Ditemukan 12920 data
80 — 34 — Berkekuatan Hukum Tetap
24 — 6
VISI ELVIONITA Alias VISI
Nama lengkap : Visi Elvionita Alias Visi;2. Tempat lahir : Tanjung Keliling;3. Umur/tanggal lahir : 22 Tahun / 04 April 1994;4. Jenis kelamin : Perempuan;5. Kebangsaan : Indonesia;6. Tempat tinggal : Pondok Teladan Tanjung Keliling KecamatanKuala Kab. Langkat;7. Agama : Islam;8. Pekerjaan : Wiraswasta;Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara, oleh:. Penyidik, sejak tanggal 10 Oktober 2016 sampai dengan tanggal29 Oktober 2016;.
Menyatakan Terdakwa VISI ELVIONITA Alias VISI, telah terbukti secarasah dan meyakinkan bersalan melakukan tindak pidana Dengan tanpahak atau melawan hukum menguasai Narkotika Golongan bukan bentuktanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram sebagaimana yang kamidakwakan dalam Pasal 112 ayat (2) UU RI No.385 Tahun 2009 tentangNarkotika;.
Elvionita Alias Visi, telah mengakui danmembenarkan identitas lengkap dirinya dan telah dibenarkan oleh saksisaksisebagaimana identitas yang termuat dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum,maka yang dimaksud barang Setiap orang adalah Terdakwa Visi ElvionitaAlias Visi selaku orang perorangan yang dalam keadaan sehat dan dapatmempertanggungjawabkan perbuatannya, sehingga dengan demikian unsur initelah dapat dibuktikan dan terpenuhi;Ad.2.
Elvionita Als Visi dan Prima Utama Als.
Menyatakan Terdakwa VISI ELVIONITA Alias VISI tersebut diatas, terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa hakatau melawan hukum menguasai narkotika golongan bukan tanamanyang beratnya melebihi 5 (lima) gram sebagaimana dalam dakwaanAlternatif Kedua;2.
VISI YURGO
75 — 18
M E N E T A P K A N:
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki penulisan nama, tanggal, dan tahun kelahiran Pemohon, serta nama ayah kandung Pemohon pada Akta Kelahiran Nomor 1704-LT-05072014-0063 tanggal 07 Juli 2014 yang semula tertulis nama Visiyorgo, lahir pada tanggal 28 Oktober 2002, anak dari ayah Buyung Tarmadi menjadi tertulis dan terbaca Visi Yurgo
Pemohon:
VISI YURGOMemberi izin kepada Pemohon untuk memperbaiki penulisan nama,tanggal, bulan, dan tahun lahir Pemohon yang tercantum dalam AktaKelahiran Nomor 1704LT050720140063 tanggal 29 November 2019 yangtertulis nama VISIYORGO, 28 Oktober 2002, sedangkan yang sebenarnyaseharusnya tertulis VISI YURGO, 21 November 2001;3.
Fotokopi Ijazahn Sekolah Dasar yang ditandatangani Kepala Sekolah SDNegeri 06 Padang Guci Hulu, Nomor DN26 Dd 0123639 tanggal 18 Juni2014 atas nama Visi Yurgo, diberi tanda P4;5. Fotokopi Ijazah Sekolah Menengah Pertama yang ditandatangani KepalaSekolah SMP Negeri 9 Kaur, Nomor DN26 DI/O6 0015735 tanggal 2 Juni2017 atas nama Visi Yurgo, diberi tanda P5;6.
Fotokopi ljazan Sekolan Menengah Atas yang ditandatangani KepalaSekolah Menengah Atas Negeri 4 Kaur, Nomor DN26/MSMA/13/ 0549169tanggal tanggal 4 Mei 2020 atas nama Visi Yurgo, diberi tanda P6; Menimbang, bahwa selain buktibukti Surat tersebut di atas, Pemohon dipersidangan telah pula mengajukan 2 (dua) orang Saksi yang disumpah sesuaiHalaman 3 dari 10 Penetapan Nomor 85/Pdt.P/2020/PN Bhndengan agamanya masingmasing, yaitu Saksi Buyung Tarmadi dan SaksiAhmad Akbar, 229 n nnn anne nnn nnn nnn nnn
Hal ini sesuai dengan bukti P3, P4, P5, P6, sertadidukung dengan keterangan SaksiSakSi; Menimbang, bahwa antara Visiyorgo dengan Visi Yurgo adalah satu orangyang sama, yaitu Pemohon sendiri.
Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki penulisan nama,tanggal, dan tahun kelahiran Pemohon, serta nama ayah kandung Pemohonpada Akta Kelahiran Nomor 1704LT050720140063 tanggal 07 Juli 2014yang semula tertulis nama Visiyorgo, lahir pada tanggal 28 Oktober 2002,anak dari ayah Buyung Tarmadi menjadi tertulis dan terbaca Visi Yurgo,lahir pada tanggal 21 November 2001, anak dari ayah Buyung Tarmidi;3.
VISI MARIA PANGEMANAN
16 — 0
MENETAPKAN :
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menetapkan nama VISI MARIA sebagaimana yang tercantum dalam kutipan Akta Kelahiran Nomor. 461/18/1998 tertanggal 18 November 1998, dirubah menjadi VISI MARIA PANGEMANAN;
- Memerintahkan kepala kantor Dinas Pendudukan dan Catatan Sipil Kota Tomohon, untuk mencatat dan menerbitkan kembali akte kelahiran dengan perubahan nama, dari nama semula VISI MARIA dirubah menjadi VISI MARIA PANGEMANAN
Pemohon:
VISI MARIA PANGEMANAN
81 — 65 — Berkekuatan Hukum Tetap
WAHANA VISI INDONESIA KUPANG; LAURENS PAH
PUTUSANNo. 650 K/Pdt.Sus/2011DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara Perselisihan Hubungan Industrial dalam tingkat kasasi telahmemutuskan sebagai berikut dalam perkara :Wahana Visi Indonesia Kupang, berkedudukan di Jalan H.R.Koroh No. 95 Kelurahan Sikumana, Kota Kupang, dalam hal inidiwakili oleh Emilia Katrina Sitompul selaku Ketua PengurusYayasan Wahana Visi Indonesia memberi kuasa kepada FerriPriyo Setiawan, SH., Dkk., Para Advokat, berkantor pada Law
Bahwa antara pekerja dan pimpinan Wahana Visi Indonesia (WVI)terdapat hubungan kerja sebagaimana yang diatur pada Pasal 1 ayat(15) UndangUndang Nomor. 13 Tahun 2003 tentangKetenagakerjaan karena memenuhi unsur pekerjaan, upah danperintah;b.
Menyatakan hukum bahwa Penggugat adalah pekerja yang sah padaLembaga Wahana Visi Indonesia (WVI) Kupang (Tergugat);c. Menghukum Tergugat untuk membayar pesangon dengan masa kerja 24tahun 4 bulan dan hakhak normatif Penggugat yang belumdibayar olehTergugat;d.
Hal ini diaturdalam Peraturan Kepegawaian Wahana Visi Indonesia periode 2007 s/d2009 beserta lampiran Peraturan Pekerja Waktu Tertentu yang masihberlaku hingga saat ini;Vide: Pasal 17 Peraturan Kepegawaian Wahana Visi Indonesia periode2007 s/d 2009:Hal. 16 dari 21 hal. Put.
PER04/MEN/1994Penggugat tidak berhak atas THR tahun 2010 aquo;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas,maka gugatan/ tuntutan Penggugat atas THR Keagamaan Tahun2010 aquo harus ditolak;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, dengan tidakperlu mempertimbangkan alasan kasasi lainnya, menurut pendapat MahkamahAgung terdapat cukup alasan untuk mengabulkan permohonan kasasi dariPemohon Kasasi : Wahana Visi Indonesia Kupang dan membatalkan putusanPengadilan Hubungan Industrial
49 — 22 — Berkekuatan Hukum Tetap
NELSON PAKPAHAN, dk vs YAYASAN VISI KUDUS
Pasar Sei Harapan Blok KK Nomor 8,Sekupang, Kota Batam, berdasarkan Surat Kuasa Khusustanggal 25 Januari 2013, Pemohon Kasasi I dahulu TergugatIlI/Para Pembanding;melawanYAYASAN VISI KUDUS, berkedudukan hukum di Batam,Perumahan Centre Point, Blok Nomor 22, Batam Centre, dalamhal ini diwakili oleh Oloan Siahaan, Ketua Pengurus Yayasan VisiKudus Indonesia, Termohon Kasasi dahulu Penggugat/Terbanding;danJISMAN PAKPAHAN, bertempat tinggal di Perumahan PutriTujuh, Blok Q Nomor 11, Kecamatan Batu Aji,
Bahwa di dalam Pasal 1 Surat Perjanjian Bersama tanggal 13 Februari 2009(bukti P.1) Tergugat mengikatkan diri untuk melakukan pengurusanpenerbitan Dokumendokumen atas lahan tersebut pada butir 2 dalil gugatanini, yang antara lain meliputi ijin prinsip, gambar penetapan lokasi, suratperjanjian, surat keputusan sertifikat hingga tercatat atas bernamaPenggugat (Yayasan Visi Kudus Indonesia) ;.
