Ditemukan 3619 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 26-10-2011 — Upload : 24-05-2012
Putusan PN FAK FAK Nomor 57/PID.B/2011/PN.F
Tanggal 26 Oktober 2011 — VICTOR LASSOL Alias JEK
4113
  • =>Saksi ANCELIN OMARATAN :bahwa saksi diperiksa sehubungan dengan masalah pemukulan yangterjadi pada hari Minggu tanggal 24 Juli 2011 pukul 17.00 wit di Torea ;bahwa yang melakukan pemukulan adalah terdakwa Viktor Lassol danyang menjadi korbannya adalah Vani Lamarubun ;bahwa saksi mengetahui penganiayaan tersebut karena saksi melihatperistiwa itu sendiri ;bahwa awal mula kejadiannya ketika saksi dengan korban jalan menujuTorea dan bertemu dengan terdakwa dan terdakwa tanya Kamu mokemana?
    =>Saksi REGINA TEMORUBUN;bahwa saksi diperiksa sehubungan dengan masalah pemukulan yangterjadi pada hari bulan Juli 2011 di Torea ;bahwa yang melakukan pemukulan adalah terdakwa Viktor Lassol danyang menjadi korbannya adalah Vani Lamarubun;bahwa setahu saksi, korban dipukul oleh terdakwa di wajah ;bahwa saksi mengetahui bahwa korban dipukul oleh terdakwa dibagian wajah karena ketika korban mengadu ke saksi dan saksi lihatwajah korban merah sekali ;bahwa saksi tidak tahu penyebab dari pemukulan tersebut
Register : 18-03-2022 — Putus : 19-04-2022 — Upload : 27-06-2022
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 267 K/TUN/2022
Tanggal 19 April 2022 — VIKTOR SITUMORANG VS ESNA SINURAT;
6316 Berkekuatan Hukum Tetap
  • VIKTOR SITUMORANG VS ESNA SINURAT;
Register : 10-07-2013 — Putus : 25-09-2013 — Upload : 03-03-2014
Putusan PN Oelamasi Nomor - 119/PID.B/2013/PN.OLM
Tanggal 25 September 2013 — - Viktor Frinami Melkianus Pandie als Viktor, Dk
699
  • Menyatakan Terdakwa I VIKTOR FRINAMI MELKIANUS PANDIE Alias VIKTOR dan Terdakwa II JECKY LUDJI Alias ADI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana " secara bersama sama dengan sengaja menawarkan kesempatan kepada khalayak umum untuk melakukan permainan judi " ;2. Menjatuhkan pidana kepada para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing masing selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan: 3.
    Menetapkan barang bukti berupa :- 1 (satu) unit sepeda motor Honda suzuki spin warna biru hitam nopol DH 3074 HG beserta kunci kontak ;Dikembalikan kepada terdakwa Viktor F.M.
    - Viktor Frinami Melkianus Pandie als Viktor, Dk
    Menyatakan barang bukti berupa :e 1 (satu) unit sepeda motor Honda suzuki spin warna biruhitam nopol DH 3074 HG beserta kunci kontak ;Dikembalikan kepada terdakwa Viktor F.M.
    berbentuk cekung terdapat tulisan NOFEAR, terdakwa II JECKY LUDuI Als ADI sebagai bandara bayangandimana tugasnya adalah mengambil uang dan merapikan uang di dalamlayar dan apabila uang yang diletakkan pemain kalah atau tidak sesuaidengan angka yang dikeluarkan di dadu maka uang tersebut dirapikan,dan diberikan kepada terdakwa VIKTOR FRINAMI MELKIANUSPANDIE Als VIKTOR ;Bahwa permaian judi yang diselenggarakan oleh terdakwa VIKTORFRINAMI MELKIANUS PANDIE Als VIKTOR bersama sama denganterdakwa Il
    Menyatakan Terdakwa VIKTOR FRINAMIMELKIANUS PANDIE Alias VIKTOR danTerdakwa II JECKY LUDJI Alias ADI terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukantindak pidana " secara bersama sama dengansengaja menawarkan kesempatan kepadakhalayak umum untuk melakukan permainan judi2. Menjatuhkan pidana kepada para Terdakwaoleh karena itu dengan pidana penjara masingmasing selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam)bulan:3.
    Menetapkan barang bukti berupa :e 1 (satu) unit sepeda motor Honda suzuki spin warna biruhitam nopol DH 3074 HG beserta kunci kontak ;Dikembalikan kepada terdakwa Viktor F.M.
Register : 02-01-2019 — Putus : 08-04-2019 — Upload : 24-06-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 10 P/HUM/2019
Tanggal 8 April 2019 — VIKTOR SANTOSO TANDIASA, S.H., M.H., DKK VS MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA RI;
210309 Berkekuatan Hukum Tetap
  • VIKTOR SANTOSO TANDIASA, S.H., M.H., DKK VS MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA RI;
    VIKTOR SANTOSO TANDIASA, S.H., M.H.,kewarganegaraan Indonesia, tempat tinggal di Jalan H.Mean Raya Nomor 17, RT.003/RW.012, KelurahanJaticempaka, Kecamatan Pondok Gede, Kota Bekasi,Provinsi Jawa Barat, 17411, pekerjaan Advokat;2. SHARON CLARINS ' HERMAN, kewarganegaraanIndonesia, tempat tinggal di Muara Karang, Blok H.2.S/4RT.005/RW.002, Kelurahan Pluit, Kecamatan Penjaringan,Kota Jakarta Utara, Provinsi Daerah Khusus lbukotaJakarta, pekerjaan Mahasiswa;3.
