Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 26-08-2019 — Putus : 26-09-2019 — Upload : 28-09-2019
Putusan PN SURABAYA Nomor 2424/Pid.B/2019/PN Sby
Tanggal 26 September 2019 — Penuntut Umum:
PARLIN MANULLANG, SH
Terdakwa:
VIRZEA UMORO SAKTI
4210
  • M E N G A D I L I

    1. Menyatakan Terdakwa Virzea Umoro Sakti telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana PERJUDIAN ;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 7 (tujuh) bulan ;
    3. Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
    4. Memerintahkan Terdakwa tetap
    Penuntut Umum:
    PARLIN MANULLANG, SH
    Terdakwa:
    VIRZEA UMORO SAKTI