Bahwa Penggugat telah membayar sebesar Rp600.000.000,00 (enam ratusjuta rupiah) kepada Tergugat sebagai pembayaran tahap pertama untukpengurusan penerbitan dokumendokumen atas lahan tersebut pada butir 2dalil gugatan ini, yang antara lain meliputi ijin prinsip, gambar penetapanlokasi, surat perjanjian, surat kKeputusan, sertifikat hingga tercatat atas namaPenggugat (Yayasan Visi Kudus Indonesia);.
tersebut,telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakanpidana Penggelapan (bukti P.3, P.4, P.5) yang merugikan Penggugatsebesar Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah);Bahwa di dalam pertimbangan hukum putusan Pengadilan Negeri BatamNomor 1045/PID.B/2009/PN.BTM., tanggal 4 Maret 2010, pada halaman 50berbunyi : bahwa Terdakwa (Tergugat I) pernah menerima uang dariYayasan Visi Kudus Indonesia (Penggugat) sejumlah seluruhnyaRp600.000.000,00....
Menghukum Tergugat Nelson Pakpahan untuk mengembalikan uang Muka(down payment) sebesar Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah) kepadaPenggugat Yayasan Visi Kudus Indonesia, secara tunai dan sekaligusditambah bunga sebesar 12% (dua belas persen) pertahun terhitung sejaktanggal 13 Februari 2009 sampai dibayar lunas kepada Penggugat;. Menghukum Tergugat Ill PT Mutiara Permata Biru untuk menyerahkanHal 8 dari 22 hal. Put.
68 — 11 — Berkekuatan Hukum Tetap
PT VISI INTI MAJU, ; R. SYAHBANI, ST,
119 — 31
YAYASAN VISI KUDUS; 1. NELSON PAKPAHAN DKK
PUTUSANNo. 26/Pdt.G/2011/PN.BTM DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA PENGADILAN NEGERI BATAM yang memeriksa dan mengadili perkaraperkaraPerdata pada tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut di bawah ini dalamperkara antara :YAYASAN VISI KUDUS, berkedudukan hukum di Batam, alamat di PerumahanCentre Point, Blok I No.22, Batam Centre, didirikan denganAkta tanggal 15 September 2007 Nomor:67 dibuat dihadapanSOEHENDRO GAUTAMA, Sarjana Hukum, Notaris di Batam,dan disahkan
pada peta yaitu dokumen bertuliskan lampiran II yaitu sebidang tanahyang sedang diajukan permohonan haknya oleh PT.ELMERINDO PUTRIFORTUNA ;Bahwa didalam pasal 1 SURAT PERJANJIAN BERSAMA tanggal 13 Februari2009 (bukti P.1)Tergugat I mengikatkan diri untuk melakukan pengurusanpenerbitan Dokumendokumen atas lahan tersebut pada butir 2 dalil gugataninijyang antara lain meliputi ijin Prinsip,gambar penetapan lokasi,Suratperjanjian,Surat keputusan Sertipikat hingga tercatat atas bnama Penggugat( yayasan Visi
I mengikatkan diri dan berjanji untuk selambatlambatnya tanggal 31032009 (tanggal tiga puluh satu Maret tahun dua ribusembilan)merealisasikan transasi peralihan hak atas lahan tersebut pada butir 2dalil Gugatan ini dari PT.DALIL TANI CIPTA SELARAS dan pihak ketiga danatau pihak yang berwenang atas tanah (Lahan) tersebut pada butir 2 dalilGugatan ini,dialihkan kepada penggugat (Yayasan Visi Kudus Indonesia)yangwajib dilakukan dihadapan penjabat pembuat Akta Tanah atau penjabat yangberwenang, dengan
KudusIdonesia).. bahwa Penggugat telah membayar uang dengan Nilai Total sebesar Rp.600.000.000,(enam ratus juta rupiah)kepada Tergugat I sebagai pembayaran tahap pertama untukpengurusan penerbitan dokumendokumen atas sebidang tanah seperti yang tersebutpada poin 2 diatas,yang antara lain meliputi ijin perinsip,Gambar penetapanlokasi,Surat perjanjian,surat keputusan,Sertifikat hingga tercatat atas nama Penggugat (Yayasan Visi kudus Indonesia) secara bertahap ..