    VIKTOR SANTOSO TANDIASA, S.H., M.H., 2. SHARONHalaman 39 dari 40 halaman. Putusan Nomor 10 P/HUM/2019CLARINS HERMAN, 3. RONALDO HEINRICH HERMAN, 4. SHEILAKUSUMA WARDANI A, S.H., M.H., tersebut tidak dapat diterima;2. Menghukum Para Pemohon untuk membayar biaya perkara sebesarRp1.000.000,00 (satu juta Rupiah);Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan MahkamahAgung pada hari Senin, tanggal 8 April 2019, oleh Dr. H.
Register : 27-08-2015 — Putus : 02-12-2015 — Upload : 24-02-2016
Putusan PN BENGKALIS Nomor 399/Pid.Sus/2015/PN.Bls
Tanggal 2 Desember 2015 — MUHAMMAD HIDAYAT Alias ANTO Bin VIKTOR HAREFA
3526
  • Menjatuhkan pidana kepada terdakwa MUHAMMAD HIDAYAT Alias ANTO Bin VIKTOR HAREFA oleh karena itu dengan pidana penjara selama: 12 (Dua Belas) Tahun, dan pidana denda sebesar Rp.2.000.000.000,- (dua milyar rupiah), dengan ketentuan: Apabila pidana denda tersebut tidak dibayar oleh Terdakwa tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama: 2 (Dua) bulan;
    MUHAMMAD HIDAYAT Alias ANTO Bin VIKTOR HAREFA
Register : 01-03-2012 — Putus : 26-03-2012 — Upload : 13-11-2012
Putusan PN Oelamasi Nomor - 48/PID.B/2012/PN.OLM
Tanggal 26 Maret 2012 — - VIKTOR IMANUEL LAILENA Alias ITO
3731
  • Menyatakan Terdakwa VIKTOR IMANUEL LAILENA Alias ITO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana
    - VIKTOR IMANUEL LAILENA Alias ITO
    PUTUSANNomor : 48/ Pid.B/ 2012/ PN.OlmDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Oelamasi yang mengadili perkaraperkara pidana denganacara pemeriksaan Biasa pada pengadilan tingkat pertama, telah menjatuhkan putusansebagai berikut dalam perkara terdakwa: Nama Lengkap : VIKTOR IMANUEL LAILENA Alias ITO ;Tempat Lahir : Kupang ;Umur/tanggal Lahir : 31 tahun /09 September 1980 ;Jenis Kelamin : LakiLaki ;Kebangsaan : Indonesia ;Alamat : Asrama Polsek Sabu, Kel.
    SMK berijazah ;Terdakwa tidak dilakukan penahanan ;Kabupaten Sabu Raijua ; Terdakwa dipersidangan tidak bersedia didampingi oleh Penasehat Hukum ;iL.Pengadilan Negeri Tersebut;Telah Membaca:Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Oelamasi tanggal 01 Maret 2012 No. 48/Pen.Pid/2012/PN.Olm tentang Penunjukkan Majelis Hakim yang mengadili perkara ini ;Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Oelamasi tanggal 01 Maret 2012No. 48/Pen.Pid/2012/PN.Olm tentang Penetapan HariBerkas Perkara atas nama Terdakwa VIKTOR
    Menyatakan terdakwa VIKTOR IMANUEL LAILENA Alias ITO terbukti secaradan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana memberikan bantuan berupasarana untuk membuka Rahasia yang wajib disimpan sebagaimana diatur dandiancam pidana dalam pasal 56 ke2 KUHP Jo Pasal 322 ayat (1) KUHP sebagaimana dalam Penuntut Umum ;2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa VIKTOR IMANUEL LAILENA AliasITO berupa pidana penjara selama 5 (lima) bulan dengan masa percobaan selama 10 (sepuluh) bulan ;3.
    Perkara :PDM 67/OLMS/02/2012, Terdakwa telah didakwa sebagai berikut :Bahwa ia, terdakwa VIKTOR IMANUEL LAILENA Alias ITO pada hari Sabtutanggal 16 April 2011 sekitar pukul 11.00 wita atau setidaktidaknya pada suatuwaktu lain di bulan April dalam tahun 2011, bertempat di Kantor Polisi SektorSemau, di Desa Uitao, Kecamatan Semau, Kabupaten Kupang atau setidaknya di suatutempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Oelamasi,telah memberikan bantuan berupa kesempatan, sarana
    perbuatan tersebutdilakukannya dengan cara sebagai berikut :Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, saksi Farida LindaBissilisin, S.pd yang adalah Kepala Sekolah SMA Negeri I Semau bersamasama dengansaksi Charles Laiskodat, S.pd dan Isak pong yang keduanya adalah guru pada SMA N ISemau mendatangi Kantor Polsek Semau dengan tujuan mengecek bahan Ujian Nasionaluntuk SMA yang sementara dititipkan dan diamankan di Kantor Polsek Semau dansesampainya disana mereka bertemu dengan Terdakwa Viktor
Putus : 05-12-2012 — Upload : 19-02-2013
Putusan DILMIL I 06 BANJARMASIN Nomor 22- K / PM. I- 06 / AD / VI / 2012
Tanggal 5 Desember 2012 — Pratu Viktor Molan S. Demon K. NRP 31060316060486
7223
  • Pratu Viktor Molan S. Demon K. NRP 31060316060486
    I06 / AD/ VI / 2012 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA Pengadilan Militer O06 Banjarmasin yang bersidang di Banjarbaru dalam memeriksadan mengadili perkara pidana pada tingkat pertama secara In absensia telah menjatuhkanputusan sebagaimana tercantum dibawah ini dalam perkara Terdakwa :Nama Lengkap : Viktor Molan S.
