Ditemukan 5 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 19-06-2019 — Putus : 28-08-2019 — Upload : 09-08-2021
Putusan PN SAMARINDA Nomor 566/Pid.Sus/2019/PN Smr
Tanggal 28 Agustus 2019 —
Terdakwa:
VIRSIA TAURISINA ALS IAN BIN IWAN KARTIAWAN
175
  • M E N G A D I L I :

    1. Menyatakan Terdakwa VIRSIA TAURISINA als.IVAN bin IWAN KARTIAWAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I, sebagaimana dakwaan Kesatu;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun

      Terdakwa:
      VIRSIA TAURISINA ALS IAN BIN IWAN KARTIAWAN
      Menyatakan Terdakwa VIRSIA TAURISINA Als.IVAN Bin IWANKARTIAWAN secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakpidana Menawarkan untuk dijual, Menjual, Membeli, Menerima, Menjadiperantara dalam jual bell, Menukar atau Menyerahkan Narkotika Golongan, sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 114 ayat (1)UndangUndang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dalamdakwaan Pertama;Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa VIRSIA TAURISINA Als.IVAN BinIWAN KARTIAWAN dengan pidana penjara selama
      TAURISINA Als IVAN BinIWAN KARTIAWA, di telpon oleh teman wanita terdakwa VIRSIATAURISINA Als IVAN Bin IWAN KARTIAWAN yang bernama Susanmenghubungi terdakwa VIRSIA TAURISINA Als IVAN Bin IWANKARTIAWAN mengabarkan bahwa yang besangkutan sedang menginap diHotel Grand Viktoria kota samarinda tepat nya dikamar 1507 dan memintaterdakwa VIRSIA TAURISINA Als IVAN Bin IWAN KARTIAWAN untukmembelikan Narkotika jenis shabu.kemudian sekira pukul 05,00 wita atauselepas subuh terdakwa VIRSIA TAURISINA Als IVAN
      Pahlawansidodadi menemui bandar shabu langganan terdakwa VIRSIA TAURISINAAls IVAN Bin IWAN KARTIAWAN yaitu sdr ANTO als AAN (DPO) ditempatmangkal nya untuk membeli Narkotika jenis shabu sebanyak satu poketseharga Rp,300,000,(tiga ratus ribu rupiah) setelah membeli terdakwaVIRSIA TAURISINA Als IVAN Bin IWAN KARTIAWAN lakukan.kemudianbarang Narkotika berupa shabu tersebut di simpan oleh terdakwa VIRSIATAURISINA Als IVAN Bin IWAN KARTIAWAN di dompet gantungan kuncidan dimasukkan terdakwa VIRSIA TAURISINA
      :Berawal sekira pukul 01,00 wita terdakwa VIRSIA TAURISINA Als IVAN BinHal.4 dari 13 Putusan No.566/Pid.Sus/2019/PN SmrIWAN KARTIAWAN .di telpon oleh teman wanita terdakwa VIRSIATAURISINA Als IVAN Bin IWAN KARTIAWAN yang bemama Susanmenghubungi terdakwa VIRSIA TAURISINA Als IVAN Bin IWANKARTIAWAN mengabarkan bahwa yang besangkutan sedang menginap diHotel Grand Viktoria kota samarinda tepat nya dikamar 1507 dan memintaterdakwa VIRSIA TAURISINA Als IVAN Bin IWAN KARTIAWAN untukmembelikan Narkotika
      jenis shabu.kemudian sekira pukul 05,00 wita atauselepas subuh terdakwa VIRSIA TAURISINA Als IVAN Bin IWANKARTIAWAN berangkat ke los pasar Ayam pasar segiri Jl.Pahlawansidodadi menemui bandar shabu langganan terdakwa VIRSIA TAURISINAAls IVAN Bin IWAN KARTIAWAN yaitu sdr ANTO als AAN (DPO) ditempatmangkal nya untuk membeli Narkotika jenis shabu sebanyak satu poketseharga Rp,300,000,(tiga ratus ribu rupiah) setelah membeli terdakwaVIRSIA TAURISINA Als IVAN Bin IWAN KARTIAWAN lakukan.kemudianbarang
Register : 19-06-2019 — Putus : 28-08-2019 — Upload : 09-08-2021
Putusan PN SAMARINDA Nomor 566/Pid.Sus/2019/PN Smr
Tanggal 28 Agustus 2019 —
Terdakwa:
VIRSIA TAURISINA ALS IAN BIN IWAN KARTIAWAN
177
  • M E N G A D I L I :

    1. Menyatakan Terdakwa VIRSIA TAURISINA als.IVAN bin IWAN KARTIAWAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I, sebagaimana dakwaan Kesatu;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun

