Ditemukan 5 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 06-09-2017 — Upload : 04-07-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 738 K/PID.SUS/2017
Tanggal 6 September 2017 — NGUYEN NGOC MINH VOUNG
12870 Berkekuatan Hukum Tetap
  • NGUYEN NGOC MINH VOUNG
    PUTUSANNomor 738 K/PID.SUS/2017DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa dan mengadili perkara pidana khusus pada tingkat kasasi telahmemutuskan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :Nama : NGUYEN NGOC MINH VOUNG;Tempat lahir : Quang ngai, Vietnam;Umur/Tanggal lahir : 41 Tahun/1975;Jenis kelamin : Lakilaki;Kebangsaan : Vietnam;Tempat tinggal : 131 To 4, Ap Tan Lap, Xa Phuoc Tinh Huyen LongDien Tinh Baria, Vietnam, sekarang berdomisili diStasiun Pengawasan Sumber Daya
    Menyatakan Terdakwa Nguyen Ngoc Minh Voung, telah terbukti secara sahdan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Perikanansebagaimana diatur dalam dakwaan kesatu melanggar Pasal 92 JunctoPasal 26 Ayat (1) UndangUndang RI Nomor 45 Tahun 2009 tentangperubahan atas Undang Undang RI Nomor 31 Tahun 2004 tentangperikanan Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke1 KUHPidana dan dakwaan keduamelanggar Pasal 85 Juncto Pasal 9 Juncto Pasal 102 UndangUndangRepublik Indonesia Nomor 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas
    Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Nguyen Ngoc Minh Voung denganpidana denda sebesar Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) subsidair 6(enam) bulan kurungan;3. Menyatakan barang bukti berupa :1 (satu) unit kapal KM. BV 93186 TS1 (satu) unit Winch Trawl;1 (satu) unit GPS/Plotter/Fish Finder Model KP638Japan;1 (satu) unit Kompas Express;1 (satu) unit Radio Super Star Model 2400 Model SS2400;Dirampas untuk dimusnahkan;4.
Putus : 14-11-2012 — Upload : 08-09-2014
Putusan PN PONTIANAK Nomor 05/Pid.Prkn/2012/PN.Ptk
Tanggal 14 Nopember 2012 — LE VAN VOUNG
14425
  • LE VAN VOUNG
    LE VAN VOUNG,Tempat lahir : Quang Ngai Vietnam,Umur/Tgl. Lahir : 30 tahun/8 Juni 1982,Jenis kelamin : Lakilaki,Kebangsaan : Vietnam,Tempat tinggal : Phuoc Tinh Ba Vung Tau Vietnam, sekarang bertempatStasiun PSDKP Pontianak Jl. Moh. Hatta Kec.
    LE VANG VOUNG , pada pokoknya sebagai berikut :Bahwa terdakwa mengerti untuk dimintai keterangan sebagai sebagai Terdakwasehubungan ditangkapnya Kapal KM BV 5577 TS oleh KP. HIU MACAN 001,karena kapal KM.BV 5577 TS pada saat diperiksa sedang melakukanpenangkapan ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia.Bahwa terdakwa bekerja pada KM. BV 5577 TS baru 6 bulan dan baru 2 bulansebagai Nahkoda di KM BV 5577 TS.Bahwa Kapal Penangkapan Ikan KM. BV 5577 TS ditangkap oleh KP.
    LEVAN VOUNG adalah yang bertanggung jawab di atas kapal sebagai nakhoda di kapalKM. BV. 5577 TS, yang oleh Penuntut Umum diajukan sebagai terdakwa dalamperkara ini ;Menimbang, bahwa terdakwa diperiksa dipersidangan dan berdasarkanketerangan para saksi dihubungkan dengan identitas diri terdakwa dalam Berita AcaraPenyidikan dan Surat Dakwaan terbukti bahwa terdakwa adalah orang yang bernamaMr.