Kudus Indonesia tertanggal 31Maret 2008, diberi tanda P8;Fotocopy Rekening Koran BII atas nama Yayasan Visi Kudus Indonesia tertanggal 28Nopember 2008, diberi tanda P9;Fotocopy Rekening Koran BII atas nama Yayasan Visi Kudus Indonesia tertanggal 27Februari 2009, diberi tanda P10;Fotocopy Tanda Terima Penyerahan Uang Tunai Rp.100.000.000, (seratus jutarupiah) oleh HAJARUDIN HARAHAP, Pangkat Brigadir Kepala, Jabatan AnggotaPolisi Unit III SatReskrim Polresta Barelang, tertanggal 20 September 2010,
45 — 39 — Berkekuatan Hukum Tetap
WAHANA VISI INDONESIA KUPANG vs SUSANA MARIAM AMNIFU
PUTUSANNo. 649 K/Pdt.Sus/2011DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAH KAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata khusus (Perselisihan Hubungan Industrial) dalamtingkat kasasi telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:WAHANA VISI INDONESIA KUPANG, lembaga swadayamasyarakat, berkedudukan di JI. H.R. Koroh No. 95Kelurahan Sikumana, Kota Kupang, dalam hal ini memberikuasa kepada: Purbadi Hardjoprajitno, SH. dan kawankawan, para Advokat, berkantor di Menara Kuningan Lt. 3,Unit LM, Jl.
SutraNo.12 Rt.18, Rw.06 Kelurahan Naikolan, Kota Kupang;Termohon Kasasi dahulu Penggugat;Mahkamah Agung tersebut;Membaca suratsurat yang bersangkutan;Menimbang, bahwa dari suratsurat tersebut ternyata bahwasekarang Termohon Kasasi dahulu sebagai Penggugat telah menggugatsekarang Pemohon Kasasi dahulu sebagai Tergugat di muka persidanganPengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Kupang, padapokoknya atas dalildalil:1.Indonesiasekarang;Bahwa Penggugat adalah karyawan yang bekerja pada Wahana Visi
Bahwa antara pekerja dan Pimpinan Wahana Visi Indonesia (WV))terdapat hubungan kerja sebagaimana yang diatur pada Pasal 1 ayat(15) UndangUndang nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaankarena memenuhi unsur pekerjaan, upah dan perintah;b.
Menyatakan hukum bahwa Penggugat adalah pekerja yang sah padaLembaga Wahana Visi Indonesia (WVI) Kupang (Tergugat);3. Menghukum Tergugat untuk membayar pesangon dengan masa kerja 14tahun 4 bulan dan hakhak normatif Penggugat yang belum dibayar olehTergugat;4.
dalampenerapan hukumnya dan keberatan kasasi Pemohon tidak memenuhiketentuan Pasal 30 UndangUndang No. 14 Tahun 1985 sebagaimana yangtelah diubah dengan UndangUndang No. 5 Tahun 2004 dan perubahankedua dengan UndangUndang No. 3 Tahun 2009 sehingga permohonankasasi Pemohon ditolak;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas,ternyata bahwa putusan Judex Facti dalam perkara ini tidak bertentangandengan hukum dan/atau undangundang, maka permohonan kasasi yangdiajukan oleh Pemohon Kasasi: WAHANA VISI
83 — 26
VISI INTI MAJU
Visi Inti majutersebut ada komplain dari masyarakat sekitar; Bahwa sepengetahuan saksi hanya Penggugat yang komplain terhadap kegiatanpembangunan perumahan yang dilakukan oleh PT. Visi Inti Maju tersebut ; Bahwa Penggugat melakukan komplain terhadap kegiatan pembangunan perumahan yangdilakukan oleh PT.
Visi Inti Maju, hanya kebetulan saksisering lewat di depan Perumahan Villa Mega Purnama yang sedang dibangun olehTergugat ; Bahwa antara warga sekitar dengan pihak Tergugat pernah melakukan upaya musyawarahsaksi kurang mengetahui secara past ; Bahwa saksi tidak ada mempunyai hubungan pekerjaan dengan PT. Visi Inti Maju ; Bahwa pada saat saksi lewat di komplek perumahan yang sedang dibangun oleh Tergugatbisa kelihatan dengan jelas pekerjaan yang sedang dilakukan oleh pekerja PT.