    Bahwa Terdakwa Viktor Molan S. Demon K. adalah prajuritTNI AD yang masih berdinas aktif di Secata Rindam VI/Mulawarman dengan pangkat Pratu NRP. 31060316060486Jabatan Tapok Nikpur 2 Ton Demlat Secata sampai denganmelakukan perbuatan yang menjadi perkara sekarang ini .2.
    Bahwa benar saat Terdakwa melakukan ketidak hadiran tanpaizin Komandan Kesatuan maupun atasan lainnya yangberwenang, status Terdakwa masih sebagai prajurit aktif danbelum pernah diberhentikan dari dinas militer dengan jabatansebagai Tapok Nikpur 2 Ton Demlat Secata, sehingga DanrindamVl / Mulawarman = selaku Papera masih menerbitkan KepperaNomor : Kep/21/V/2012 tanggal 28 Mei 2012 atas namaTerdakwa Viktor Molan S. Demon K., Pratu.
    Dalam waktu perang, satuansatuan dari mereka yang dipanggilmenurut Undangundang untuk turut serta melaksanakan pertahananatau pemeliharaan keamanan dan ketertiban.Berdasarkan keterangan Para Saksi pada Berita AcaraPemeriksaan POM dibawah sumpah dan barang bukti yang diajukandi persidangan telah diperoleh faktafakta sebagai berikut:Bahwa benar Terdakwa Viktor Molan S.
    Menyatakan Terdakwa tersebut diatas yaitu : Viktor Molan S. Demon K, Pratu NRP.31060316060486 terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan TindakPidana: Desersi dalam waktu damai Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan :16Pidana Pokok : Pidana penjaraselama 1 (satu ) tahun.Pidana Tambahan : Dipecat dari dinas Militer.Menetapkan barang bukti berupa :Suratsurat : 11 (sebelas) lembar daftar absensi a.n Pratu Viktor Molan S. Demon K.
Register : 06-12-2013 — Putus : 06-02-2014 — Upload : 18-02-2014
Putusan PN RUTENG Nomor 142/PID.B/2013/PN.RUT
Tanggal 6 Februari 2014 — VIKTOR MA‘AR
8925
  • Menyatakan terdakwa VIKTOR MAAR terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penipuan secara berlanjut ;2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 1 (satu) tahun ;3. Menetapkan lamanya masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;4. Menetapkan agar terdakwa berada dalam tahanan ;5.
    VIKTOR MAAR
    Perkara No : PDM46/RTENG/Epp.2/11/2013 yang pada pokoknya sebagai berikut :Kesatu :Bahwa ia terdakwa VIKTOR MAAR, sejak bulan Juli sampai dengan bulanSeptember 2013 atau setidaktidaknya dalam tahun 2013, bertempat di KoperasiMaduma Unit Lembor di Kampung Malawatar, Desa Tangge, Kecamatan Lembor,Kabupaten Manggarai Barat dan berdasarkan Pengadilan Negeri yang di dalam daerahhukumnya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, ditempat ia diketemukan atauHalaman 3 dari 36 halaman.ditahan, hanya berwenang
    petugas dari kantor koperasisimpan pinjam maduma yang melakukan survey rumah dan menunjukkan promise yangPutusan Nomor : 142/Pid.B/2013/PN.Rut.baru seolaholah korban sudah menerima uang pinjaman yang disetujui sebesarRp.2.00.000, (Dua juta rupiah) dari Terdakwa untuk bulan September 2013, padahalfaktanya korban belum menerima uang dari Terdakwa ;Akibat perbuatan terdakwa kantor koperasi simpan pinjam maduma di lembormengalami kerugian sebesar Rp.2.000.000, (Dua juta rupiah) ;Perbuatan Terdakwa VIKTOR
    Pasal 84 ayat (2) Kitab UndangUndangHukum Acara Pidana ;Atau :Kedua :Bahwa ia terdakwa VIKTOR MAAR, sejak bulan Juli sampai dengan bulanSeptember 2013 atau setidaktidaknya dalam tahun 2013, bertempat di KoperasiMaduma Unit Lembor di Kampung Malawatar, Desa Tangge, Kecamatan Lembor,Kabupaten Manggarai Barat dan berdasarkan Pengadilan Negeri yang di dalam daerahhukumnya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, ditempat ia diketemukan atauditahan, hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut
    maduma di lembor, selanjutnya datanglah petugas dari kantor koperasi simpanpinjam maduma yang melakukan survey rumah dan menunjukkan promise yang baruseolaholah korban sudah menerima uang pinjaman yang disetujui sebesarRp.2.000.000, (Dua juta rupiah) dari Terdakwa untuk bulan September 2013, padahalfaktanya korban belum menerima uang dari Terdakwa ;Akibat perbuatan terdakwa kantor koperasi simpan pinjam maduma di lembormengalami kerugian sebesar Rp.2.000.000, (Dua juta rupiah) ;Perbuatan Terdakwa VIKTOR
    (Tiga puluh juta rupiah) ;Putusan Nomor : 142/Pid.B/2013/PN.Rut.4 Saksi KANISIUS BINTAR :Bahwa saksi kenal dengan terdakwa Viktor Maar sebagai karyawanKoperasi Maduma Unit Lembor, yang beralamat di Kampung Malawatar,Desa Tangge, Kecamatan Lembor, Kabupaten Manggarai Barat ;Bahwa saksi pernah pinjam uang sebanyak 2 (dua) kali di daerah Narang,yaitu pertama Rp.250.000. (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dan keduaRp.500.000.
