Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Mungkin maksud Anda adalah : waesaputra wansyahputra wansaputra
Putus : 15-06-2016 — Upload : 20-10-2016
Putusan PN TEBING TINGGI Nomor 231/Pid.Sus/2016/PN.TBT
Tanggal 15 Juni 2016 — MANTA WAESAHPUTRA alias MANTA BinYAMIN
2710
  • MANTA WAESAHPUTRA alias MANTA BinYAMIN
    PUTUSANNomor 231/Pid.Sus/2016/PN.TbtDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Tebing Tinggi yang mengadili perkara pidana denganacara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagaiberikut dalam perkara Terdakwa:Nama Lengkap : MANTA WAESAHPUTRA Als MANTA Bin YAMIN ;Tempat lahir : Jakarta;Umur/tanggal lahir : 38 Tahun/ 27 Februari 1977;Jenis Kelamin : Lakilaki;Kebangsaan : Indonesia;Tempat Tinggal : Dusun Ill Desa Sei Sijenggi Kecamatan PerbaunganKabupaten
    Perkara: PDM58/Euh.2/SeiRph/04/2016 tertanggal 20 April 2016 sebagai berikut:KESATUBahwa Terdakwa MANTA WAESAHPUTRA Als MANTA Bin YAMIN bersamasama dengan saksi SRI ASTUTI Als SRI (dilakukan penuntutan dalam berkasperkara terpisah) pada hari Senin tanggal 11 Januari 2016 sekira pukul 11.00Wib atau setidaktidaknya pada suatu hari dalam bulan Januari Tahun 2016atau setidaktidaknya pada waktu lain dalam tahun 2016 bertempat di rumahsaksi SRI ASTUTI Als SRI di Dusun Ill Desa Sei Sijenggi Kec.
    Put: 231/PID.Sus/2016/PNTBTRI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.ATAUKEDUABahwa Terdakwa MANTA WAESAHPUTRA Als MANTA Bin YAMIN bersamasama dengan saksi SRI ASTUTI Als SRI (dilakukan penuntutan dalam berkasperkara terpisah) pada hari Senin tanggal 11 Januari 2016 sekira pukul 11.00Wib atau setidaktidaknya pada suatu hari dalam bulan Januari Tahun 2016atau setidaktidaknya pada waktu lain dalam tahun 2016 bertempat di rumahsaksi SRI ASTUTI Als SRI di Dusun Ill Desa Sei Sijenggi Kec.
    tersebut dibawa ke Kantor Polres Serdang Bedagai guna proseshukum selanjutnya.Bahwa perbuatan Terdakwa MANTA WAESAHPUTRA Als MANTA Bin YAMINdan saksi SRI ASTUTI Als SRI tersebut dilakukan tanpa ijin dari pihak yangberwenang yaitu tidak dalam pengawasan Menteri Kesehatan dan berdasarkanhasil pengujian dari Pusat Laboratorium Forensik Polri Cabang Medan yangdituangkan dalam Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotikadari Pusat Laboratorium Forensik Polri Cabang Medan No.
    Pegadaian (Persero)Kantor Cabang Sungai Rampah;Hasil Penimbangan Barang Bukti diduga narkotika jenis shabu yangtersangkanya MANTA WAESAHPUTRA Alias MANTA Nomor005/IL.1.10053/2016 tanggal 11 JANUARI 2016, dari PT. Pegadaian (Persero)Kantor Cabang Sungai Rampah;Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika No.
Putus : 15-06-2016 — Upload : 20-10-2016
Putusan PN TEBING TINGGI Nomor 230/Pid.Sus/2016/PN.TBT
Tanggal 15 Juni 2016 — BUDI SYAHPUTRA Als BUDI Bin RAJAB
2313
  • Put: 230/PID.Sus/2016/PNTBTKESATUBahwa Terdakwa BUDI SYAHPUTRA Als BUDI Bin RAJAB bersamasama dengansaksi SRI ASTUTI Als SRI, saksi MANTA WAESAHPUTRA Als MANTA (masingmasingdilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) pada hari Senin tanggal 11Januari 2016 sekira pukul 11.00 Wib atau setidaktidaknya pada suatu hari dalam bulanJanuari Tahun 2016 atau setidaktidaknya pada waktu lain dalam tahun 2016 bertempatdi rumah saksi SRI ASTUTI Als SRI di Dusun Ill Desa Sei Sijenggi Kec.
