminan Uang Muka dan Pelaksanaan PT. Mentari Ufuk Timurtertanggal 24 Januari 2014;Buki T39 : Photocopy (copy dari photocopy) Surat dariPT.
    Asuransi Umum Videi Pemasaran Bengkulu Nomor26.041.01.14 kepada Kuasa Pengguna Anggaran Bidang BinaMarga Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Bengkulu perihal JaminanUang Muka dan Jaminan Pelaksanaan Jalan Tanjung Agung Palik Lubuk Durian TA 2013 tertanggal 24 Januari 2014;Buki T40 : Photocopy (copy dari photocopy)Surat dariKuasa Pengguna Anggaran Bidang Bina Marga Dinas PekerjaanUmum Provinsi Bengkulu Nomor : 602.1/90/B.IV/DPU/2014kepada Kepala Pemasaran PT.
    Asuransi Umum Videi perihalPermohonan Penyelesaian Pencairan Jaminan Uang Muka danJaminan Pelaksanaan (Unconditional) tertanggal 28 Januari 2014;Buki T41 : Photocopy (copy dari photocopy) Surat dariKuasa Pengguna Anggaran Bidang Bina Marga Dinas PekerjaanUmum Provinsi Bengkulu Nomor : 602.1/133/B.1V/DPU/2014kepada Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan RIperihal Permohonan Penyelesaian Klaim Pencairan Jaminan UangMuka dan Jaminan Pelaksanaan (Unconditional) tertanggal 6Februari 2014;42.