Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 26-10-2021 — Putus : 13-01-2022 — Upload : 20-01-2022
Putusan PN SLEMAN Nomor 456/Pid.Sus/2021/PN Smn
Tanggal 13 Januari 2022 — Penuntut Umum:
VIVIT ISWANTO SH
Terdakwa:
SRI MARNIYANTI Als NIA binti MOCH SLAMET
416416
  • pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
  • Menetapkan barang bukti berupa :
    • Fotokopi KTP a.n SRI MARNIYANTI NIK 3471014603710001 yang telah dilegalisir;
    • Fotokopi KK No.3471010301970036; yang telah dilegalisir;
    • Fotokopi cetakan kode billing dan bukti pembayaran pajak tahun 2016;

    Dikembalikan kepada Terdakwa Sri Marniyanti als Nia Binti Moch Slamet;

    • 1 bundel Faktur Penjualan Visitel
      ,

    Dikembalikan kepada Saksi Agung Sandjaya;

    • 1 bundel Faktur Penjualan dari VISITEL kepada Bagus Cell (Asli),

    Dikembalikan kepada Saksi Edi Bagus Cahyono;

    • 1 set Rekap pembelian barang beserta lampiran asli faktur penjualan dari Visitel,

    Dikembalikan kepada Saksi Moh.

    Buminet Prakarsa Nomor Rekening 8290788448;
  • 1 Set Copy Rekening Koran BRI a.n LILIANA POEGOEH Nomor Rek 008501033362509;
  • 1 Set Copy Rekening Koran Mandiri a.n LILIANA POEGOEH Nomor Rek 1420006618952;

Dikembalikan kepada Saksi Heru Arfianto;

  • Rekap pembelian barang dari Visitel tahun 2016 beserta Faktur Penjualan dari VISITEL 1 Set;
  • Rekap pembelian barang dari Visitel tahun 2017 beserta Faktur Penjualan dari VISITEL 1 set;

Dikembalikan

Januari 2016 Sd Februari 2017, Refund Penjualan Periode Januari 2016 s.d Februari 2017, Retur Pembelian Periode Januari 2016 s.d Februari 2017, dan Retur Penjualan Periode Januari 2016 s.d Februari 2017;
  • Daftar Faktur Pajak Masukan dari para Suplier;
  • Fotokopi Surat Tanda Tamat Belajar Sekolah Menengah Umum atas nama SUSILA DARMANTO yang telah dilegalisir;
  • Fotokopi Kutipan Akta Kelahiran atas nama SUSILA DARMANTO yang telah dilegalisir;
  • Laporan Analisa Penjualan Visitel
  • (per customer) Januari 2016 s.d Februari 2017;
  • Laporan Analisa Penjualan Visitel (per produk) Januari 2016 s.d Februari 2017;
  • Dikembalikan kepada Saksi Susilo Darmanto Alias Susila Darmanto;

    • Dokumen sebagaimana dalam Surat Pengantar Nomor SP-452/WPJ.23/KP.01/2021 Tanggal 15 Maret 2021;
    • Pemberitahuan SPT dianggap tidak disampaikan S-304/WPJ.23/KP.01/2021 Tanggal 25 Maret 2021;

    Dikembalikan kepada Saksi Arief Setiawan;

    Register : 22-07-2021 — Putus : 12-10-2021 — Upload : 18-10-2021
    Putusan PN SLEMAN Nomor 304/Pid.Sus/2021/PN Smn
    Tanggal 12 Oktober 2021 — Penuntut Umum:
    Ali Munip, SH
    Terdakwa:
    SUSILO DARMANTO Als SUSILA DARMANTO
    601162
    • MENGADILI

