Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 23-08-2023 — Putus : 20-11-2023 — Upload : 06-03-2024
Putusan PN AMBON Nomor 253/Pid.Sus/2023/PN Amb
Tanggal 20 Nopember 2023 — Penuntut Umum:
1.FEBYANTI L. SAHETAPY,SH,MH
2.SELVIA. G.A.HATTU, SH,MH
3.HUBERTUS TANATE, S.H,M.H
Terdakwa:
VINSENSIUS HARYANTO PALANG AMA alias VINSEN
2514
  • M E N G A D I L I;

    1. Menyatakan terdakwa Vinsensius Haryanto Palang Ama Alias Vinsen, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penyalahguna Narkotika golongan I bagi diri sendiri;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Vinsensius Haryanto Palang Ama Alias Vinsen
Register : 01-11-2023 — Putus : 11-01-2024 — Upload : 26-01-2024
Putusan PN ATAMBUA Nomor 102/Pid.Sus/2023/PN Atb
Tanggal 11 Januari 2024 — Penuntut Umum:
I GUSTI PUTU SUDA ADNYANA, S.H.
Terdakwa:
VINSENSIUS SERAN BRIA alias VINSEN
5532
  • Pasal 4 UU RI Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang sebagaimana dalam Surat Dakwaan Alternatif Kedua Penuntut Umum;
  • Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa VINSENSIUS SERAN BRIA Alias VINSEN tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun 9 (sembilan) bulan
Register : 27-05-2020 — Putus : 10-07-2020 — Upload : 11-04-2021
Putusan PN KUPANG Nomor 99/Pid.B/2020/PN Kpg
Tanggal 10 Juli 2020 — Penuntut Umum:
NURCHOLIS, SH.,MH
Terdakwa:
VINSENSIUS PATI HULLER, SMT aliasVINSEN
7130
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa Vinsensius Pati Huller, SMT alias Vinsen, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penggelapan;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Vinsensius Pati Huller, SMT alias Vinsentersebut, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5(lima) bulan ;
    3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa,dikurangkan seluruhnya