Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 31-08-2020 — Putus : 02-12-2020 — Upload : 02-12-2020
Putusan PA TANAH GROGOT Nomor 400/Pdt.G/2020/PA.Tgt
Tanggal 2 Desember 2020 — Penggugat melawan Tergugat
3311
  • Dalam Konvensi

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon sebagian;
    2. Memberi izin kepada Pemohon (Vileta Bangun bin Tamzil Bangun) untuk menjatuhkan talak satu raji terhadap Termohon (Nurida binti Zakaria) di depan sidang Pengadilan Agama Tanah Grogot;
    3. Menghukum Pemohon untuk memberikan kepada Termohon;

    3.1. Mutah berupa perhiasan emas seberat 5 (lima) gram;

    3.2.

    Menolak permohonan Pemohon selain dan selebihnya;

    Dalam Rekonvensi

    1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi;
    2. Menetapkan Penggugat Rekonvensi (Nurida binti Zakaria) sebagai pemegang hak asuh anak yang bernama NABILA ARSY BANGUN, perempuan, lahir di Paser, tanggal 15 Januari 2016;
    3. Menghukum Tergugat Rekonvensi (Vileta Bangun bin Tamzil Bangun) memberi nafkah kepada anak tersebut setiap bulan minimal
    sebesar Rp 2.000,000,- (dua juta rupiah) di luar biaya pendidikan dan kesehatan sampai anak tersebut dewasa atau mandiri;
  • Dalam Konvensi dan Rekonvensi

    Menghukum Pemohon/Tergugat Rekonvensi (Vileta Bangun bin Tamzil Bangun) membayar biaya perkara sejumlah Rp 516.000,- (lima ratus enam belas ribu rupiah);

    denganTergugat Rekonpensi mempunyai seorang anak yang bernama ANAK, jeniskelamin perempuan, lahir di Paser tanggal 15 Januari 2016 sebagaimanatercantum dalam bukti P2;Menimbang, bahwa bukti P2 tersebut merupakan akta otentik yangmenerangkan mengenai kelahiran dan nama seorang anak serta siapa yangmenjadi ibu bapaknya, dari bukti tersebut di atas sudah jelas dinyatakan bahwa diPaser pada tanggal 15 Januari 2016 telah lahir seorang anak perempuan yangdiberi nama ANAK, anak pertama dari suami isteri Vileta
Register : 16-06-2022 — Putus : 29-06-2022 — Upload : 29-06-2022
Putusan MS IDI Nomor 273/Pdt.G/2022/MS.Idi
Tanggal 29 Juni 2022 — Penggugat melawan Tergugat
1067
    1. Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap ke persidangan, tidak hadir;
    2. Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek;
    3. Menjatuhkan talak satu bain sughra Tergugat (Vileta Bangun bin Tamzil Bangun) terhadap Penggugat (Nuridah binti Zakaria);
    4. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp545.000,00 (lima ratus empat puluh lima riburupiah)