Ditemukan 1 data
1.ASEP KURNIA
2.LYNA MARLIANA
Terdakwa:
VIYATNA Bin KARYAD
2 — 0
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa VIYATNA BIN KARYAD telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan sebagaimana dakwaan tunggal Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang
Penuntut Umum:
1.ASEP KURNIA
2.LYNA MARLIANA
Terdakwa:
VIYATNA Bin KARYAD