      Terdakwa:
      VIRSIA TAURISINA ALS IAN BIN IWAN KARTIAWAN
      Menyatakan Terdakwa VIRSIA TAURISINA Als.IVAN Bin IWANKARTIAWAN secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakpidana Menawarkan untuk dijual, Menjual, Membeli, Menerima, Menjadiperantara dalam jual bell, Menukar atau Menyerahkan Narkotika Golongan, sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 114 ayat (1)UndangUndang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dalamdakwaan Pertama;Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa VIRSIA TAURISINA Als.IVAN BinIWAN KARTIAWAN dengan pidana penjara selama
      TAURISINA Als IVAN BinIWAN KARTIAWA, di telpon oleh teman wanita terdakwa VIRSIATAURISINA Als IVAN Bin IWAN KARTIAWAN yang bernama Susanmenghubungi terdakwa VIRSIA TAURISINA Als IVAN Bin IWANKARTIAWAN mengabarkan bahwa yang besangkutan sedang menginap diHotel Grand Viktoria kota samarinda tepat nya dikamar 1507 dan memintaterdakwa VIRSIA TAURISINA Als IVAN Bin IWAN KARTIAWAN untukmembelikan Narkotika jenis shabu.kemudian sekira pukul 05,00 wita atauselepas subuh terdakwa VIRSIA TAURISINA Als IVAN
      Pahlawansidodadi menemui bandar shabu langganan terdakwa VIRSIA TAURISINAAls IVAN Bin IWAN KARTIAWAN yaitu sdr ANTO als AAN (DPO) ditempatmangkal nya untuk membeli Narkotika jenis shabu sebanyak satu poketseharga Rp,300,000,(tiga ratus ribu rupiah) setelah membeli terdakwaVIRSIA TAURISINA Als IVAN Bin IWAN KARTIAWAN lakukan.kemudianbarang Narkotika berupa shabu tersebut di simpan oleh terdakwa VIRSIATAURISINA Als IVAN Bin IWAN KARTIAWAN di dompet gantungan kuncidan dimasukkan terdakwa VIRSIA TAURISINA
      :Berawal sekira pukul 01,00 wita terdakwa VIRSIA TAURISINA Als IVAN BinHal.4 dari 13 Putusan No.566/Pid.Sus/2019/PN SmrIWAN KARTIAWAN .di telpon oleh teman wanita terdakwa VIRSIATAURISINA Als IVAN Bin IWAN KARTIAWAN yang bemama Susanmenghubungi terdakwa VIRSIA TAURISINA Als IVAN Bin IWANKARTIAWAN mengabarkan bahwa yang besangkutan sedang menginap diHotel Grand Viktoria kota samarinda tepat nya dikamar 1507 dan memintaterdakwa VIRSIA TAURISINA Als IVAN Bin IWAN KARTIAWAN untukmembelikan Narkotika
      jenis shabu.kemudian sekira pukul 05,00 wita atauselepas subuh terdakwa VIRSIA TAURISINA Als IVAN Bin IWANKARTIAWAN berangkat ke los pasar Ayam pasar segiri Jl.Pahlawansidodadi menemui bandar shabu langganan terdakwa VIRSIA TAURISINAAls IVAN Bin IWAN KARTIAWAN yaitu sdr ANTO als AAN (DPO) ditempatmangkal nya untuk membeli Narkotika jenis shabu sebanyak satu poketseharga Rp,300,000,(tiga ratus ribu rupiah) setelah membeli terdakwaVIRSIA TAURISINA Als IVAN Bin IWAN KARTIAWAN lakukan.kemudianbarang
Register : 19-06-2019 — Putus : 28-08-2019 — Upload : 09-08-2021
Putusan PN SAMARINDA Nomor 566/Pid.Sus/2019/PN Smr
Tanggal 28 Agustus 2019 —
Terdakwa:
VIRSIA TAURISINA ALS IAN BIN IWAN KARTIAWAN
187
  • M E N G A D I L I :

    1. Menyatakan Terdakwa VIRSIA TAURISINA als.IVAN bin IWAN KARTIAWAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I, sebagaimana dakwaan Kesatu;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun

