Ditemukan 2 data
DEVITA KUMALA CANDRANINGRUM
23 — 5
MENETAPKAN:
- Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon;
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk merubah nama Ayah pada Kutipan Akta Kelahiran anak Pemohon Nomor : 6837/TP/2010 atas nama Nasywa Villarel Divenda Priandhatama yang dikeluarkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Salatiga yang semula tertulis Andi Kristian dirubah atau ditambah menjadi Andi Kristiyan;
- Memerintahkan kepada Pegawai
Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Salatiga agar memberikan catatan pinggir pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 6837/TP/2010 atas nama Nasywa Villarel Divenda Priandhatama yang dikeluarkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Salatiga untuk merubah nama Ayah yang semula tertulis Andi Kristian menjadi Andi Kristiyan;
- Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sejumlah Rp129.000,00 (seratus dua puluh sembilan ribu
20 — 9
- Menghentikan proses pemeriksaan perkara Anak Villarel Luthfi Atha Zaky Bin M. Puji Ari Widodo dan Anak Jefri Aria Saputra Bin Nanang Fathur Rozi ;
- Memerintahkan Panitera mengirimkan salinan penetapan ini kepada Penuntut Umum dan Para Anak/Orangtua Para Anak .