Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 23-06-2021 — Putus : 16-08-2021 — Upload : 30-04-2024
Putusan PN PEMATANG SIANTAR Nomor 191/Pid.B/2021/PN Pms
Tanggal 16 Agustus 2021 —
Terdakwa:
Manta Waesaputra Nasution Alias Manta
147
  • Menyatakan Terdakwa Manta Waesaputra Nasution Alias Manta terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penadahan.
2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 4 (empat) bulan;
3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
4. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan.

Terdakwa:
Manta Waesaputra Nasution Alias Manta
Register : 23-06-2021 — Putus : 16-08-2021 — Upload : 16-08-2021
Putusan PN PEMATANG SIANTAR Nomor 191/Pid.B/2021/PN Pms
Tanggal 16 Agustus 2021 —
Terdakwa:
Manta Waesaputra Nasution Alias Manta
876
  • Menyatakan Terdakwa Manta Waesaputra Nasution Alias Manta terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penadahan.
2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 4 (empat) bulan;
3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
4. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan.

Terdakwa:
Manta Waesaputra Nasution Alias Manta
PUTUSANNomor 191/Pid.B/2021/PN PmsDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Pematang Siantar yang mengadili perkara pidanadengan acara biasa pada peradilan tingkat pertama, menjatuhkan putusansebagai berikut dalam perkara Terdakwa :Nama : MANTA WAESAPUTRA NASUTION Alias MANTA;Tempat lahir : Jakarta;Umur / Tgl. lahir : 47 tahun / 27 Pebruari 1974;Jenis kelamin : Lakilaki;Kebangsaan : Indonesia;Tempat tinggal : Sei Sijenggi Dusun III Kelurahan Sei SijenggiKecamatan PerbaunganKabupaten
Menyatakan terdakwa Manta Waesaputra Nasution alias Manta terbuktibersalah melakukan Tindak Pidana Penadahan sebagaimana diatur dandiancam pidana dalam pasal 480 ke1 KUHPidana.2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Manta Waesaputra Nasution aliasManta dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dikurangi dikurangselama masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa daripidana yang dijatuhkan, dengan perintah terdakwa tetap ditahan.3.
Terdakwadipersidangan, menyampaikan Nota Pembelaan secara lisan yang padapokoknya menyatakan mohon agar Terdakwa dihukum seringanringannya,karena Terdakwa mengaku bersalah, menyesali perbuatannya Serta berjanji tidakakan mengulangi perbuatannya ;Menimbang, bahwa terhadap Nota Pembelaan tersebut, Penuntut Umummenyatakan tetap pada tuntutannya sedangkan Terdakwa menyatakan tetappada dalil permohonannya;Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan di persidangan dengan dakwaanTunggal sebagai berikut :Bahwa ia terdakwa Manta Waesaputra
Bahwa saksi memberikan uang dari hasil penjualan sepeda motor tersebutkepada terdakwa sebesar Rp. 50.000, (lima puluh ribu rupiah).Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa tidak merasa keberatan danmembenarkan;Menimbang, bahwa dipersidangan telah pula didengar keteranganTerdakwa Manta Waesaputra Nasution Alias Manta yang pada pokoknya sebagaiberikut:Bahwa Terdakwa pernah diperiksa oleh Penyidik sebagai Terdakwa dalamkasus Penganiayaan dan keterangan Terdakwa sebagaimana terurai dalamBerita Acara
Menyatakan Terdakwa Manta Waesaputra Nasution Alias Manta terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penadahan.2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu denganpidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 4 (empat) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani olehTerdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.4. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan.5.
Putus : 15-06-2016 — Upload : 20-10-2016
Putusan PN TEBING TINGGI Nomor 230/Pid.Sus/2016/PN.TBT
Tanggal 15 Juni 2016 — BUDI SYAHPUTRA Als BUDI Bin RAJAB
2313
  • Serdang Bedagai; Bahwa setelah mendapatkan informasi tersebut saksi bersama rekan saksilainnya melakukan penyelidikan di lokasi tersebut tepatnya didalam rumahmilik saksi Sri Astuti dan saksi Manta Waesaputra;Hal. 9 dari 28 hal.
    Serdang Bedagai;Bahwa setelah mendapatkan informasi tersebut saksi bersama rekan saksilainnya melakukan penyelidikan di lokasi tersebut tepatnya didalam rumahmilik saksi Sri Astuti dan saksi Manta Waesaputra;Bahwa pada saat ditangkap saksi Sri Astuti sedang bersama denganTerdakwa sedang duduk di ruang tamu dan Terdakwa baru selesaimenggunakan shabushabu;Bahwa pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti1 (satu)helai plastik klip transparan kecil yang berisi butiran kristal berwarna putihnarkotika
    Serdang Bedagai; Bahwa setelah mendapatkan informasi tersebut saksi bersama rekan saksilainnya melakukan penyelidikan di lokasi tersebut tepatnya didalam rumahmilik saksi Sri Astuti dan saksi Manta Waesaputra; Bahwa pada saat ditangkap saksi Sri Astuti sedang bersama denganTerdakwa sedang duduk di ruang tamu dan Terdakwa baru selesaimenggunakan shabushabu; Bahwa pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti1 (satu)helai plastik klip transparan kecil yang berisi butiran kristal berwarna