Ditemukan 4 data
1.JUNITA SAHETAPY, SH
2.OGI ADE SAPUTRA, SH
Terdakwa:
VIRZIA HERENA TUASALAMONY alias VIRZIA
38 — 12
MENGADILI ;
- Menyatakan Terdakwa Virzia Herena Tuasalamony Alias Virzia telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penganiayaan sebagaimana dakwaan Tunggal Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Virzia Herena Tuasalamony Alias Virzia oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani
Penuntut Umum:
1.JUNITA SAHETAPY, SH
2.OGI ADE SAPUTRA, SH
Terdakwa:
VIRZIA HERENA TUASALAMONY alias VIRZIA
10 — 8
pernikahan tersebut Pemohon dan Pemohon II bertempattinggal di rumah orangtua Pemohon di RT. 013 RW. 002 Desa Batu AmparKecamatan Batu Ampar Kabupaten Tanah Laut selama lebih kurang 6(enam) bulan, kemudian pindah dan terakhir bertempat kediaman di rumahmilik bersama di alamat yang sama selama lebih kurang 6 (enam) tahun 9(sembilan) bulan, Sampai sekarang dan telah hidup rukun sebagaimanalayaknya suami istri dan dikaruniai 2 (dua) orang anak bernama :1) Sandrina Azzahra, umur 7 (tujuh) tahun;2) Virzia
14 — 2
dengan verstek;
- Menjatuhkan talak satu bain sughra Tergugat (PARLAN bin MASRIANTO) terhadap Penggugat (AYUS NITA SARI binti ARIYANTO);
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Rantauprapat untuk mengirimkan salinan putusan ini yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Pegawai Pencatat Nikah pada Kantor Urusan Agama Kecamatan Bilah Hulu Kabupaten Labuhanbatu, untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu;
- Menetapkan anak Penggugat dan Tergugat yang bernama Virzia
6 — 5
Menetapkan Penggugat sebagai pemegang hak hadhonah (pemeliharaan) atas anak Penggugat dan Tergugat yang bernama, Virzia Dalimunthe, perempuan, lahir tanggal 30 Juni 2019, Aisyah Silviani, perempuan, lahir tanggal 10 Juni 2021, dengan memberi akses kepada Tergugat untuk berkunjung dan bertemu serta bermain dengan anaknya tersebut.
5. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp920.000,00 (sembilan ratus dua puluh ribu rupiah).