Visi IntiMaju ; Bahwa saksi tidak pernah melihat IMB yang diperoleh PT. Visi Inti Maju untukmembangun perumahan Villa Mega Purnama ; Bahwa saksi bisa mengetahui PT.
43 — 24 — Berkekuatan Hukum Tetap
MATHEOS TLOEN VS YAYASAN WAHANA VISI INDONESIA (WVI) PUSAT
,Advokat, beralamat Jalan Nangka Nomor 66 LasikodeKupang,berdasarkan surat kuasa khusus tanggali6 Februari 2013,sebagai Pemohon Kasasi dahulu Penggugat;melawanYAYASAN WAHANA VISI INDONESIA (WVI) PUSAT, yangdiwakili oleh Ketua Pengurus Grace A.D. Hukom, berkedudukan diJalan Wahid Hasyim Nomor 31, Jakarta Pusat, dalam hal inimemberi kuasa kepada Purbadi Hardjoprajitno, SH., dan kawankawan, Para Advokat, beralamat di Menara Kuningan Lantai 3Unit LM, Jalan H.R.
49 — 16 — Berkekuatan Hukum Tetap
PENDULUM VISI KREASI UTAMA tersebut;
PENDULUM VISI KREASI UTAMA VS PT. AVABANINDO PERKASA
No. 2047 K/Pdt/2013Pendulum Visi Kreasi Utama dengan PT.Avabanindo Perkasa (BillboardJISParman, Slipi) No. 012/ABPPENDULUM/SPK/VIII/2009 (selanjutnyadisebut "Perjanjian"). (Bukti Pl);2.3.1.Bahwa adapun isi perjanjian tersebut pada intinya adalah Tergugatbermaksud untuk menggunakan secara sewa sebuah titik reklame(billboard) milik Penggugat yang berada di daerah perempatan Slipi diJalan S.
Pendulum Visi KreasiUtama dengan PI Avabanindo Perkasa No. 012/ABPPENDULUM/SPK/VIII/2009 tanggal 14 Agustus 2009 mengenaipelaksanaan pemasangan, pembayaran pengurusan perijinan,biaya listrik dalam masa pekerjaan, dan pemeliharaan Billboardukuran 8m x 16m x 1 muka vertikal Backlite yang terletak di JalanS.
Pendulum Visi Kreasi Utamadengan PT. Avabanindo Perkasa No. 012/ABPPENDULUM/SPK/VIII/2009 tanggal 14 Agustus 2009 mengenai billboard yang terletak diJalan S. Parman, Slipi, Jakarta;. Bahwa sejak perjanjian kerjasama ditandatangani oleh para pihak dalamhal ini antara PT. Pendulum Visi Kreasi Utama dengan PT. AvabanindoPerkasa No. 012/ABPPENDULUM/SPK/VIII/2009 tanggal 14 Agustus2009 mengenai billboard yang terletak di Jalan S.
Pendulum Visi Kreasi Utama denganPT.
Pendulum Visi Kreasi Utama dengan PT. AvabanindoPerkasa No. 012/ABPPENDULUM/SPK/VIII/2009 tanggal 14 Agustus2009 mengenai billboard yang terletak di Jalan S.
22 — 3
Jaksa Penuntut:VISI IDOLA PUTRANTI, SHTerdakwa:MARLAN
90 — 43
- MATHEOS TLOEN- Pimpinan Yayasan Wahana Visi Indonesia (WVI) Pusat
PUTUSANNOMOR : 09/G/2013/PHI/PN.KPG* DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Kupang yang memeriksadan mengadili perkara perselisihan hubungan industrial dalam tingkat pertama, telahmenjatuhkan Putusan sebagai berikut dalam perkara antara:MATHEOS TLOEN, Pekerjaan eks pekerja pada Yayasan Wahana Visi Indonesia(WVI) Cabang Kupang, Alamat di JIn.
