Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 22-04-2014 — Upload : 24-11-2014
Putusan PT SEMARANG Nomor 86/Pid.Sus/2014/PT.Smg
Tanggal 22 April 2014 — MOHAMMAD ROFI BIN ADI WAHININ
2117
  • MOHAMMAD ROFI BIN ADI WAHININ
    DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA Pengadilan Tinggi Semarang yang memeriksa dan mengadiliperkara pidana pada tingkat banding, menjatuhkan putusan sebagaiberikut dalam perkara terdakwa :Nama Lengkap :MOHAMMAD ROFI BIN ADI WAHININ ;Tempat lahir : Brebes ;Umur/ Tgllahir : 26 tahun / 02 Agustus 1987 ;Jenis kelamin : LakiLaki ;Kebangsaan : Indonesia ;Tempat tinggal :Jl. KH.
    Perkara : PDM 51 / Brebes / Ep.1 / 11 /2013 yang pada pokoknya Terdakwa didakwa sebagai berikut :DAKWAAN :PRIMAIR :Bahwa ia terdakwa MUHAMMAD ROFI Bin ADI WAHININ padahari Rabu tanggal 14 Maret 2012 sekira pukul 15.00 Wib atau setidaktidaknya pada waktuwaktu tertentu dalam bulan Maret tahun 2012 atausetidaktidaknya pada waktuwaktu tertentu dalam tahun 2012 bertempatdi dalam Kamar Rumah Orangtua Terdakwa Desa Ketanggungan Rt. 06Rw. 01 Kecamatan Ketanggungan Kabupaten Brebes atau setidaktidaknya pada
    THT, dokter padaRumah Sakit MITRA KELUARGA TEGAL menerangkan bahwa korbanFARAH DYNNA Binti FATHUROHMAN pada telinga kiri terdapat Perforasimembrane tympani atau robek gendang telinga karena trauma.Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidanadalam Pasal 44 ayat (1) UndangUndang Republik Indonesia Nomor 23Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.SUBSIDAIRBahwa ia terdakwa MUHAMMAD ROFI Bin ADI WAHININ padahari Rabu tanggal 14 Maret 2012 sekira pukul 15.00 Wib atau setidaktidaknya
Register : 19-03-2014 — Putus : 22-04-2014 — Upload : 11-11-2019
Putusan PT SEMARANG Nomor 86/PID/2014/PT SMG
Tanggal 22 April 2014 — Pembanding/Jaksa Penuntut : Hendro Purwoko, SH
Terbanding/Terdakwa : MUHAMMAD ROFI Bin ADI WAHININ
6942
  • Pembanding/Jaksa Penuntut : Hendro Purwoko, SH
    Terbanding/Terdakwa : MUHAMMAD ROFI Bin ADI WAHININ
    DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA Pengadilan Tinggi Semarang yang memeriksa dan mengadiliperkara pidana pada tingkat banding, menjatunkan putusan sebagaiberikut dalam perkara terdakwa :Nama Lengkap :MOHAMMAD ROFI BIN ADI WAHININ ;Tempat lahir : Brebes ;Umur/ Tgllahir : 26 tahun / 02 Agustus 1987 ;Jenis kelamin : LakiLaki ;Kebangsaan : Indonesia ;Tempattinggal :Jl. KH.
    Perkara : PDM 51 / Brebes / Ep.1 / 11 /2013 yang pada pokoknya Terdakwa didakwa sebagai berikut :DAKWAAN :PRIMAIR :Bahwa ia terdakwa MUHAMMAD ROFI Bin ADI WAHININ padahari Rabu tanggal 14 Maret 2012 sekira pukul 15.00 Wib atau setidaktidaknya pada waktuwaktu tertentu dalam bulan Maret tahun 2012 atausetidaktidaknya pada waktuwaktu tertentu dalam tahun 2012 bertempatdi dalam Kamar Rumah Orangtua Terdakwa Desa Ketanggungan Rt. 06Rw. 01 Kecamatan Ketanggungan Kabupaten Brebes atau setidaktidaknya pada
    THT, dokter padaRumah Sakit MITRA KELUARGA TEGAL menerangkan bahwa korbanFARAH DYNNA Binti FATHUROHMAN pada telinga kiri terdapat Perforasimembrane tympani atau robek gendang telinga karena trauma.Hal 2 dari 7 hal, Put No. 86/PID.SUS/2014/PT.Smg.Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidanadalam Pasal 44 ayat (1) UndangUndang Republik Indonesia Nomor 23Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.SUBSIDAIRBahwa ia terdakwa MUHAMMAD ROFI Bin ADI WAHININ padahari Rabu tanggal
    Menyatakan Terdakwa MUHAMMAD ROFI Bin ADI WAHININ terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaPenghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga sebagaimana diaturdan diancam pidana dalam Pasal 44 ayat (1) UndangUndang RepublikIndonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasandalam Rumah Tangga serta sebagimana dalam Dakwaan PrimairPenuntut Umum ;2. Membebaskan Terdakwa dari dakwaan Subsidair ;3.
    Menyatakan Terdakwa MUHAMMAD ROFI Bin ADI WAHININ terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana Melakukan Kekerasan Fisik dalam lingkup Rumah Tangga ;Hal 4 dari 7 hal, Put No. 86/PID.SUS/2014/PT.Smg.2. Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa dengan pidanapenjara selama 4 (empat) bulan ;3.