      1. Menyatakan Terdakwa Susilo Darmanto Als Susilo Darmanto tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal;
      2. Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Penuntut Umum;
      3. Memulihkan hak-hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya;
      4. Menetapkan barang bukti berupa:
      • Faktur Penjualan Visitel
      ;
    • Faktur Penjualan dari VISITEL kepada Bagus Cell (Asli);
    • Rekap pembelian barang beserta lampiran asli faktur penjualan dari Visitel;
    • Faktur Pajak;
    • Copy Rekening Koran BCA a.n CV.
      Buminet Prakarsa Nomor Rekening 8290788448;
    • Copy Rekening Koran BRI a.n LILIANA POEGOEH Nomor Rek 008501033362509;
    • Copy Rekening Koran Mandiri a.n LILIANA POEGOEH Nomor Rek 1420006618952;
    • Fotokopi cetakan kode billing dan bukti pembayaran pajak tahun 2016;
    • Rekap pembelian barang dari Visitel tahun 2016 beserta Faktur Penjualan dari VISITEL;
    • Rekap pembelian barang dariVisitel tahun 2017 beserta Faktur Penjualan dari VISITEL;
    • Nota penjualan
      Daftar Faktur Pajak Masukan dari para Suplier;
    • Fotokopi Surat Tanda Tamat Belajar Sekolah Menengah Umum atas nama SUSILA DARMANTO yang telah dilegalisir;
    • Fotokopi Kutipan Akta Kelahiran atas nama SUSILA DARMANTO yang telah dilegalisir;
    • Dokumen sebagaimana dalam Surat Pengantar Nomor SP-452/WPJ.23/KP.01/2021 Tanggal 15 Maret 2021;
    • Pemberitahuan SPT dianggap tidak disampaikan S-304/WPJ.23/KP.01/2021 Tanggal 25 Maret 2021;
    • Laporan Analisa Penjualan Visitel
      (per customer) Januari 2016 s.d Februari 2017;
    • Laporan Analisa Penjualan Visitel (per produk) Januari 2016 s.d Februari 2017;
    • Surat dari PT Teletama Artha Mandiri Nomor : 003/SK-ACCT/IV/21 Tanggal 12 April 2021 beserta lampirannya;
    • Surat Pengantar Nomor SP-157/WPJ.23/KP.02/2021 Tanggal 08 Maret 2021 beserta lampirannya;
    • Surat Pengantar Nomor SP-260/WPJ.23/KP.02/2021 Tanggal 19 April 2021 beserta lampirannya;
      1. ikembalikan kepada
    Register : 12-03-2020 — Putus : 27-05-2020 — Upload : 08-07-2020
    Putusan PT JAKARTA Nomor 230/PDT/2020/PT DKI
    Tanggal 27 Mei 2020 — Pembanding/Penggugat II : STEVE IWAN
    Pembanding/Penggugat I : HANS PURNAJO
    Terbanding/Tergugat IV : Bright Reach International Limited
    Terbanding/Tergugat II : MULTI SKIES NUSANTRA LIMITED
    Terbanding/Tergugat V : Next-Generation Satellite Communications Limited
    Terbanding/Tergugat III : Telemedia Pacific Communications Pte Ltd
    Terbanding/Tergugat I : PT. KARUNIA ANUGERAH MITRA UTAMA (KAMU),
    10178
    • Visitel Inti NusaMedia.Halaman 11 Putusan Nomor 230/PDT/2020/PT.DKI22,c.
      Visitel Inti Nusa Media.c. DIl.. DALAM POKOK PERKARA :1. Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT danPENGGUGAT II untuk seluruhnya;2. Menyatakan Sita Jaminan/Conservatoir Beslagh atas hartahartaTERGUGAT melalui putusan PROVISI tersebut diatas, sah danberharga;3. Menyatakan sebagai hukum bahwa TERGUGAT II telah melakukanPERBUATAN MELAWAN HUKUM /ONRECHMATIGE DAAD yangHalaman 12 Putusan Nomor 230/PDT/2020/PT.DKIsangat merugikan PENGGUGAT dan PENGGUGAT II baik secaramateril dan immateriil;.