Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 05-10-2020 — Putus : 21-10-2020 — Upload : 21-10-2020
Putusan PT MANADO Nomor 79/PID/2020/PT MND
Tanggal 21 Oktober 2020 —
Terbanding/Terdakwa : DODOY VISNAR GONZALES
14063

  • Terbanding/Terdakwa : DODOY VISNAR GONZALES
    PUTUSANNomor 79/PID/2020/PT MNDDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Tinggi Manado yang memeriksa dan mengadili perkaraperkara pidana pada tingkat banding, telah menjatuhkan putusan sepertitersebut dibawah ini dalam perkara Terdakwa:Nama Lengkap : Dodoy Visnar Gonzales;Tempat Lahir : Tiblawan, Davao Oriental, Philipina;Umur/tanggal Lahir : 70 tahun/2 Mei 1950;Jenis Kelamin : Lakilaki;Kebangsaan > Philipina;Tempat Tinggal : Tiblawan, Davao Orienta Philipina (saat inibertempat
    Ketua Majelis Pengadilan TinggiManado Tanggal 6 Oktober 2020 Nomor 79/PID/2020/PT MND, tentangPenetapan hari sidang perkara ini; Telah membaca berkas perkara dan suratsurat yang terlampirdidalamnya serta turunan resmi putusan Pengadilan Negeri BitungNomor 16/Pid.SusPRK/2020/PN.Bit tanggal 7 September 2020;Hal. 1 dari 14 hal Putusan Nomor 79/PID/2020/PT MNDMenimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh PenuntutUmum didakwa berdasarkan Surat Dakwaan sebagai berikut:Kesatu:Bahwa Terdakwa Dodoy Visnar
    Pengadilan NegeriBitung yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutuskan perkaratersebut, dengan sengaja di Wilayah Pengelolaan Perikanan RepublikIndonesia (WPPRI) melakukan usaha perikanan di bidang penangkapan,pembudidayaan, pengangkutan, pengolahan dan pemasaran ikan, yang tidakmemiliki Surat Ijin Usaha Perikanan (SIUP), perbuatan tersebut dilakukanTerdakwa dengan caracara sebagai berikut: Bahwa pada awalnya pada hari minggu tanggal 31 Mei 2020 pada pukul06.00 waktu Philipina, Terdakwa Dodoy Visnar
    Bahwa menurut kami Jaksa Penuntut Umum putusan yang dikeluarkan olehHakim Pengadilan Negeri Bitung yang menjatuhkan pidana terhadapterdakwa Dodoy Visnar Ganzales dengan pidana Denda Sebesar Rp.100.000.000, (Seratus Juta Rupiah) adalah kurang tepat.
    Menyatakan terdakwa Dodoy Visnar Gonzales terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang memiliki dan/ataumengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera asing yang melakukanpenangkapan ikan di ZEEI yang tidak memiliki Surat Ijin Penangkapan Ikan(SIPI), sebagaimana kami dakwakan dalam dakwaan Kedua yang diaturdan diancam pidana dalam Pasal 93 ayat (2) Jo.