Putus : 23-03-2015 — Upload : 22-08-2015
Putusan PT KUPANG Nomor 20/PDT/2015/PT KPG
Tanggal 23 Maret 2015 — - VIKTOR WELEM LUSI, Cs. vs - JURHANS ULLU, Cs.
3316
  • - VIKTOR WELEM LUSI, Cs. vs - JURHANS ULLU, Cs.
Register : 11-06-2012 — Putus : 09-07-2012 — Upload : 25-06-2013
Putusan PN TUAL Nomor 46/Pid.B/2012/PN.Tual
Tanggal 9 Juli 2012 — VICKTORIANUS TETHOOL Alias VIKTOR
6420
  • Menyatakan Terdakwa VICKTORIANUS TETHOOL Alias VIKTOR bersalah telah melakukan tindak pidana PENGHINAAN ;-----------------------------------2.
    VICKTORIANUS TETHOOL Alias VIKTOR
    PUTUSANNomor: 46/ Pid.B/ 2012 / PN.TLDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Tual yang mengadili perkaraperkara pidana pada pengadilantingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkan putusan sebagaiberikut dalam perkara atas nama Terdakwa : Nama : VICKTORIANUS TETHOOL Alias VIKTOR :;Tempat Lahir : Ngilngof ;Umur/ Tg. Lahir : 70 Tahun / 12 Maret 1942 ;Jenis Kelamin : Lakilaki.Kewarganegaraan : Indonesia.Tempat Tinggal : Ohoi Ngilngof Kec. Kei Kacil Kab.
    SayaPencuri Apa, Kepala Marga Bodo ;e Bahwa terdakwa yang melakukan penghinaan terhadap saksi korbanPANKRATIUS OHOITIMUR Alias PANG dengan cara mengeluarkankatakata ** Kau Pancuri Besar, Pancuri Uang Gereja, dan KauTukang bikin Kacau di Kampunge Bahwa benar terdakwa menyesal atas perbuatannya dan berjanji ia tidakakan mengulangiMenimbang, bahwa selanjutnya Penuntut Umum telah mengajukan tuntutanpidananya tertanggal 25 Juni 2012 yang pada pokoknya : 1.Menyatakan terdakwa VICKTORIANUS TETHOOL Alias VIKTOR
    dakwaan Tunggal yakni melanggar pasal 310 KUHP, dimanaunsurunsur dari pasal tersebut adalah :1.2.Barang siapa;Dengan sengaja ;Menyerang kehormatan atau nama baik orang dengan jalan menuduh diamelakukan suatu perbuatan ;Dengan maksud yang nyata untuk menyiarkan tuduhan itu supayadiketahui umum 5Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan barang siapa adalah setiap orangsebagai subyek hukum yang dapat mempertanggung jawabkan perbuatannya, dalamperkara ini telah diajukan terdakwa VICKTORIANUS TETHOOL Alias VIKTOR
    ,yang dalam persidangan dibenarkan oleh saksi dan terdakwa VICKTORIANUSTETHOOL Alias VIKTOR sendiri sebagai pelaku serta sehat jasmani dan rohani,sehingga dengan demikian Majelis berpendapat bahwa unsur barang siapa telahterpenuhi;Menimbang, bahwa Majelis akan mempertimbangkan unsur penghinaan ;Menimbang, bahwa berdasarkan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut umum dandengan memperhatikan keterangan saksisaksi dan terdakwa maka Majelis berpendapatbahwa terdakwa telah melakukan perbuatan penghinaan sehingga
    Menyatakan Terdakwa VICKTORIANUS TETHOOL Alias VIKTOR bersalahtelah melakukan tindak pidana PENGHINAAN ;===2. Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga)bulan, dengan ketentuan bahwa hukuman itu tidak usah dijalankan kecualidikemudian hari ada perintah lain dalam keputusan hakim oleh karena terhukumjatuh tempo percobaan selama 6 (enam) bulan melakukan perbuatan yang dapatdihukum ;2223. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000.
Register : 04-09-2017 — Putus : 23-10-2017 — Upload : 08-11-2017
Putusan PT KUPANG Nomor 26/PID.SUS-TPK/2017/PTKPG
Tanggal 23 Oktober 2017 — VIKTOR YEREMIAS TIRAN, S.Sos., M.Si, Dkk
19985
  • ., tanggal 20 Juli 2017 yang dimintakan banding tersebut; Memerintahkan supaya Terdakwa I VIKTOR YEREMIAS TIRAN, S.Sos., M.Si., dan Terdakwa II Drs. IMANUEL BILOStetap ditahanan; Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani TerdakwaI VIKTOR YEREMIAS TIRAN, S.Sos., M.Si., dan Terdakwa II Drs.
    VIKTOR YEREMIAS TIRAN, S.Sos., M.Si, Dkk
    VIKTOR YEREMIAS TIRAN, S.Sos., M.Si.
    Viktor Yeremias Tiran, S.Sos., M.Si bersamadengan terdakwa Il. Drs.
    VIKTOR YEREMIAS TIRAN, S.Sos., M.Si.dan terdakwa Il. Drs.
    VIKTOR YEREMIAS TIRAN, S.Sos.M.Si dan terdakwa Il. DRS.