Nangka No. 66 Kupang ; Berdasarkan Surat Kuasa KhususNo., Tanggal 16 Februari 2013, yang selanjutnya disebut sebagai PENGGUGATMELAWANPimpinan Yayasan Wahana Visi Indonesia (WVI) Pusat, KewarganegaraanIndonesia, berkedudukan di JIn.
bekerja selama 8 jam ;15Bahwa pada waktu itu dari pihak perusahaan menyampaikan bahwa pemberhentianitu juga bertepatan dengan habis kontrak ;Bahwa untuk lembur harus ada perintah pimpinan akan tetapi aturannya saya tidaktahu ;Bahwa selain gaji ada gaji ke 13;Menimbang, bahwa selanjutnya untuk membuktikan dalildalil bantahannyaTergugat di persidangan telah mengajukan buktibukti surat berupa :1.Foto Copy tambahan Berita Negara RI tanggal 29052009 No. 43 tentangPerubahan Anggaran Dasar Yayasan Wahana Visi
T.1.A;Foto copy Salinan Akta Notaris Edison Jingga,SH No. 43 tanggal 09 Juli 2012tentang Pernyataan Sirkulasi Para Pembina Yayasan Wahana Visi Indonesia, diberitanda bukti......T.1.B;Foto Copy Slip setoran Bank BCA perihal pembayaran pesangon dari Tergugat keRekening Penggugat tanggal 29 September 2010 sebesar Rp. 29.740.200,, diberitanda bukti ....T.2.A3Foto copy Check Request Pembayaran uang pesangon staf WVI ADP Kupangtanggal 24 september 2010, diberi tanda bukti .......
452 — 217 — Berkekuatan Hukum Tetap
Menolak permohonan pemeriksaan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali PT DIGITAL VISI MEDIA tersebut;
PT DIGITAL VISI MEDIA VS 1. PT PHILTERA, DK
PUTUSANNomor 119 PK/Pdt.SusPailit/2019DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata khusus permohonan pernyataan pailit padapemeriksaan peninjauan kembali telah memutus sebagai berikut dalamperkara antara:PT DIGITAL VISI MEDIA, diwakili oleh Direktur,Bhakti Sanyoto, berkedudukan di Taman GolfCitraland C1/29, RT 008, RW 009, KelurahanSambikerep, Kecamatan Sambikerep, Kota Surabaya,dalam hal ini memberi kuasa kepada Waspada Daelii,S.H., Advokat, berkantor
Menyatakan Termohon Pailit PT Digital Visi Media pailit dengan segalaakibat hukumnya;3. Menunjuk dan mengangkat Hakim Pengawas untuk mengawasipengurusan dan pemberesan harta Termohon Pailit, PT Digital VisiMedia;4. Menunjuk dan mengangkat bapak Valentino Revol Korompis, S.H.
Menyatakan Termohon Pailit (PT Digital Visi Media), suatu perseroanHalaman 2 dari 8 hal. Put. Nomor 119 PK/Pdt.SusPailit/2019yang berkantor di Taman Golf Citraland C1/29, RT 008, RW 009,Kelurahan Sambikerep, Kecamatan Sambikerep, Kota Surabaya, dalamkeadaan pailit dengan segala akibat hukumnya;3. Mengangkat Sdr. Sarwedi, S.H., M.H., Hakim Niaga pada PengadilanNegeri/Niaga Surabaya sebagai Hakim Pengawas;4. Menunjuk dan mengangkat Valentino Revol Korompis, S.H., M.Kn.
Bukti PK12:Satreskrim perihal Pemberitahuan Perkembangan HasilPenyidikan, bermeterai sesuai dengan aslinya;Fotocopy rekening bank atas nama Digital Visi Media PT,bermeterai sesuai dengan aslinya;Fotocopy Akta Perseroan Terbatas PT Digital Visi Mediatanggal 19 Oktober 2010 Nomor 03 Notaris Atika, S.H.
., tanggal 17 Mei 2017 perihalPenerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan PTDigital Visi Media, bermeterai sesuai dengan aslinya;Kemudian memohon putusan sebagai berikut:1. Menerima permohonan peninjauan kembali Pemohon PeninjauanKembali untuk seluruhnya;2. Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Niaga Surabaya pada PerkaraNomor 8/Pdt.SusPailit/2019/PN.Niaga Sby., tanggal 14 Mei 2019dengan segala akibat hukumnya;3.
1.Only Lonto
2.Visi Adfians Goni
19 — 2
Pemohon:
1.Only Lonto
2.Visi Adfians Goni
58 — 3
Jaksa Penuntut:VISI IDOLA PUTRANTI, SHTerdakwa:NGATMARI Als. AAN
15 — 0
Herdy Setianto bin Aris SadikinVisi Sri Redjeki binti Soepardjo
Tergugat:
Yuan Carera
98 — 64
PRIMA VISI
Tergugat:
Yuan Carera
PT.PRAKARSA VISI VALUTAMA
Tergugat:
KHO TJIE KIONG
57 — 22
Penggugat:
PT.PRAKARSA VISI VALUTAMA
Tergugat:
KHO TJIE KIONG