Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 19-10-2016 — Upload : 12-03-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 393 K/Pid.Sus/2016
Tanggal 19 Oktober 2016 — VIGELEIN NIKIJULUW. M.Si
7176 Berkekuatan Hukum Tetap
  • VIGELEIN NIKIJULUW. M.Si
    VIGELEIN NIKIJULUW.M.Si ;: Ambon ;: 45 Tahun / 07 Oktober 1969 ;: Perempuan ;: Indonesia :: Jalan Batu Kerbau RT.002/006 DesaBatu Meja, Kecamatan Sirimau, KotaAmbon ;: Kristen Protestan ;: Pegawai Negeri Sipil pada DinasKelautan dan Perikanan Kota Ambon(Kepala seksi Rehabilitasi danPerlindungan Perairan) ;Terdakwa berada di dalam tahanan kota ;1. Tidak dilakukan penahanan oleh Penyidik ;2. Penuntut Umum sejak tanggal 05 Februari 2015 sampai dengantanggal 25 Februari 2015 ;3.
    VIGELEIN NIKIJULUW, M.Si.tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakpidana sebagaimana yang didakwakan Jaksa/Penuntut Umum dalamdakwaan Primair ;2. Membebaskan Terdakwa dari Dakwaan Primair tersebut ;3. Menyatakan Terdakwa HAIDEE A.R. VIGELEIN NIKIJULUW, M.Si.telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakpidana Korupsi ;4.
    VIGELEIN NIKIJULUW. M.Si tersebut ;Membebankan kepada Pemohon Kasasi/Terdakwa untuk membayarbiaya perkara dalam tingkat kasasi ini sebesar Rp2.500,00 (dua ribu lima ratusrupiah) ;Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan MahkamahAgung pada hari Rabu tanggal 19 Oktober 2016 oleh Dr. Artidjo Alkostar,S.H., L.LLM. Ketua kamar Pidana Mahkamah Agung yang ditetapkan oleh KetuaMahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Prof.Dr. Abdul Latief, S.H., M.Hum.dan MS. Lumme, S.H.
Register : 02-04-2020 — Putus : 23-04-2020 — Upload : 27-04-2020
Putusan PTTUN MAKASSAR Nomor 69/B/2020/PT.TUN.MKS
Tanggal 23 April 2020 — Pembanding/Tergugat : WALIKOTA AMBON Diwakili Oleh : L. M. MANUPUTTY, S.H.
Terbanding/Penggugat : HAIDEE ALBERTA R.V NIKIJULUW Diwakili Oleh : HENRY S. LUSIKOOY, SH., MH.,
7628
  • Vigelein Nikijuluw, M.Si.(Penggugat) dipidana penjara selama 1 (Satu) tahun 6 (enam) bulan karenatelah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanakorupsi ;3) Bahwa berdasarkan Keputusan Walikota Ambon Nomor 259 Tahun 2018,tanggal 28 Mei 2018 tentang Pemberhentian Sementara Dari Jabatan NegeriPegawai Negeri Sipil a.n. Haidee A.R. Nikijuluw, S.Pi., M.Si.
Register : 03-08-2015 — Putus : 01-10-2015 — Upload : 28-06-2019
Putusan PT AMBON Nomor 5/PID.TPK/2015/PT AMB
Tanggal 1 Oktober 2015 — Pembanding/Jaksa Penuntut : ACHMAD KOBARUBUN, SH
Terbanding/Terdakwa : HAIDEE A. R. VIGELEYN NIKIJULUW, M.Si
7933
  • VIGELEIN NIKIJULUW, M.Si. tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan Jaksa/Penuntut Umum dalam Dakwaan Primair ;
  • Membebaskan Terdakwa dari Dakwaan Primair tersebut ;
  • Menyatakan Terdakwa HAIDEE A.R.
    VIGELEIN NIKIJULUW M.Si telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi ;
  • Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp. 50.000,000,00 (lima puluh juta rupiah), dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan ;
  • Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya
    VIGELEIN NIKIJULUW, MS.Tempat lahir : AmbonUmur / Tanggal lahir : 45 Tahun / 07 Oktober 1969Jenis kelamin : PerempuanKebangsaan : Indonesia.Tempat tinggal : JI. Batu Kerbau RT.002/006 Desa Batu MejaKec. Sirimau Kota Ambon.Agama : Kristen ProtestanPekerjaan : Pegawai Negeri Sipil pada Dinas Kelautan danPerikanan Kota Ambon (Kepala seksi rehabilitasiDan perlindungan perairan)Terdakwa ditahan berdasarkan perintah/penetapan :1. Tidak dilakukan Penahanan oleh Penyidik;2.
    VIGELEIN NIKIJULUW, M.Si.tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukantindak pidana sebagaimana yang didakwakan Jaksa/PenuntutUmum dalam Dakwaan Primair ;Membebaskan Terdakwa dari Dakwaan Primair tersebut ;Menyatakan Terdakwa HAIDEE A.R.
    VIGELEIN NIKIJULUW M.Sitelah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukantindak pidana Korupsi ;Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itudengan pidana penjara selama 1 (Satu) tahun 6 (enam) bulan dandenda sebesar Rp. 50.000,000,00 (lima puluh juta rupiah), denganketentuan jika denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidanakurungan selama 6 (enam) bulan ;Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwadikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;Memerintahkan