Register : 25-04-2016 — Putus : 31-05-2016 — Upload : 08-06-2016
Putusan PN RUTENG Nomor 49/PID.B/2016/PN.RTG
Tanggal 31 Mei 2016 — VIKTOR RAYMOND KEDERO alias ROY
5414
  • Menyatakan Terdakwa VIKTOR RAYMOND KEDERO alias ROY terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa mendapat ijin dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan kepada khalayak umum untuk permainan judi. 2. Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada diri Terdakwa VIKTOR RAYMOND KEDERO alias ROY dengan Pidana Penjara selama 8 (delapan) bulan. ;3.
    VIKTOR RAYMOND KEDERO alias ROY
    PUTUSANNomor 49/Pid.B/2016/PN.RtgDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Ruteng yang mengadili perkara pidana dengan acarapemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikutdalam perkara Terdakwa : Nama Lengkap : VIKTOR RAYMONDKEDERO alias ROYTempat Lahir : KarotUmur/Tanggal Lahir : 28 tahun/ 30 Maret 1988Jenis Kelamin : LakilakiKebangsaan/ : IndonesiaKewarganegaraanTempat Tinggal : Golo Bilas RT.013/RW.004, Kelurahan Karot,Kecamatan LangkeRembong
    Menyatakan Terdakwa VIKTOR RAYMOND KEDERO alias ROYbersalah melakukan tindak pidana Tanpa mendapat ijin dengansengaja menawarkan atau) memberikan kesempatan kepadakhalayak umum untuk permainan jud?r melanggar Pasal 303 ayat (1)ke2 KUHP sebagaimana dalam dakwaan alternatif ke dua;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa VIKTOR RAYMONDKEDERO alias ROY dengan Pidana Penjara selama 1 (satu) Tahun;3.
    (lima ribu rupiah).Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknyamenyatakan Terdakwa menyesal atas perbuatannya dan mohon keringananhukuman karena terdakwa masih mempunyai tanggungan istri dan anak.Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap permohonanTerdakwa yang pada pokoknya tetap pada tuntutannya.Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh PenuntutUmum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:KESATUmonsennn Bahwa ia Terdakwa VIKTOR RAYMON KEDERO alias ROY
    Terdakwamelakukan permainan judi tebakan kupon putih dan menawarkan kepadamasyarakat tanpa adanya ijin dari pihak yang berwenang. ae Perbuatan Terdakwa VIKTOR RAYMON KEDERO alias ROY diatur dandiancam pidana dalam Pasal 303 ayat (1) ke1 KUHP.ATAUKEDUA Bahwa ia Terdakwa VIKTOR RAYMON KEDERO alias ROY, pada hariSabtu, Tanggal 20 Februari 2016, sekitar Pukul 13.00 Wita atau pada suatuwaktu lain dalam Bulan Februari 2015 atau setidaktidaknya masih dalamTahun 2015, bertempat di rumah BENYAMIN MIN, orang
    Terdakwamelakukan permainan judi tebakan kupon putih dan menawarkan kepadamasyarakat tanpa adanya ijin dari pihak yang berwenang. nnace Perbuatan Terdakwa VIKTOR RAYMON KEDERO alias ROY diatur dandiancam pidana dalam Pasal 303 ayat (1) ke2 KUHP.ATAUKETIGAmonsennn Bahwa ia Terdakwa VIKTOR RAYMON KEDERO alias ROY, pada hariSabtu, Tanggal 20 Februari 2016, sekitar Pukul 13.00 Wita atau pada suatuwaktu lain dalam Bulan Februari 2015 atau setidaktidaknya masih dalamTahun 2015, bertempat di rumah BENYAMIN
Register : 16-09-2014 — Putus : 06-11-2014 — Upload : 13-02-2015
Putusan PN KEFAMENANU Nomor 62/Pid.B/2014/PN Kfm.
Tanggal 6 Nopember 2014 — - SAFNAT TABUN alias SAFNAT alias DEKI sebagai Terdakwa I - VIKTORIUS AMARAL alias VIKTOR sebagai Terdakwa II - JANUARIO LAMBERTUS BAHA alias RIO sebagai Terdakwa III
8429
  • 1.Menyatakan Terdakwa I SAFNAT TABUN alias DEKI, Terdakwa II VIKTORIUS AMARAL alias VIKTOR dan Terdakwa III JANUARIO LAMBERTUS BAHA alias RIO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian dengan pemberatan ;-----------------------2.Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I SAFNAT TABUN alias DEKI dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan, Terdakwa II VIKTORIUS AMARAL alias VIKTOR dengan pidana penjara selama 2 (dua)
    - SAFNAT TABUN alias SAFNAT alias DEKI sebagai Terdakwa I- VIKTORIUS AMARAL alias VIKTOR sebagai Terdakwa II- JANUARIO LAMBERTUS BAHA alias RIO sebagai Terdakwa III
    Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Kefamenanu sejaktanggal 16 Oktober 2014 sampai dengan tanggal 14Desember 201 4;Terdakwa II VIKTORIUS AMARAL alias VIKTOR.1. Penyidik sejak tanggal 06 Mei 2014 sampai dengan tanggal 25 Mei2014;2. Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 26 Mei 2014 sampaidengan tanggal 04 Juli3.
    eePerpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Kefamenanu sejak tanggal 16Oktober 2014 sampai dengan tanggal 14 DesemberPengadilan Negeri tersebut;Setelah membaca suratsurat dalam berkas perkara ini ;Setelah mendengar keterangan Saksisaksi, dan Keterangan ParaTerdakwa di persidangan; nn nomen nn nnn nnn nnn nnn nnnSetelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan olehPenuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:1.Menyatakan Terdakwa SAFNAT TABUN alias SAFNAT alias DEKI,Terdakwa Il VIKTORIUS AMARAL alias VIKTOR
    telah terbukti secarasah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencuriandengan pemberatan melanggar Pasal 363 Ayat (1) ke3, Ke4 KitabUndangUndang Hukum Pidana; Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa SAFNAT TABUN liasSAFNAT alias DEKI dengan pidana penjara selama 2 (dua) TahunTerdakwa II VIKTORIUS AMARAL alias VIKTOR dengan pidana penjaraselama 3 (tiga) Tahun, Terdakwa Il THOMAS SELAN alias THOMASdengan pidana penjara selama 3 (tiga) Tahun, dikurangi selama ParaTerdakwa berada dalam tahanan
    kepada diri Para Terdakwa ;Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap permohonanPara Terdakwa tersebut dan setelah mendengar tanggapan Para Terdakwa atastanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya masingmasing tetap padatuntutannya dan permohonannya 5 202 nn nn none nen nnnMenimbang, bahwa Para Terdakwa diajukan ke persidangan olehPenuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut :Bahwa mereka terdakwa SAFNAT TABUN Alias SAFNAT Alias DEKI,terdakwa II VIKTORIUS AMARAL Alias VIKTOR
Putus : 18-01-2016 — Upload : 14-03-2016
Putusan PN TEBING TINGGI Nomor 566/Pid.B/2015/PN.TBT
Tanggal 18 Januari 2016 — VIKTOR MANURUNG Alias VIKTOR.
194
  • Menyatakan Terdakwa VIKTOR MANURUNG alias VIKTOR telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Turut serta main judi yang diadakan di tempat yang dapat dimasuki khalayak umum sedangkan untuk itu tidak ada izin dari penguasa yang berwenang;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa VIKTOR MANURUNG alias VIKTOR oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan ;3.
    VIKTOR MANURUNG Alias VIKTOR.
    MANURUNG alias VIKTOR, terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa adaizin turut main judi di jalan umum atau tempat yang dapat dikunjungioleh umum sebagaimana dalam surat dakwaan Kedua melanggar Pasal303 Bis ayat (1) ke2 KUHP;Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa VIKTOR MANURUNG aliasVIKTOR dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan dikurangi selamaTerdakwa berada dalam tahanan sementara;Menetapkan barang bukti berupa : 2 (dua) set kartu joker merk egret warna merah
    TbtSetelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap permohonanTerdakwa yang pada pokoknya Penuntut Umum tetap pada tuntutannya danatas tanggapan Penuntut Umum tersebut Terdakwa menyatakan tetap padapermohonannya semula;Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh PenuntutUmum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:KESATU :Bahwa Terdakwa VIKTOR MANURUNG alias VIKTOR bersamasamadengan MARGA SITANGGANG, MARGA SIAGIAN, MARGA NADEAK danMARGA SIMAMORA (keempatnya belum tertangkap
    Tbtjudi jenis Joker Karo dan melihat kedatangan saksisaksi maka beberapa orangyang sedang melakukan permainan judi tersebut pun langsung melarikan dirisedangkan beberapa orang lagi ketakutan dan langsung memasukkan uangyang ada diatas meja kedalam kantong celananya, kemudian saksisaksilangsung menangkap para pemain judi tersebut masingmasing mengakubernama VIKTOR MANURUNG alias VIKTOR, MARLAN SIMATUPANG aliasMATUPANG, PONTAS SIMANJUNTAK alias PONTAS, RAMLI SIMBOLONalias RAMLI (ketiganya Terdakwa
    Tbtmemberi izin untuk mengadakan judi itu, perouatan mana dilakukanTerdakwa dengan cara sebagai berikut:Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana yang telah diuraikan dalamdakwaan Kesatu diatas Terdakwa VIKTOR MANURUNG alias VIKTOR sertasaksi MARLAN SIMATUPANG alias MATUPANG, saksi . PONTASSIMANJUNTAK alias PONTAS dan saksi RAMLI SIMBOLON alias RAMLI(ketiganya Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) telah ditangkap oleh saksiANDIKA P.
    Menyatakan Terdakwa VIKTOR MANURUNG alias VIKTOR telah terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Turut sertamain judi yang diadakan di tempat yang dapat dimasuki khalayak umumsedangkan untuk itu tidak ada izin dari penguasa yang berwenang;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa VIKTOR MANURUNG alias VIKTORoleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan ;3.
Register : 29-01-2013 — Putus : 25-02-2013 — Upload : 07-05-2013
Putusan PN WAINGAPU Nomor 5/PID.B/2013/PN.WNP
Tanggal 25 Februari 2013 — - VIKTOR MBARABANJA alias VIKTOR
265
  • Menyatakan terdakwa VIKTOR MBARABANJA alias VIKTOR, terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana PENGANIAYAAN, sebagaimana dakwaan kesatu; 2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa VIKTOR MBARABANJA alias VIKTOR oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan; 3. Menetapkan lamanya terdakwa ditahan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan;5.