    Put: 230/PID.Sus/2016/PNTBTbarang bukti tersebut adalah kepunyaan suami saksi SRI ASTUTI Als SRI yakni saksiMANTA WAESAHPUTRA Als MANTA yang rencananya untuk diperjualbelikan melaluisaksi SRI ASTUTI Als SRI kepada para pembeli termasuk terdakwa yang pada saatditangkap telah membeli dan menggunakan narkotika jenis shabu tersebut dirumahsaksi SRI ASTUTI Als SRI, selanjutnya terdakwa, saksi SRI ASTUTI Als SRI, saksiMANTA WAESAHPUTRA Als MANTA dan barang bukti yang ditemukan tersebutdibawa ke Kantor
    Als MANTA yang saat dilakukan penangkapan berada diKolam Pancing Dusun Ill Desa Sei Sijenggi, dan setelah ditangkap dan dibawakerumahnya dan dipertemukan dengan terdakwa dan saksi SRI ASTUTI Als SRI, saksiMANTA WAESAHPUTRA Als MANTA mengakui bahwa barang bukti yang ditemukantersebut benar miliknya yang dititipnkan kepada saksi SRI ASTUTI untuk diserahkankepada pembeli termasuk terdakwa, selanjutnya terdakwa, saksi SRI ASTUTI Als SRI,saksi MANTA WAESAHPUTRA Als MANTA dan barang bukti yang ditemukan
    Put: 230/PID.Sus/2016/PNTBTdengan saksi SRI ASTUTI Als SRI, saksi MANTA WAESAHPUTRA Als MANTA tersebutdilakukan tanpa ijin dari pihak yang berwenang yaitu tidak dalam pengawasan MenteriKesehatan dan berdasarkan hasil pengujian dari Pusat Laboratorium Forensik PolriCabang Medan yang dituangkan dalam Berita Acara Analisis Laboratorium Barang BuktiNarkotika dari Pusat Laboratorium Forensik Polri Cabang Medan No.
    Als MANTA yang saat dilakukan penangkapan berada diKolam Pancing Dusun Ill Desa Sei Sijenggi, dan setelah ditangkap dan dibawakerumahnya dan dipertemukan dengan terdakwa dan saksi SRI ASTUTI Als SRI, saksiMANTA WAESAHPUTRA Als MANTA mengakui bahwa barang bukti yang ditemukantersebut benar miliknya yang dititipbkan kepada saksi SRI ASTUTI untuk diserahkankepada pembeli termasuk terdakwa, selanjutnya terdakwa, saksi SRI ASTUTI Als SRI,saksi MANTA WAESAHPUTRA Als MANTA dan barang bukti yang ditemukan
Putus : 15-06-2016 — Upload : 20-10-2016
Putusan PN TEBING TINGGI Nomor 229/Pid.Sus/2016/PN.TBT
Tanggal 15 Juni 2016 — SRI ASTUTI Alias SRI Binti PAIMUN
2110
  • Perkara: PDM56/Euh.2/SeiRph/04/2016 tertanggal 20 April 2016 sebagai berikut:KESATUBahwa Terdakwa SRI ASTUTI Als SRI Binti PAIMUN bersamasama dengansaksi MANTA WAESAHPUTRA Als MANTA Bin YAMIN (dilakukan penuntutandalam berkas perkara terpisah) pada hari Senin tanggal 11 Januari 2016 sekirapukul 11.00 Wib atau setidaktidaknya pada suatu hari dalam bulan JanuariTahun 2016 atau setidaktidaknya pada waktu lain dalam tahun 2016 bertempatdi rumah saksi SRI ASTUTI Als SRI di Dusun Ill Desa Sei Sijenggi
    Als MANTA yang saat dilakukanpenangkapan berada di Kolam Pancing Dusun Ill Desa Sei Sijenggi, dansetelah ditangkap dan dibawa kerumahnya dan dipertemukan dengan saksiBUDI SYAHPUTRA Als BUDI dan terdakwa SRI ASTUTI Als SRI, saksi MANTAWAESAHPUTRA Als MANTA mengakui bahwa barang bukti yang ditemukantersebut benar miliknya yang dititipkan kepada terdakwa SRI ASTUTI untukdiserahkan kepada pembeli termasuk terdakwa, selanjutnya terdakwa, saksiMANTA WAESAHPUTRA Als MANTA, saksi BUDI SYAHPUTRA Als BUDI
    danbarang bukti yang ditemukan tersebut dibawa ke Kantor Polres SerdangBedagai guna proses hukum selanjutnya.Bahwa perbuatan Terdakwa SRI ASTUTI Als SRI Binti PAIMUN bersamasamadengan saksi MANTA WAESAHPUTRA Als MANTA Bin YAMIN tersebutdilakukan tanpa ijin dari pihak yang berwenang yaitu tidak dalam pengawasanMenteri Kesehatan dan berdasarkan hasil pengujian dari Pusat LaboratoriumForensik Polri Cabang Medan yang dituangkan dalam Berita Acara AnalisisLaboratorium Barang Bukti Narkotika dari Pusat
    ditemukantersebut dibawa ke Kantor Polres Serdang Bedagai guna proses hukumselanjutnya.Bahwa perbuatan Terdakwa SRI ASTUTI Als SRI Binti PAIMUN bersamasamadengan saksi MANTA WAESAHPUTRA Als MANTA Bin YAMIN tersebutdilakukan tanpa ijin dari pihak yang berwenang yaitu tidak dalam pengawasanMenteri Kesehatan dan berdasarkan hasil pengujian dari Pusat LaboratoriumForensik Polri Cabang Medan yang dituangkan dalam Berita Acara AnalisisLaboratorium Barang Bukti Narkotika dari Pusat Laboratorium Forensik
    Pegadaian (Persero)Kantor Cabang Sungai Rampah;Hasil Penimbangan Barang Bukti diduga narkotika jenis shabu yangtersangkanya MANTA WAESAHPUTRA Alias MANTA Nomor005/IL.1.10053/2016 tanggal 11 JANUARI 2016, dari PT. Pegadaian (Persero)Kantor Cabang Sungai Rampah;Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika No.