Ditemukan 3 data
14 — 7
MENETAPKAN
- Mengabulkan Permohonan Pemohon I dan Pemohon II;
- Menetapkan sah pernikahan antara Pemohon I (Rudin Bin Sadunu) dengan Pemohon II (Wadede Binti Paletei) yang dilangsungkan pada tanggal 01 Oktober 1991 di Desa Lametono, Kecamatan Lasolo, Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara;
- Memerintahkan Pemohon I dan Pemohon II untuk mencatatkan pernikahannya
Selanjutnyadisebut sebagai Pemohon 1;Wadede Binti Paletei, umur 49 Tahun, Agama Islam, Pendidikan TerakhirSMA, Pekerjaan Petani, berkediaman di Desa Lametono,Kecamatan Lasolo, Kabupaten Konawe Utara.
Menetapkan sah pernikahan Pemohon (Rudin Bin Sadunu) denganPemohon (Wadede Binti Paletei) yang dilangsungkan padatanggal 01 Oktober 1991 di Desa Lametono, Kecamatan Lasolo,Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara;3. Memerintahkan Pemohon dengan Pemohon II untuk mencatatkanpernikahan Pemohon dengan Pemohon II di kantor Urusan AgamaKecamatan Lasolo;4.
Menetapkan sah pernikahan antara Pemohon (Rudin Bin Sadunu)dengan Pemohon II (Wadede Binti Paletei) yang dilangsungkan padatanggal 01 Oktober 1991 di Desa Lametono, Kecamatan Lasolo,Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara;3. Memerintahkan Pemohon dan Pemohon II untuk mencatatkanpernikahannya pada Kantor Urusan Agama Kecamatan Lasolo,Kabupaten Konawe Utara, tempat kediaman Pemohon dan PemohonI;4.
11 — 0
Bahwasetelah pernikahan tersebut Penggugat dengan Tergugatbertempat tinggal di rumah kediaman orangtua Penggugat di Kontrakan WaDede) Kampung Gusti Jalan Kebon Pala RT.001 RW.014 No.44 KelurahanPejagalan Kecamatan Penjaringan, Kota Jakarta Utara. Selama pernikahantersebut Penggugat dengan Tergugat telah hidup rukun dan harmonissebagaimana layaknya suami istri namun belum dikaruniai keturunan;3.
13 — 9
MENETAPKAN
- Mengabulkan Permohonan Pemohon I dan Pemohon II;
- Menetapkan sah pernikahan antara Pemohon I (Rudin Bin Sadunu) dengan Pemohon II (Wadede Binti Paletei) yang dilangsungkan pada tanggal 01 Oktober 1991 di Desa Lametono, Kecamatan Lasolo, Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara;
- Memerintahkan Pemohon I dan Pemohon II untuk mencatatkan pernikahannya