    - VIKTOR MBARABANJA alias VIKTOR
    PU TUSANNomor : 05/Pid.B/2013/PN.WNP.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Waingapu yang mengadili perkara pidana padaperadilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkanputusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :Nama lengkap : VIKTOR MBARABANJA alias VIKTOR;Tempat Lahir : Waingapu;Umur / Tanggal Lahir : 31 Tahun / 28 Oktober 1981;Jenis Kelamin : LakiLaki;Kebangsaan : Indonesia;Tempat Tinggal : Rt.01/Rw.01, Dusun Wanggabewa, DesaMatawai Katingga
    B/2015/PN.WNP.Telah mendengar keterangan saksisaksi dan keterangan terdakwa;Telah memeriksa barang bukti dan surat bukti dalam perkara ini;Telah mendengar tuntutan pidana (requisitoir) Penuntut Umum;Telah mendengar pembelaan/tanggapan terdakwa;Menimbang, bahwa terdakwa didakwa oleh Penuntut Umum dengan jenisdakwaan alternatif, sebagaimana tersebut dalam surat dakwaan No.Reg.Perkara :PDMI05/WG/01/2013 tertanggal 23 Januari 2013, yang pada pokoknya sebagaiberikut :DAKWAAN:KESATUBahwa ia terdakwa VIKTOR
    MBARABANJA Alias VIKTOR terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaPenganiayaan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal351 ayat (1) KUHP;Halaman 2 dari 18 halaman Putusan No : O5/Pid B/2015/2N.WNP.2.
    Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa VIKTOR MBARABANJA AliasVIKTOR berupa pidana penjara selama 6 (enam) bulan, dikurangi selamaTerdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan;3.
    Menyatakan terdakwa VIKTOR MBARABANJA alias VIKTOR, terbuktisecara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaPENGANIAYAAN, sebagaimana dakwaan kesatu;2.
Register : 08-09-2016 — Putus : 22-09-2016 — Upload : 17-10-2016
Putusan PN ATAMBUA Nomor 89/Pid.B/2016/PN.ATB
Tanggal 22 September 2016 — - VIKTOR VICENTE Alias VIKTOR
9228
  • Menyatakan terdakwa Terdakwa VIKTOR VICENTE Alias VIKTOR telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa hak dengan sengaja menawarkan kesempatan kepada khalayak umum untuk melakukan permainan judi .2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa VIKTOR VICENTE Alias VIKTOR dengan Pidana Penjara selama 7 ( tujuh ) bulan penjara ; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4.
    - VIKTOR VICENTE Alias VIKTOR
    PUTUSANNomor : 89/Pid.B/2016/PN.ATB.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Atambua sebagai Peradilan tingkat pertama yang memeriksadan mengadili perkaraperkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa yang bersidangsecara Majelis telah menjatuhkan putusan terhadap terdakwa :Nama LengkapTempat LahirUmur / Tanggal LahirJenis KelaminKebangsaanKewarganegaraanTempat TinggalAgamaPekerjaanPendidikanVIKTOR VICENTE Alias VIKTOR .Bobonaro .49 Tahun / 17 Agustus 1969.Lakilaki.Indonesia.Kelurahan
    Setelah membaca dan mempelajari berkas perkara;Setelah mendengar keterangan saksisaksi , dan terdakwa di persidangan;Setelah memperhatikan segala sesuatu yang timbul selama pemeriksaan dipersidangan;Setelah mendengarkan tuntutan pidana dari Jaksa Penuntut Umum padaKejaksaan Negeri Atambua dengan Surat Tuntutan Nomor :PDM380/ATAMB /07/2016tertanggal 14 September 2016 yang pada pokoknya mohon agar Majelis Hakim yangmemeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan sebagai berikut :1.Menyatakan ia terdakwa VIKTOR
    VICENTE alias VIKTOR terbukti secara sah danmeyakinkan bersalanh melakukan tindak pidana tanpa izin menawarkan ataumemberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagaipencaharian atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itusebagaimana dalam Pasal 303 Ayat (1) Ke 1 KUHP sesuai dengan dakwaan kesatu.Menghukum pidana kepada ia terdakwa yaitu Terdakwa VIKTOR VICENTE aliasVIKTOR dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dikurangi dengan masapenahanan yang telah dijalani
    , Jaksa Penuntut Umumtelah menanggapi dalam Repliknya secara lisan yang pada pokoknya tetap padatuntutan ;Menimbang, bahwa Terdakwa dihadapkan di persidangan Pengadilan Negeri olehPenuntut Umum dengan didakwa dalam Surat Dakwaan No.Reg.Perkara : PDM380/ATAMB/07/2016 , tanggal 1 Agustus 2016, sebagai berikut:KesatuBahwa ia Terdakwa VIKTOR VICENTE Alias VIKTOR pada hari Kamis tanggal 16Juni 2016 sekira jam 17.00 Wita atau setidaktidaknya pada suatu waktu tertentu dalambulan Juni yang masih dalam tahun
    Menyatakan terdakwa Terdakwa VIKTOR VICENTE Alias VIKTOR telah terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa hakdengan sengaja menavwarkan kesempatan kepada khalayak umum untukmelakukan permainan judi.2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa VIKTOR VICENTE Alias VIKTOR denganPidana Penjara selama 7 ( tujuh ) bulan penjara ;3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkanseluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4.
Register : 18-04-2012 — Putus : 02-05-2012 — Upload : 07-11-2014
Putusan PN PADANG Nomor 197/Pid.B/2012/PN,Pdg
Tanggal 2 Mei 2012 — VIKTOR ANTONI PGL VIKTOR ALS PITONG
182
  • Menyatakan Terdakwa VIKTOR ANTONIO PGL VICTOR ALS PITONGtersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : "PENCURIAN DENGAN KEKERASAN"2. Menghukum Terdakwa VIKTOR ANTONIO PGL VICTOR ALS PITONG oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (salu) tahun;3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani olehTerdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan kepadanya ;4. Memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan ;5.
