Ditemukan 3 data
20 — 5
barang milik korban Agus Wilgyanto BinWagiman berupa 1(satu) buah Handphone merk Xiaomi type note 3 warnaGold yang berada didalam tas selempang yang di pakai oleh korban AgusWalgyanto Bin Wagiman;Bahwa pada saat saksi Agus Walgyanto Bin Wagiman hendak turun darikereta Computer Line Kota Bekasi, saksi Korban Agus Walgyanto BinWagiman merasa tas selempang yang dia pakai terasa ada yang menarik,lalu saksi Agus Walgyanto melihat kebelakang dan melihat terdakwamencurigakan, kemudian saksi korban Agus Wagyanto
Bin Wagimanmeliohat Handphone di dalam tas sudah tidak ada, dan saksi korban AgusWagyanto Bin Wagiman menarik tangan terdakwa yang tersebungi dibelakang tas ransel yang dipakainya, lalu Handphone milik saksi korbanAgus Wagyanto Bin Wagiman terjatun dari tangan terdakwa dan saksiAgus Wagyanto Bin Wagiman bersama saksi Aji M.
Dhimas Mahendra,SH
Terdakwa:
1.RAHMAT KARTONO Alias RAHMAD Anak AISWAN
2.EDY WAGIANTO Alias WENDI Bin SUSELO
57 — 28
Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
- Menyatakan terdakwa I Rahmad Kartono als Rahmad anak Aiswan dan terdakwa II Edy Wagyanto als Wendi Bin Suselo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Turut serta memperdagangkan barang di dalam negeri yang tidak dilengkapi SNI yang
Menyatakan terdakwa Rahmad Kartono als Rahmad anak Aiswandan terdakwa II Edy Wagyanto als Wendi Bin Suselo telah terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Turut sertamemperdagangkan barang di dalam negeri yang tidak dilengkapi SNI yangdiberlakukan wajib sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu PenuntutUmum ;2.
113 — 8
Bahwa sistem atau mekanisme pembayaran kepada saksi dilakukan olehKodirun (Tergugat )secara termin, dan uang muka (DP) sebesar 25% yang diterima saksi dariKodirun sendiri, kemudian tahap/termin pertama diterima saksi sebesarRp.400.000.000 (empat ratus juta rupiah);Bahwa dari awal pembangunan dan sampai akhir pembangunan, saksi hanyaberhubungan dengan Sdr KODIRUN saja, tidak ada orang/pihak lain yangmelakukan pembayaran;Bahwa setelah pembangunan rumah selesai dikerjakan, lalu kunci diserahkanoleh Wagyanto