Register : 01-11-2016 — Putus : 17-11-2016 — Upload : 23-07-2021
Putusan PT PONTIANAK Nomor 121/PID.SUS-PRK/2016/PT PTK
Tanggal 17 Nopember 2016 — Pembanding/Penuntut Umum : EKA SETIAWATI, SH
Terbanding/Terdakwa : NGUYEN NGOC MINH VUONG
9131
  • Menyatakan terdakwa Nguyen Ngoc Minh Voung, telah terbukti secara sahdan meyakinkan bersalan melakukan tindak pidana Perikanansebagaimana diatur dalam dakwaan kesatu melanggar Pasal 92 jo Pasal 26ayat (1) UURI No.45 tahun 2009 tentang perubahan atas Undang Undang RI No.31 tahun 2004 tentang Perikanan Jo. Pasal 55 ayat (1) ke1 KUHP dan dakwaankedua melanggar Pasal 85 jo. Pasal 9 jo.
    Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Nguyen Ngoc Minh Voung denganpidana denda sebesar Rp 2.000.000.000, (dua milyar rupiah) Subsidair 6(enam) bulan kurungan.3. Menyatakan barang bukti berupa : 1 (Satu) unit kapal KM. BV 93186 TS 1 (Satu) unit Winch Trawl; 1 (Satu) unit GPS/Plotter/Fish Finder Model KP638Japan; 1 (Satu) unit Kompas Express; 1 (Satu) unit Radio Super Star Model 2400 Model SS2400;Dirampas untuk dumusnahkan4.
Register : 09-08-2016 — Putus : 13-09-2016 — Upload : 02-02-2017
Putusan PN PONTIANAK Nomor 24/Pid.Sus-PRK/2016/PN Ptk
Tanggal 13 September 2016 — NGUYEN NGOC MINH VUONG
14646
  • Menyatakan terdakwa Nguyen Ngoc Minh Voung, telah terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Perikanan sebagaimana diaturdalam dakwaan kesatu melanggar Pasal 92 jo Pasal 26 ayat (1) UURI No.45tahun 2009 tentang perubahan atas Undang Undang RI No. 31 tahun 2004 tentangPerikanan Jo. Pasal 55 ayat (1) ke1 KUHP dan dakwaan kedua melanggar Pasal85 jo. Pasal 9 jo.
    Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Nguyen Ngoc Minh Voung denganpidana denda sebesar Rp 2.000.000.000, (dua milyar rupiah) Subsidair 6(enam) bulan kurungan.3. Menyatakan barang bukti berupa :1 (satu) unit kapal KM. BV 93186 TS 1 (satu) unit Winch Trawl; 1 (satu) unit GPS/Plotter/Fish Finder Model KP638Japan; 1 (satu) unit Kompas Express; 1 (satu) unit Radio Super Star Model 2400 Model SS2400;Dirampas untuk dumusnahkan4.
    , bahwa berdasarkan uraian fakta tersebut di atas, MajelisHakim berpendapat bahwa terdakwa Nguyen Ngoc Minh Vuong selaku nakhodakapal perikanan KM.BV 93186 TS dengan dibantu oleh KKMnya yaitu NguyenVan Hung mengetahui dan menghendaki untuk melakukan penangkapan ikan diwilayah perikanan Indonesia bersamasama dengan kapal Utama pasangannya,di mana saat merasa berada di wilayah pengelolaan perikanan Indonesia yaitu diwilayah Zone Ekonomi Eklusif Indonesia (ZEEI) Indonesia, terdakwa NguyenNgoc Minh Voung
Register : 29-09-2016 — Putus : 09-12-2016 — Upload : 25-05-2019
Putusan PN RANAI Nomor 29/Pid.Sus-PRK/2016/PN Ran
Tanggal 9 Desember 2016 — Penuntut Umum:
1.WAHER T.J. TARIHORAN, SH.MH
2.HENDRI SIPAYUNG, SH
3.RICKO ZA MUSTI, SH
Terdakwa:
CHAU MINH CA
4625
  • SusPrk/2016/PN RanMenimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya tersebut,Penuntut Umum telah mengajukan Saksisaksi sebagai berikut:Saksi ke1 : PHAM MINH VOUNG: diperiksa di depan persidangan yangpada pokoknya menerangkan sebagai berikut:Bahwa saksi dalaam keadaan sehat jasmani dan rohani dan bersedia untukdiperiksa serta akan memberikan keterangan yang sebenarnya.