    VIKTOR ANTONI PGL VIKTOR ALS PITONG
    Lahir VIKTOR ANTONI PGL VIKTOR ALSJenis Kelamin Kebangsaan Tempat tinggalAgamaPekerjaanPendidikanPITONGPadang28 tahun/3 Agustus 1984LakilakiIndonesiaJIn.Komplek Perumahan Pasir Putih Blok N /8RT.3RW.V Kel. Bungo Pasang Kec.Koto Tangah KotaPadang;Islam.Sopir travel;SMA (tamat);Telah ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan / Penetapan Penahanan :I. Penyidik tanggal 15 Februari 2012 Nomor : Pol.
    Menyatakan Terdakwa VIKTOR ANTONIO PGL VICTOR ALS PITONGtersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakpidana : "PENCURIAN DENGAN KEKERASAN"Di Menghukum Terdakwa VIKTOR ANTONIO PGL VICTOR ALS PITONG oleh karenaitu dengan pidana penjara selama 1 (salu) tahun;3, Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani olehTerdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan kepadanya ;Memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan ;wnMemerintahkan barang bukti:1 (Satu) buah kabel
Upload : 11-09-2013
Putusan PT MEDAN Nomor 129/PDT/2013/PT.MDN
VIKTOR SIAHAAN
2815
  • VIKTOR SIAHAAN
    TD Pardede No. 25 Tp. 0614522921Medan, berdasarkan Surat Kuasa khusus tertanggal 22 Agustus2011 yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan NegeriSimalungun dibawah Register No.151/LEG/SK/2011/PN.SIMtanggal 23 Agustus 2011, semula TERGUGAT, sekarangdisebut sebagai PEMBANDING ;VIKTOR SIAHAAN ALS OP. RIVALDO, pekerjaan Purn. POLRI, agamaKristen Protestan, beralamat di Jl. Pukat Gg Gereja No. 19, Kel.Bantan Timur, Kec. Medan Tembung, Kota Medan, dalam halini telah memberikan Kuasa kepada MT.
Register : 28-09-2011 — Putus : 25-10-2011 — Upload : 07-09-2012
Putusan PT MEDAN Nomor 565/PID/2011/PT.MDN
Tanggal 25 Oktober 2011 — VIKTOR SIMBOLON
147
  • VIKTOR SIMBOLON
Register : 04-11-2016 — Putus : 24-11-2016 — Upload : 06-01-2017
Putusan PT BENGKULU Nomor 63/PiD.Sus/2016/PT BGL
Tanggal 24 Nopember 2016 — VIKTOR ALBERT ALS VIKTOR BIN WADU
3112
  • VIKTOR ALBERT ALS VIKTOR BIN WADU
    Sus/ 2016/PTBGL.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilanTinggi Bengkulu yang memeriksadanmengadiliperkaraperkara Pidana pada Tingkat Banding, menjatuhkanputusansebagaiberikut,dalamperkaraTerdakwa :Nama : VIKTOR ALBERT Als VIKTOR BIN WADU;TempatLahir : Rupit (Sumatra Selatan );Umur/ Tanggallahir : 22 Tahun /21 April 1994;JenisKelamin : lakilaki;Kebangsaan : Indonesia;TempatTinggal : Jl.Flamboyan RT.03/02 Kel.KebunKenangaKec.RatuAgung Kota Bengkulu;Agama : Islam ;Pekerjaan : pelajar
    PERK:PDM 156/Bkulu/09/2016,tertanggal 01 September 2016, Terdakwatelah didakwa dengan dakwaan sebagai berikut :Kesatu :Bahwa ia terdakwa Viktor Albert als Viktor Bin Wadu pada hari Kamis tanggal21 Juli 2016 sekira jam 17.00 WIB atau setidaknya pada suatu waktu dalam tahun2016, bertempat di lapas Klas Il A Bentiring Kota Bengkulu atau setidaktidaknyaHalamanidari9halaman, Put No. 63/Pid.Sus/2016/PT BGL.pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum PengadilanNegeri Bengkulu, ftanpa hak
    MenyatakanTerdakwa VIKTOR ALBERT Als VIKTOR BIN WADUtelahterbuktisecarasahdanmeyakinkanmelakukantindakpidanamemiliki,menyimpan, menguasai, ataumenyediakanNarkotikagolongan bukantanamanyang beratnyamelebihi 5 (lima) gramsebagaimanadiaturdandiancampidanadalampasal 112 Ayat (2 ) UU RI No.35tahun 2009 tentangNarkotika;Halaman4dari9halaman, Put No. 63/Pid.Sus/2016/PT BGL.2.
    MenghukumolehkarenaitukepadaTerdakwa VIKTOR ALBERT Als VIKTOR BINWAD Utersebutdenganpidanapenjaraselama 6tahundikurangiselamaterdakwaditahandenganperintahterdakwatetapditahandandendasebesar Rp.800.000.000 (DelapanRatusjutarupiah) subsidair 3 ( Tiga)bulanpenjara;3.
    Menyatakan Terdakwa VICTOR ALBER ALS VIKTOR BinWADUtelahterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakpidana MEMBANTU MENYIMPAN NARKOTIKA GOLONGAN DALAMBENTUK BUKAN TANAMAN YANG BERATNYA LEBIH DARI 5 GRAM;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidanapenjara selama 4 (empat)tahun;3. Menjatuhkan pidana denda terhadap terdakwa sebesar Rp 800.000.000,(delapanratusjuta rupiah);4.