      Terdakwa:
      VIRSIA TAURISINA ALS IAN BIN IWAN KARTIAWAN
      Menyatakan Terdakwa VIRSIA TAURISINA Als.IVAN Bin IWANKARTIAWAN secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakpidana Menawarkan untuk dijual, Menjual, Membeli, Menerima, Menjadiperantara dalam jual bell, Menukar atau Menyerahkan Narkotika Golongan, sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 114 ayat (1)UndangUndang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dalamdakwaan Pertama;Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa VIRSIA TAURISINA Als.IVAN BinIWAN KARTIAWAN dengan pidana penjara selama
      TAURISINA Als IVAN BinIWAN KARTIAWA, di telpon oleh teman wanita terdakwa VIRSIATAURISINA Als IVAN Bin IWAN KARTIAWAN yang bernama Susanmenghubungi terdakwa VIRSIA TAURISINA Als IVAN Bin IWANKARTIAWAN mengabarkan bahwa yang besangkutan sedang menginap diHotel Grand Viktoria kota samarinda tepat nya dikamar 1507 dan memintaterdakwa VIRSIA TAURISINA Als IVAN Bin IWAN KARTIAWAN untukmembelikan Narkotika jenis shabu.kemudian sekira pukul 05,00 wita atauselepas subuh terdakwa VIRSIA TAURISINA Als IVAN
      Pahlawansidodadi menemui bandar shabu langganan terdakwa VIRSIA TAURISINAAls IVAN Bin IWAN KARTIAWAN yaitu sdr ANTO als AAN (DPO) ditempatmangkal nya untuk membeli Narkotika jenis shabu sebanyak satu poketseharga Rp,300,000,(tiga ratus ribu rupiah) setelah membeli terdakwaVIRSIA TAURISINA Als IVAN Bin IWAN KARTIAWAN lakukan.kemudianbarang Narkotika berupa shabu tersebut di simpan oleh terdakwa VIRSIATAURISINA Als IVAN Bin IWAN KARTIAWAN di dompet gantungan kuncidan dimasukkan terdakwa VIRSIA TAURISINA
      :Berawal sekira pukul 01,00 wita terdakwa VIRSIA TAURISINA Als IVAN BinHal.4 dari 13 Putusan No.566/Pid.Sus/2019/PN SmrIWAN KARTIAWAN .di telpon oleh teman wanita terdakwa VIRSIATAURISINA Als IVAN Bin IWAN KARTIAWAN yang bemama Susanmenghubungi terdakwa VIRSIA TAURISINA Als IVAN Bin IWANKARTIAWAN mengabarkan bahwa yang besangkutan sedang menginap diHotel Grand Viktoria kota samarinda tepat nya dikamar 1507 dan memintaterdakwa VIRSIA TAURISINA Als IVAN Bin IWAN KARTIAWAN untukmembelikan Narkotika
      jenis shabu.kemudian sekira pukul 05,00 wita atauselepas subuh terdakwa VIRSIA TAURISINA Als IVAN Bin IWANKARTIAWAN berangkat ke los pasar Ayam pasar segiri Jl.Pahlawansidodadi menemui bandar shabu langganan terdakwa VIRSIA TAURISINAAls IVAN Bin IWAN KARTIAWAN yaitu sdr ANTO als AAN (DPO) ditempatmangkal nya untuk membeli Narkotika jenis shabu sebanyak satu poketseharga Rp,300,000,(tiga ratus ribu rupiah) setelah membeli terdakwaVIRSIA TAURISINA Als IVAN Bin IWAN KARTIAWAN lakukan.kemudianbarang
Register : 12-11-2014 — Putus : 25-11-2014 — Upload : 24-02-2015
Putusan PN WATES Nomor 78/Pdt.P/2014/PN Wat
Tanggal 25 Nopember 2014 — Dra. TUTI WIDAYATI
474
  • VIRSIA FANI P.D., 3. VIONA CANDRA A.D.; --------------------------------------------------------------------------------4. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 185.000,00. (Seratus delapan puluh lima ribu rupiah).
    VIRSIA FANI PRASITHA DEVI, lahir di Kulon Progo pada tanggal 05September 1990 sesuai dengan Kutipan Akta Kelahiran No.1617/Cs.A.1920/U/1990 tanggal 11 September 1990 yang dikeluarkanoleh Kantor Catatan Sipil Kabupaten Dati Il Kulon Progo 52. VIONACANDRA ADINDA DEVI, lahir di Serang pada tanggal 18September 1997 sesuai Kutipan Akta Kelahiran Nomor3130/477.1/UM/1997 tanggal 23 September 1997 yang dikeluarkanoleh Kantor Catatan Sipil Kabupaten Dati ll Serang ; 3.
    VIRSIA FANI P.D., 3. VIONACOAINIDIFIA ALD), Spec sesecsecessresseomnnemesao nemesis nen Area REESEHal 2 dari 13 halaman, No. 78/Pdt.P/2014/PN Wat6.Bahwa karena anak Pemohon saat ini perlu biaya pendidikan, makaPemohon selaku ibu kandung dari anak yang masih dibawah umur tersebutbermaksud untuk menjual sebidang tanah pekarangan Sertifikat Hak MilikNo.824 luas 200 m? terletak di Kelurahan Penancangan,KecamatanCipocok Jaya, Kabupaten Serang Propinsi Banten, yang yamg telah diatasnamakan : 1.
    VIRSIA FANI P.D., 3.
    VIRSIA FANI P.D., 3. VIONAMembebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara yangtimbul dalam permohonan ini ;"Menimbang, bahwa pada hari sidang yang ditetapbkan, Pemohon datangmenghadap Sendiri Gi Persidangany
Register : 21-09-2023 — Putus : 17-10-2023 — Upload : 17-10-2023
Putusan PA SAMARINDA Nomor 1805/Pdt.G/2023/PA.Smd
Tanggal 17 Oktober 2023 — Penggugat melawan Tergugat
137
  • M E N G A D I L I

    1. Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap ke persidangan, tidak hadir;
    2. Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek;
    3. Menjatuhkan talak satu ba'in sughra Tergugat (Virsia Taurisina bin Iwan Kartiawan) tarhadap Penggugat (Eka Sukmawaty binti Muhammad Sidik);
    4. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp395.000,00