Ditemukan 1 data
PARLIN MANULLANG, SH
Terdakwa:
VIRZEA UMORO SAKTI
42 — 10
M E N G A D I L I
- Menyatakan Terdakwa Virzea Umoro Sakti telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana PERJUDIAN ;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 7 (tujuh) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Memerintahkan Terdakwa tetap
Penuntut Umum:
PARLIN MANULLANG, SH
Terdakwa:
VIRZEA UMORO SAKTI